256 Rekening Panji Gumilang dan 33 Rekening Al Zaytun Diblokir PPATK
Jakarta, GlobalIndoNews – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir semua rekening pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang.
Kepala Biro Humas PPATK M Natsir Kongah juga membenarkan soal adanya pemblokiran terhadap rekening milik Panji.
“Rekening yang diblokir adalah rekening yang sebelumnya disampaikan Pak Mahfud,” kata Natsir dikutip stories-id.feednews.com (6/7/2023).
Pemblokiran menurut Natsir dilakukan dalam rangka pihaknya melakukan analisis yang selanjutnya akan diserahkan kepada institusi penegak hukum, dalam hal ini Polri.
Sebelumnya Mentri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan sekaligus Ketua Komite Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang, Mahfud MD membeberkan temuan mengejutkan terkait kepemilikan 256 rekening Panji Gumilang dan 33 rekening atas nama pondok pesantren Al Zaytun yang dipimpinnya.
Ratusan rekening milik Panji tersebut, kata Mahfud, terdaftar atas enam nama yang berbeda.
“256 rekening atas nama Abu Toto, Panji Gumilang, Abdussalam. Nama dia itu enam, ada Abu Toto, Panji Gumilang, Abdussalam, pokoknya enam lah,” kata Mahfud.
Mahfud mengungkap terdapat 289 rekening yang sedang dianalisis PPATK terkait adanya keterlibatan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Disamping dugaan TPPU, Panji Gumilang diketahui juga dilaporkan ke Bareskrim atas dugaan penistaan agama. Bahkan laporan tersebut sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan karena menemukan unsur telah terjadinya tindak pidana ujaran kebencian.
Atas perbuatanya Panji Gumilang dijerat Pasal 156A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama, subsider, Pasal 45a ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Jeratan hukum terhadap Panji Gumilang bukan tidak mungkin semakin berlapis apabila Penyidik menemukan bukti terjadinya TPPU. (TIM/Red)
——————
Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan /atau keberatan dengan penayangan artikel dan /atau berita tersebut diatas, Anda dapat mengirimkan artikel dan /atau berita berisi sanggahan dan /atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang_undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: globalindonews74@gmail.com
Kunjungi juga kami