Ahmad Izis Ismail, Putusan MK Bersifat Erga Omnes, Final dan Mengikat, Wajib dipatuhi Semua Pihak

Foto : Ahmad Azis Ismail

Foto : Ahmad Azis Ismail

Kupang, GlobalIndoNews – Polemik Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor  60/PUU-XXII/2024, tanggal 20 Agustus 2024 oleh 9 Hakim MK yakni Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Anwar Usman, M. Guntur Hamzah, Arief Hidayat, Daniel Yusmic P. Foekh dan Arsul Sani, masing-masing sebagai anggota terkait syarat pengusungan Calon Pilkada serentak tahun 2024, menjadi perhatian dan perbincangan  publik, karena tidak hanya mengubah kontalasi politik akan tetapi memberikan rasa keadilan dalam demokrasi di Negara Republik Indonesia.

Ahmad Azis Ismail kepada media ini mengatakan keputusan MK tersebut tidak harus diperdebatkan lagi, karena bersifat Erga Omnes, final dan mengikat.

“Keputusan MK tersebut tidak harus diperdebatkan lagi, karena bersifat Erga Omnes, final dan mengikat artinya berlaku untuk semua pihak, para peserta Pemilu, tidak terkecuai pada Para Pemohon dalam perkara a quo, sehingga semua pihak wajib untuk mematuhi, baik peserta Pemilu maupun penyelanggara, tinggal mengatur regulasi turunan teknisnya, baik berupa PKPU maupun oleh lembaga tekhnis Penyelanggara dan lembaga Pengawas Pemilu lainnya, sehingga Pilkada serentak dapat berjalan dengan baik dan sesuai peraturan hukum yang berlaku”, jelas Ahmad Azis, Rabu (21/8/2024).

Praktisi Hukum Ahmad Azis Ismail, SH yang juga Pengacara  KPU RI, pada sengketa  PHPU tahun 2024 lalu di Mahkamah Konstistusi menjelaskan, permohonan yang diajukan oleh Partai Buru dan Partai Gelora ini terkait pengujian UU Nomor 10 tahun 2016 tentang PIlkada yang objek permohonan pengujian materiil (objectum litis) yang diajukan para Pemohon di MK dalam perkara tersebut adalah Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016.

 “Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah”.

Pasal ini  dinilai oleh para Pemohon inkonstituisonal, bertentangan dengan pasal 27 ayat (1), 28C ayat (2), dan 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, Jelas Ahamd Azis.

Azis menambahkan, sudah secara jelas dalam pertimbangan hakim MK, terhadap Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor  60/PUU-XXII/2024 yang diputuskan tanggal 20 Agustus 2024, atau kita kenal dengan Ratio Decidendi  dengan tegas mengatakan  Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016 jelas membatasi pemenuhan hak konstitusional (constitutional rights) dari partai politik peserta pemilu yang telah memeroleh suara sah dalam pemilu meskipun tidak memiliki kursi di DPRD sehingga konstitusional yang diberikan oleh UUD 1945 kepada Para Pemohon, yaitu hak konstitusional untuk memperoleh kedudukan dan perlakuan yang sama dalam memperjuangkan hak secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negara dengan ikut serta mendaftarkan pasangan calon Kepala Daerah dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah, serta hak konstitusional untuk memperoleh pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Oleh karenanya, norma Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016 telah kehilangan pijakan dan tidak ada relevansinya untuk dipertahankan, sehingga harus pula dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945, hal ini jelas mereduksi bahkan mendistorsi prinsip kedaulatan rakyat. Di mana dalam prinsip kedaulatan rakyat, suara rakyat dalam sebuah kontestasi baik Pemilu maupun Pilkada harus bisa dijaga kemurniannya dan tidak banyak yang terbuang (wasted votes) sebagaimana dipersoalkan konstitusionalitasnya oleh para Pemohon karena tidak sejalan dengan maksud Kepala Daerah dipilih secara demokratis sebagaimana ditentukan dalam Pasal 18 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945. (TIM/Red)

———————

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan /atau keberatan dengan penayangan artikel dan /atau berita tersebut diatas, Anda dapat mengirimkan artikel dan /atau  berita berisi sanggahan dan /atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang_undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: globalindonews74@gmail.com 

Kunjungi juga kami

di www.globalindonews.com