Ahli BPKP Henricus Heru Triatmoko: Kami Tidak Klarifikasi Ke Paulus Igo Geroda, Tidak Ada dokumen Yang Paulus Igo Geroda Tandatangan

Kupang, GlobalIndoNews – Pengadilan Tipikor Kupang menggelar sidang lanjutan penyalahgunaan dana covid-19 pada BPBD Kabupaten Flores Timur Tahun 2020, Senin (6/3/2023).
Sidang dengan menghadirkan terdakwa Paulus Igo Geroda, Alfonsus Betan dan Petronela Letek Toda di Pengadilan Tipikor Kupang, Senin (6/3/2023).
Selain ketiga terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan ahli BPKP Perwakilan Provinsi NTT dan saksi mahkota, ketiga terdakwa saling bersaksi.
Ahli BPKP Perwakilan Kupang, Henricus Heru Triatmoko, SE dalam persidangan menjelaskan BPKP Perwakilan NTT melakukan audit berdasarkan permintaan Kejaksaan Negeri Flores Timur dan surat tugas dari BPKP perwakilan NTT.
”Kami melakukan audit berdasarkan bukti-bukti yang diberikan oleh Kejaksaan Flores Timur yang kami terima. Kami tim auditor sebanyak lima orang, saya selaku ketua tim. Kami lakukan klarifikasi terhadap 20 orang. Pak Paulus Igo Geroda kami tidak lakukan klarifikasi”, jelasnya.
Ditanya kenapa ahli tidak lakukan klarifikasi terhadap pak Paulus Igo geroda? ”Dari dari dokumen-dokumen yang kami peroleh dari Kejaksaan Flores Timur, tidak ada dokumen yang pak Paulus Igo Geroda tandatangan, tidak ada bukti yang meyakinkan, olehnya kami tidak yakin terhadap pak Paulus Igo Geroda”, ungkap ahli.

Ada berapa lampiran dalam LHP BPKP? Ada lima lampiran yakni rekapitulasi perhitungan kerugian negara, rincian bukti transaksi pengeluaran atau bukti pertanggungjawaban belanja yang tidak ada realisasi belanjanya, rincian butki transaksi pengeluaran atau bukti pertanggungjawaban belanja yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, rincian pembayaran honor/uang lelah tim sekretariat satuan gugus tugas yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, jawab ahli atas pertanyaan Akhmad Bumi, SH.
Tidak ada lampiran yang lain. Ditanya penasehat hukum, terus lampiran lain yang kami miliki ini apa bukan lampiran resmi BPKP? Tidak, jawab ahli.
Pertanyaan tersebut dijawab oleh JPU Cornelis Oematan, yang lain itu ada dalam berkas perkara bukan pada lampiran LHP BPKP.
Dalam LHP BPKP disebutkan kerugian negara sebesar Rp 1.569.264.435. Dalam LHP BPKP tidak disebutkan nama terdakwa Paulus Igo Geroda dalam perhitungan kerugian negara, tidak ditemukan nama pak Sekda. Apa Jaksa berwenang melakukan perhitungan kerugian negara sendiri, padahal dalam LHP sudah ada. Kalau ada dimana kita bisa temukan dasar hukumnya? Tanya Rizal Simon Thene, SH, M.Hum.
Ahli Henricus Heru Triatmoko, SE tertunduk diam kemudian menjawab saya lupa.
Akhmad Bumi, SH mencecar lagi ahli dengan pertanyaan, dalam perkara ini berkas ketiga terdakwa terpisah, nomor perkara berbeda, berkas ketiga terdakwa displit, kalau seorang terdakwa dengan kerugian negara Rp 1.569.264.435, maka ketiga terdakwa dengan total kerugian negara adalah Rp 4.707.793.305. Ahli menjawab, kerugian negara itu bersifat gelondongan, secara umum. Tidak orang per orang.
Setelah pemeriksaan ahli BPKP, dilanjutkan dengan pemeriksaan ketiga terdakwa sebagai saksi. Dimulai dengan Petronela Letek sebagai saksi.
Pemeriksaan Petronela Letek sebagai saksi hingga pukul 17.00 wita. Selesai JPU bertanya, giliran penasehat hukum bertanya, Majelis Hakim lakukan skor hingga pukul 19.00 wita. Penasehat tidak diberi kesempatan untuk bertanya. Rizal Simon Thene, SH, MH ajukan keberatan, tapi hakim ketua bersikukuh untuk tetap melakukan skor sidang.
Masuk pukul 17.00 wita lanjut dengan pemeriksaan Alfonso Hada Betan dan Paulus Igo Geroda sebagai saksi. JPU mendapat kesempatan bertanya hingga pukul 22.00 wita. Selesai JPU bertanya, giliran penasehat hukum bertanya, lagi-lagi ketua majelis hakim lakukan skor hingga Kamis, 9 Maret 2023. Penasehat hukum keberatan, tidak adil yang mulia, tidak diberikan hak yang sama untuk bertanya untuk menguji keterangan saksi. Suasana memanas.
Sebelumnya suasana sidang sudah tampak tegang ketika Akhmad Bumi, SH selaku kuasa hukum Paulus Igo Geroda ajukan keberatan.
Akhmad Bumi menyatakan berikan kesempatan kepada para saksi menjawab pertanyaan hingga selesai. Setelah selesai saksi memberikan keterangan baru dilakukan sanggahan atau tanggapan oleh terdakwa, kita lakukan sesuai KUHAP. Karena mereka bertiga dihadirkan sebagai saksi. Saling bersaksi.
Keberatan penasehat hukum tidak ditanggapi majelis hakim. Suasana dalam ruang sidang memanas.
Akhmad Bumi meminta panitra memuat keberatan penasehat hukum tersebut dicatat dalam berita acara sidang. ”Panitra mohon dicatat keberatan penasehat hukum dalam berita acara sidang”, jelasnya.
Majelis hakim tetap bersikukuh lakukan tunda sidang hingga Kamis (9/3/2023), dengan agenda lanjutan pemeriksaan ketiga terdakwa sebagai saksi.
Sampai dengan sidang ditunda, penasehat hukum tidak diberikan kesempatan untuk bertanya kepada saksi.
Sidang dipimpin Hakim Ketua Wari Juniati, Lizbet Adelina dan Mike Priyantini sebagai hakim anggota. Ketiga terdakwa didampingi kuasa hukum masing-masing. Terdakwa Paulus Igo Geroda didampingi Akhmad Bumi, SH, Rizal Simon Thene, SH, M.Hum, sedangkan terdakwa Alfonsu Betan dan Petronela Letek didampingi Corz Maknofa, SH dkk.(AZ/Red)
———————
Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan /atau keberatan dengan penayangan artikel dan /atau berita tersebut diatas, Anda dapat mengirimkan artikel dan /atau berita berisi sanggahan dan /atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang_undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: globalindonews74@gmail.com
Kunjungi juga kami
di www.globalindonews.com