Ahmad Atang: Sosok Bildad Thonak Representasi Kaum Muda Dalam Percaturan Politik Walikota Kupang

IMG_20240311_080714

 

Kupang, GlobalIndoNews – Pengamat Politik NTT, Dr. Ahmad Atang, M.Si menilai sosok Bildad Thonak sebagai sosok anak muda yang berani membawa kekuatan baru dalam percaturan politik Walikota Kupang.

Dengan menciptakan ruang yang inklusif, anak muda mampu memberikan pandangan baru terhadap isu-isu kritis di kota Kupang.

Sebagai kekuatan baru, menurut Atang, sosok Bildad Thonak harus punya keseriusan dan bagaimana menjual politik gagasan untuk membangun Kota Kupang menuju Pemerintah yang lebih dinamis dan berkeadilan.

“Dalam dunia politik itu bukan soal umur, tetapi bagaimana seseorang tersebut mempunyai gagasan tentang isu yang dimainkan, target pasar yang akan dicapai serta sosok siapa yang akan berperan untuk menatap kota Kupang kedepannya seperti apa. Jika ide yang disampaikan dapat mengakomodir seluruh persoalan akar rumput kota Kupang maka ini menjadi sebuah pilihan bagi masyarakat untuk menentukan pemimpin kota Kupang kedepannya”, jelas Ahmad Atang, Minggu (10/3/2024) di Kupang.

Apalagi kata Atang, pendekatan politik yang terjadi di kota Kupang adalah pendekatan organis bukan pendekatan mekanis.

Politik kota Kupang bukan merupakan politik mekanis yang menggunakan pendekatan kekeluargaan tetapi politik kota Kupang merupakan politik organis yang menggunakan pendekatan organisasi-organisasi dan paguyuban, jelasnya.

Keberanian anak muda dalam mengekplorasi ide-ide baru dalam menghadapi tantangan politik menjanjikan keberlanjutan untuk kota Kupang yang lebih baik.

Dengan latar belakang Bildad Thonak sebagai seorang Pengacara, isu tentang kota Kupang dan permasalahan kota Kupang saya rasa beliau cukup paham.

“Sebagai seorang pengacara muda Bildad Thonak sudah memiliki panggung dan modal sosial. Panggung sudah ada sisa menjualnya ke dalam panggung yang punya kedekatan dengan politik. Dia harus bisa merebut popularitas dalam waktu sekarang ini. Dia sudah harus berkunjung ke peguyuban dan juga organisasi kepemudaan,” pungkas Atang. (Daud/Red)

————

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan /atau keberatan dengan penayangan artikel dan /atau berita tersebut diatas, Anda dapat mengirimkan artikel dan /atau  berita berisi sanggahan dan /atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: globalindonews74@gmail.com

 

ucapan ramadhan
Firma Hukum ABP