13.45 Gram Sabu Berhasil di Amankan, Kapolres Flotim: Pengedaran Terbesar di Wilayah Hukum Polres Flores Timur

Foto : Kapolres Flotim (tengah)

Foto : Kapolres Flotim (tengah)

Larantuka, GlobalIndoNews – Polres Flores Timur melalui Satresnarkoba berhasil mengamankan Narkotika jenis sabu ditangan terduga pelaku pengedar Narkoba berinisial RO di depan PLTD desa Terong, Kecamatan Adonara Timur, seberat 13.45 Gram, Sabtu (9/3/2024).

Kapolres Flores Timur, AKBP I Nyoman Putra Andita Kamis 14 Maret 2024 kepada media mengatakan penangkapan terhadap RO terduga pelaku pengedaran Narkoba jenis Sabu di depan PLTD Terong, kecamatan Adonara Timur merupakan temuan terbesar pengedaran narkoba jenis Sabu di Wilayah hukum Polres Flores Timur dan juga Polda NTT.

“Pengedaran narkoba jenis Sabu ini pun merupakan temuan terbesar di wilayah hukum Polres Flores Timur dan juga Polda NTT”, jelasnya.

Sebelumnya Polres Flores Timur telah mengamankan salah satu terduga pelaku pengedaran Narkoba jenis sabu di Flores Timur seberat 0,65 gram beberapa waktu yang lalu. Namun kali ini pengedaran Narkoba jenis sabu di Flores Timur terbilang meningkat dan cukup signifikan hingga 13.45 gram.

Pada saat penggeledahan terhadap terduga pelaku RO ditemukan barang bukti berupa 3.21 gram Narkoba jenis sabu siap edar, 2 buah pipet kaca, pemantik, uang cash sebesar Rp 6.870.000, dan 1 unit Handphone.

Namun setelah dilakukan penggeledahan ulang di Polres Flores Timur pada tas milik terduga pelaku RO kembali ditemukan dua paket besar sabu pada jahitan tasnya. Sehingga menjadi 13.21 gram Sabu.

Kapolres Menambahkan terkait status RO terduka pelaku pengedaran narkoba akan dilakukan SP3 karena tersangka telah meninggal dunia. Namun FN yang berstatus sebagai saksi akan segera ditetapkan menjadi tersangka karena dinyatakan positif mengkonsumsi Narkoba jenis Sabu. (AdamBethan/Red)

————

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan /atau keberatan dengan penayangan artikel dan /atau berita tersebut diatas, Anda dapat mengirimkan artikel dan /atau  berita berisi sanggahan dan /atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: globalindonews74@gmail.com

 

ucapan ramadhan
Firma Hukum ABP