Akhmad Bumi: Jabatan Kepala BP Batam Ex Officio Walikota Batam Itu Problem, Perlu Ditinjau Kembali

IMG_20230920_183508

 

Kupang, GlobalIndoNews – Konflik perkepanjangan di pulau Rempang Batam, problem bukan hanya terkait investasi PT MEG dipulau Rempang dan sekitar tapi juga terkait kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam) Ex Officio Walikota Batam. Ex officio itu ada problem hukum didalam, perlu ditinjau kembali. Hal itu disampaikan praktisi hukum Akhmad Bumi di Kupang, Minggu (1/10/2023).

Akhmad Bumi menjelaskan, “disatu sisi sebagai Walikota yang menjalani tugas dan wewenang melayani rakyat sebagai pejabat dan sebagai aparatur pemerintahan dalam kedudukannya sebagai Walikota, disisi lain sebagai kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam) sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat.

Dalam kasus yang terjadi dipulau Rempang itu adanya benturan kepentingan, Muhammad Rudi yang terpilih sebagai Walikota Batam dalam posisinya sebagai walikota Batam juga sebagai kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam) yang mengurusi proyek strategis nasional (PSN) Rempang Eco City. Muhammad Rudi berada pada posisi serba salah atau dilema dalam mengambil keputusan.

Pasal 2A ayat 1a Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 Tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam meyebutkan “Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Batam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijabat ex officio oleh Walikota Batam”.

Dengan rumusan demikin, Walikota Batam itu ex officio, sedangkan jabatan utama adalah BP Batam. Ex Officio artinya penerima jabatan, maksudnya seorang menduduki jabatan karena ex officio, merangkap jabatan selaku ex officio dari jabatan utama BP Batam.

Terdapat tumpang tindih dan bertentangan dengan UU. Pasal 17 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik menjelaskan pelaksana negara atau penyelenggara negara dilarang merangkap sebagai komisaris atau pengurus organisasi usaha bagi pelaksana yang berasal dari lingkungan instansi pemerintah, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah.

Secara konsep juga berbeda antara BP Batam yang bersifat otorita dan daerah. Kita berharap DPR dan DPD juga ahli ilmu pemerintahan dan ahli hukum administrasi negara dapat memberi pendapat soal itu lebih khusus terkait kepala BP Batam ex officio Walikota Batam”, ungkapnya.

“Bagi saya ini problem. Konsep otorita dan daerah juga berbeda. Otorita bukan daerah dan bukan badan hukum otonom. Berbeda dengan daerah yang memiliki kekayaan daerah dan berada dalam entitas politik sebagai daerah otonom.  

DPR dan DPD agar dapat mengoreksi dan memisahkan antara jabatan Walikota Batam dan BP Batam seperti dulu, agar dalam menjalankan tugas dan wewenang tidak tumpang tindih dan dilakukan secara profesional berdasar hukum.

Selain itu, Ex Officio itu diatur dalam Peraturan Pemerintah. Pihak-pihak yang berkepentingan dapat menguji di Mahkamah Agung PP tersebut. Kalau Mahkamah Konstitusi (MK) menguji undang-undang terhadap UUD, sedangkan Mahkamah Agung (MA) menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang”, jelasnya. (*/Red)

______________   

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan /atau keberatan dengan penayangan artikel dan /atau berita tersebut diatas, Anda dapat mengirimkan artikel dan /atau  berita berisi sanggahan dan /atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang_undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: globalindonews74@gmail.com

img-20230824-wa0124