Ahmad Azis Ismail: Izhak Eduard Dirut PT Bank NTT Yang Sah, Putusan Pengadilan Harus Dianggap Benar
Kupang, GlobalIndoNews – Perkara pemecatan Dirut PT Bank NTT, Izhak Eduard masih hangat diperbincanagan publik. Saling sahut sahutan antara kuasa hukum PT Bank NTT dan kuasa hukum mantan Dirut PT Bank NTT, Izhak Eduard pasca putusan Pengadilan Negeri Kupang belum berhenti.
Ahmad Azis Ismail, SH selaku kuasa hukum Izhak Eduard melalui rilisnya yang diterima media ini, Jumat (24/11/2024) mengatakan Izhak Eduard adalah Dirut PT Bank NTT yang sah berdasar asas hukum Res Judicata Pro Veritate Habetur, putusan pengadilan harus dianggap benar sepanjang belum ada putusan pengadilan lain yang menganulir atau membatalkannya.
“Ada asas hukum: ”Res Judicata Pro Veritate Habetur”, artinya putusan pengadilan harus dianggap benar sampai memperoleh kekuatan hukum tetap (BHT) kecuali ada putusan pengadilan lain yang menganulir atau membatalkannya.
Putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor: 309/PDT.G/2022/PN KPG dalam perkara antara Izhak Eduard melawan Gubernur NTT dkk harus dianggap benar sepanjang belum ada putusan pengadilan lain menganulir atau membatalkan putusan tersebut.
Putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor: 309/PDT.G/2022/PN KPG menyatakan ”demi hukum” pemberhentian Dirut PT Bank NTT adalah ”tidak sah dan batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya”. Frasa demi hukum (ipso jure) artinya ”dengan sendirinya menurut hukum”, tanpa perlu satu perbuatan atau keterangan dalam menafsirkan. “Batal demi hukum” artinya dianggap tidak pernah ada. Pemberhentian Izhak Eduard sebagai Dirut PT Bank NTT dianggap tidak pernah ada. Olehnya Izhak Eduard berdasar putusan pengadilan tersebut adalah Dirut PT Bank NTT yang sah (Res Judicata Pro Veritate Habetur).
Sepanjang belum ada keputusan pengadilan lain yang membatalkan putusan Nomor: 309/PDT.G/2022/PN KPG tersebut, Izhak Eduard adalah Dirut PT Bank NTT yang sah (demi hukum). Selain dari Izhak Eduard sebagai Dirut PT Bank NTT adalah tidak sah dengan segala akibat hukumnya. Sampai sekarang belum ada putusan pengadilan lain yang membatalkan putusan Nomor: 309/PDT.G/2022/PN KPG. Jika ada pihak-pihak yang menyebut Izhak Eduard bukan Dirut PT Bank NTT adalah ngawur, dipandang belum memahami putusan pengadilan tersebut secara utuh.
Izhak Eduard sebagai Dirut PT Bank NTT berdasar Putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor: 309/PDT.G/2022/PN KPG bukan hoax. Sebaliknya orang-orang yang menyebarkan pernyataan bahwa Izhak Eduard bukan Dirut PT Bank NTT berdasar Putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor: 309/PDT.G/2022/PN KPG justru dipandang sebagai hoax.
Putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor: 309/PDT.G/2022/PN KPG sudah dijatuhkan, Izhak Eduard sebagai pemenang dalam perkara. Penggugat telah mengajukan bukti-bukti sesuai dalil gugatan dan Para Tergugat telah mengajukan dalil bantahan disertai bukti-bukti. Semua bukti-bukti yang diajukan para pihak telah diperiksa dan dipertimbangkan oleh Majelis Hakim. Ruang pembuktian itu telah diberikan seluas-luasnya oleh Majelis Hakim dalam persidangan. Hakim menjatuhkan putusan berdasar bukti-bukti yang diajukan para pihak, dan diyakini kebenarannya. Pihak-pihak yang membicarakan materi perkara ini diluar persidangan adalah pihak-pihak yang hanya mencari panggung, karena bukan pada tempatnya.
Dengan putusan Pengadilan Negeri Kupang tersebut membuktikan ada masalah serius di PT Bank NTT saat dilakukan perbuatan memberhentian Izhak Eduard sebagai Dirut PT Bank NTT. Oleh pengadilan dianggap bertentangan dengan hukum, semua fakta terkait hal tersebut telah diuji dalam persidangan dan tertuang dalam putusan pengadilan secara utuh.
