Akhmad Bumi: Bukan Dana Covid Terkait Penitipan Uang Rp 20 juta Oleh Paulus Igo Geroda ke Petronella Letek Toda
Kupang, GlobalIndoNews – Akhmad Bumi, SH selaku kuasa hukum Paulus Igo Geroda menepis informasi yang berkembang terkait penitipan uang Rp 20 juta ke Petronella Letek Toda adalah dana covid-19.
“Uang Rp 20.000.000 (dua puluh juta rupiah) bukan dana covid, tapi uang honor klien kami pak Paulus Igo Geroda yang diterima sebelum Petronela Letek Toda menjadi bendahara di BPBD Flotim yang mengurus Dana Covid-19 tahun 2020. Sebagai Sekda honornya banyak, ada SK semua, dan itu legal. Kami sudah rekap semua honor dan gaji pak Paulus Igo Geroda sebagai Sekda tahun 2020 dan 2021.
Dan saat pak Paulus Igo Geroda menitipkan uang Rp 20 juta di Nella, dana covid-19 belum ada. Dana covid sesuai SP2D baru cair tanggal 26 Maret 2020 ke rekening giro BPBD. Dicairkan dari giro BPBD diatas tanggal 26 Maret 2020. Terbaca di spesimen pencairan. Yang tandatangan spesimen pencairan juga kwitansi pembayaran bukan Paulau Igo Geroda, tapi Kalak Alfons Betan dan bendahara Petronella. Dan hanya pengguna anggaran (PA) yang bisa tandatangan hal itu.
Saya pernah menjadi anggota DPRD, jadi sedikit tidak faham soal alur keuangan daerah. Lihat SK pejabat struktural saja sudah bisa diketahui. Ini SK Bupati sebagai Kepala Pemerintahan beda dengan SK Bupati sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian. Kalau SK pejabat struktural atau menjadi kepala SKPD yang otomatis sebagai pengguna anggaran ya lihat saja indeks kode di nomor SK tersebut, ada kode kepegawaian dan yang tandatangan Bupati sebagai pejabat pembina kepegawaian (PPK).
Argumentasi Paulus Igo Geroda menjadi Pengguna Anggaran dengan memakai rujukan SK Nomor 4 tahun 2020 yang tidak ada indeks kode kepegawaian dan tidak menyebut nama pejabat, itu tidak tepat dan keliru. Itu SK Nomor 4 tahun 2020 yang tandatangan Bupati sebagai Kepala Pemerintahan bukan Bupati sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Pejabat-pejabat struktural atau kepala SKPD lihat saja SK mereka, ada indeks kode kepegawaian dinomor SK tersebut.
Menjadi saksi dipengadilan bicara saja apa yang sudah terjadi yang saksi lihat atau didengar atau yang dialami oleh saksi. Bukan bicara apa yang belum terjadi, seharusnya begini begitu atau menurut saya. Itu bobot dan kualitas saksi menjadi tidak ada”, jelas mantan calon komisioner KPK tahun 2015 ini.
Lanjut Bumi, ”uang Rp 20 juta diberikan ke Petronella, saat itu Nella masih menjadi bendahara Wakil Bupati. Jadi tidak ada korelasi yuridis mengaitkan uang Rp 20 juta dengan perkara saat ini terkait penyalahgunaan dana covid-19 tahun 2020 di Flotim, dana covid saja belum ada saat itu.
Saat pak Sekda membutuhkan uang itu untuk besi pagar, ya pak Sekda suruh Nella bayar Rp 9 juta di las besi tersebut. Itu uang Paulus Igo Geroda di Nella yang Rp 20 juta tadi”, tegasnya.
Mengantar Petronella Ketemu Sekda di Kantor Bupati
Saksi Robert Hala, honorer di BPBD Flotim dalam persidangan Jum’at (25/1/2023) menjelaskan “saya sopir, pernah antar ibu bendahara Petronella Letek Toda ke bank saat covid tahun 2020. Saat ambil uang ibu Nella pakai tas samping. Selang tiga hari setelah dari bank lalu mengantar ibu Nella ke kantor Bupati untuk ketemu Sekda. Selang tiga hari dulu setelah dari bank. Tujuannya apa saya tidak tahu. Pagar rumahnya pak Sekda sudah ada dari tahun 2020, saya ke rumah pak Sekda sudah ada pagar”, jelas Robert.
Atas keterangan saksi Robert tersebut, terdakwa Petronella Letek menanggapi ”saat tarik uang saya memakai kantong kresek bukan di tas, dan saksi Lumen dan Robert tahu, dan sesekali mereka ambil uang di berangkas untuk pembayaran honor untuk pejabat. Kadang mereka ambil barang di kios BCL atas inisitif mereka sendiri. Saya minta maaf kepada saksi kalau dalam kebersamaan kita saya ada salah dan keliru”, jelas Nella.
Sekda non aktif Paulus Igo Geroda menjelaskan dalam persidangan, ”memang ibu Nella ke kantor untuk ketemu saya untuk koordinasi banyak hal, juga pernah kerumah untuk tandatangan Perda Nomor: 5 tahun 2011 tentang BPBD yang sampai hari ini belum diganti, saat sidang Pansus saya menyampaikan pengantar sebagai Sekda.
Pada saat Petronela Letek Toda menjadi bendahara Wakil Bupati, saya pernah menitipkan uang honor saya sebesar Rp 20.000.000 (dua puluh juta rupiah) untuk disetorkan ke rekening saya di BRI. Ternyata uang itu belum ditransfer oleh Nella.
Karena saya butuh uang untuk pagar rumah, saya meminta Petronela Letek Toda agar membayar pagar besi yang telah dipesan seharga Rp 9.000.000. Uang tersebut merupakan bagian dari uang Rp 20.000.000 (dua puluh juta rupiah) yang tidak kunjung ditrasfer juga ke rekening saya oleh Nella”, jelas Paulus Igo Geroda.(Red)
———————
Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan /atau keberatan dengan penayangan artikel dan /atau berita tersebut diatas, Anda dapat mengirimkan artikel dan /atau berita berisi sanggahan dan /atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang_undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: globalindonews74@gmail.com
Kunjungi juga kami
di www.globalindonews.com