Ahli Joneri Bukit Sebut Pemberhentian Dirut Bank NTT Sudah Tepat, Ahmad Azis Ismail: Ahli Banyak Tidak Tahu

Ahmad Azis Ismail

Ahmad Azis Ismail

Kupang, GlobalIndoNews – Sidang lanjutan gugatan mantan Dirut Bank NTT, Izhak Eduard Rihi melawan pemegang saham seri A Gubernur NTT dan 22 Bupati/Walikota seluruh NTT, PT Bank NTT dan pemegang saham seri B sebagai para tergugat kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kupang, Rabu (13/9/2023).

Sidang dengan agenda mendengar saksi ahli yang dihadirkan tergugat PT Bank NTT. Tergugat PT Bank NTT menghadirkan saksi ahli Dr. Joneri Bukit, SH., M.Kn. Ahli Dr. Joneri Bukit, SH., M.Kn dalam curikulum vitae menyebutkan sebagai pengajar dan praktisi hukum.

Sidang dipimpin hakim ketua Florence Katharina, Consilia Palang Ama dan Rahmat Aries masing-masing sebagai hakim anggota. Sidang dipenuhi para pengunjung dan awak media diruang sidang utama Pengadilan Negeri Kupang.

Ahli Joneri Bukit dalam keterangannya didepan persidangan menjelaskan pemberhentian Mantan Dirut Bank NTT itu sudah tepat.

”Pemberhentian Mantan Dirut Bank NTT itu sudah tepat, karena sudah diberikan kesempatan untuk membela diri. Namun tidak digunakan dalam kurun waktu tertentu, sehingga gugatan ini tidak sah”, jelas ahli.

Hakim Consilia Ina Palang Ama menyebutkan keterangan ahli menerangkan soal waktu pembelaan diri kepada direksi yang diberhentikan. Diberi waktu 30 hari yang ahli sebutkan diatur dalam pasal 105 UU PT.

”Ahli sebutkan diberi waktu 30 hari yang diatur dalam pasal 105 UU PT. Dari tadi saya buka pasal ini dan juga melihat dalam penjelasannya, terkait waktu 30 hari itu tidak ada, saya harap ahli lebih mencermati dengan baik karena tidak ada pasal yang mengatur 30 hari tersebut”, jelas hakim Ina Palang Ama.

Hakim Conselia Palang Ama mempertanyakan dasar hukum atas pendapat ahli tentang yurisprudensi terkait dengan pihak yang dipecat.

Atas pertanyaan hakim itu, saksi ahli tidak bisa menjelaskan soal dasar hukum dan yurisprudensi yang digunakan atas pendapatnya tersebut.

Hakim ketua Hakim Ketua Florence Katerina, SH., MH meminta saksi ahli tidak membuat pendapat yang rancu. Dia mengaku bingung karena kepastian hukum mana yang dimaksud saksi ahli.

“Jadi jangan buat pendapat yang rancu. Bagaimana pemahaman ahli terkait pasal 105 ayat (3) UU PT? Saya bingung, kepastian yang mana? Ini dicatat sehingga tidak rancu,” tandas Hakim Florence.

Menurut Florence, seseorang yang di pecat seharusnya mendapat pemberitahuan terlebih dahulu, sehingga dia bisa melakukan pembelaan diri, dan mempertanggungjawabkan apa yang menyebabkan dirinya dipecat.

“Seharusnya dia diberitahu bahwa akan diberhentikan, sehingga dia siap untuk membela diri dan mempertanggungjawabkan apa yang menyebabkan dirinya di pecat,” ungkapnya.

Bahkan dia mencontohkan jika dirinya di pecat tanpa pemberitahuan awal atau secara mendadak tentunya akan mengalami syok, dan tidak siap melakukan pembelaan diri.

Undangan untuk RUPS, bukan pemberhentian dirinya, pasti saya syok, katanya.

”Yang dicari saat ini adalah aturan, terkait pemberhentian Izhak Rihi sebagai Dirut, apakah sudah sesuai aturan. Kita mau cari aturannya saja, betul tidak, sah tidak pemberhentian Izhak Rihi. Apakah sudah sesuai alur,” jelasnya.

Usai sidang Ahmad Azis Ismail, SH selaku Kuasa Hukum Izhak Eduard menjelaskan, ahli yang dihadirkan tergugat dalam keterangannya banyak yang tidak diketahuinya.

“Tadi saat ditanya penggugat, banyak yang tidak dijawab. Ya silahkan saja, itu hak ahli untuk tidak menjawab’, jelas Azis.

”Organ Perseroan terdiri dari RUPS, Dewan Komisaris dan Direksi. Pemegang Saham Pengendali (PSP) bukan Organ Perseroan. Apakah PSP dapat mengeluarkan keputusan memberhentikan Direksi?

Ahli menjawab bisa. Ketika ditanya dasar hukumnya kita bisa temukan dimana? Ahli menjawab lupa. Jawaban seperti itu tidak jelas. Tapi biarkan majelis hakim yang akan menilai.

Sidang di tutup oleh Hakim Ketua dan sidang dilanjutkan 4 Oktober 2023 dengan Agenda pembuktian bersama oleh para pihak. (*/Zis/Red)

______________   

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan /atau keberatan dengan penayangan artikel dan /atau berita tersebut diatas, Anda dapat mengirimkan artikel dan /atau  berita berisi sanggahan dan /atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang_undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: globalindonews74@gmail.com

 

img-20230824-wa0124