Sekalipun ada pihak yang menyatakan banding, itu adalah hak para pihak dan diberikan ruang oleh hukum. Sebelum ada putusan banding, Putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor: 309/PDT.G/2022/PN KPG harus dianggap benar, Izhak Eduard adalah Dirut PT Bank NTT yang sah, putusan tersebut belum dianulir oleh pengadilan lain. Sekali lagi ini bukan hoax. Pihak-pihak yang mengatasnamakan Direktur PT Bank NTT selain Izhak Eduard tidak memiliki legitimasi hukum, dan kami yakin akan jadi temuan dikemudian hari dan berdampak hukum pada orang yang bersangkutan”, tulis Azis dalam rilisnya.
Sebelumnya Kuasa Hukum PT Bank NTT, Apolos Djara Bonga dalam Jumpa Pers bersama awak media di Restoran HIU Kupang, Kamis (23/11/2023) mengatakan bahwa dalam amar putusannya tidak ada pemberhentian atas jabatan direktur utama sekarang ini. Juga tidak ada amar putusan yang menyatakan ‘menempatkan penggugat sebagai direktur utama Bank NTT.
“Tidak ada amar yang menyatakan bahwa direktur utama bank NTT sekarang, bukan lagi direktur utama Bank NTT. Bahwa dalam amar putusannya tidak ada pemberhentian atas jabatan direktur utama sekarang ini. Juga tidak ada amar putusan yang menyatakan ‘menempatkan penggugat sebagai direktur utama Bank NTT,” tandas Apolos Djara Bonga.
Jumpa pers tersebut dihadiri Pakar Hukum Perbankan Petrus Elias Jemadu, Komisaris Independen Bank NTT Samuel Djo, Direktur Kepatuhan Bank NTT, Christofel Adoe, serta Kepala Divisi Corsec & Legal Bank NTT, Endri Wardono.
Asal tahu Putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor: 309/PDT.G/2022/PN KPG tanggal 8 November 2023 yang amarnya berbunyi:
”Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan Para Penggugat dan Para Turut Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
Menyatakan demi hukum Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) Perseroan Terbatas “PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH NUSA TENGGARA TIMUR” Nomor: 01 tanggal 11 Juni 2019, yang dibuat dihadapan Theresia Dewi Korch Dimu, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Manggarai Barat, adalah sah dan berkekuatan hukum;
Menyatakan demi hukum Surat Keputusan Tergugat 1 Nomor: 196/KEP/HK/2019 tanggal 11 Juni 2019 Tentang Pengangkatan Direktur Utama PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (Bank NTT) untuk Masa Bakti tanggal 11 Juni 2019-tanggal 10 Juni 2023, adalah sah dan berkekuatan hukum;
Menyatakan demi hukum pemberhentian Penggugat sebagai Direktur Utama PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH NUSA TENGGARA TIMUR dalam Masa Jabatan tanggal 11 Juni 2019 s/d 10 Juni 2023 oleh Para Tergugat dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH NUSA TENGGARA TIMUR (BANK NTT) tanggal 06 Mei 2020 adalah cacat hukum;
Menyatakan demi hukum Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) Perseroan Terbatas “PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH NUSA TENGGARA TIMUR” Nomor: 18 tanggal 06 Mei 2020, yang dibuat dihadapan Serlina Sari Dewi Darmawan, S.H., M.Kn. Notaris di Kota Kupang dan Surat Keputusan Tergugat I Nomor 160/KEP/HK/2020 tanggal 6 Mei 2020 sepanjang tentang Pemberhentian Dengan Hormat Penggugat sebagai Direktur Utama PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (Bank NTT), adalah tidak sah dan batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya;
Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk membayar ganti rugi materill sejumlah Rp. 7.404.743.870,00 (tujuh milyar empat ratus empat juta tujuh ratus empat puluh tiga ribu delapan ratus tujuh puluh rupiah) dan ganti rugi immateri sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) secara tanggung renteng;
Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp15.763.000,00 (lima belas juta tujuh ratus enam puluh tiga ribu rupiah);”. (*/TIM/Red)
————
Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan /atau keberatan dengan penayangan artikel dan /atau berita tersebut diatas, Anda dapat mengirimkan artikel dan /atau berita berisi sanggahan dan /atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: globalindonews74@gmail.com