Akhmad Bumi: Theodoris Rubian Tidak Berhutang ke Hendra, Hendra Yang belum Melunasi Sisa Pembayaran Tanah

Oplus_131072

 

Kupang, GlobalIndoNews – Sita eksekusi yang dilakukan Pengadilan Negeri Kupang atas permohonan pemohon Hendra Hartanto Irawan, B.BUS melalui kuasanya berbuntut panjang.

Sita eksekusi yang dilakukan terhadap enam obyek tanah dan bangunan milik almarhum Drs. Theodoris Rubian tanpa ada perintah hakim atas obyek yang disita eksekusi dipersoalkan. Selain digugat di Pengadilan Negeri Kupang, juga diadukan ke Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung (MA), Komisi Yudisial (KY) dan Aparat Penegak Hukum, diduga terjadi tindakan melanggar hukum.

Hal itu dikatakan Akhmad Bumi, SH selaku kuasa hukum Harvido Aquino Rubian alias Buyung dan Rina Laazar Rubian selaku ahli waris almarhum Drs. Theodoris Rubian saat ditemui di Kafe Paradox Kupang, Rabu (8/5/2024). 

Menurut Akhmad Bumi, perjanjian damai tanggal 15-16 Desember 2020 itu perjanjian accessoir. Perjanjian accessoir atau perjanjian tambahan itu hanya ada jika sebelumnya telah ada perjanjian pokok. Harus ada perjanjian pokok soal hutang piutang, karena perjanjian tanggal 15-16 Desember 2020 itu melahirkan hutang piutang baru.

Tidak ada perjanjian pokok terkait hutang piutang antara Drs. Theodoris Rubian dengan Hendra Hartanto Irawan, B.BUS. Kalau tidak ada perjanjian pokok, kenapa ada perjanjian accessoir?

Perjanjian yang muncul tanggal 15-16 Desember 2020 itu seolah-olah Drs. Theodoris Rubian itu ada hutang dengan Hendra. Sejak kapan Drs. Theodorus Rubian berhutang pada Hendra? Yang ada Hendra yang harus bayar lunas harga tanah. Tanah itu milik almarhum Drs. Theodoris Rubian. 

Dan yang ada itu jual beli tanah tanggal 5 Maret 2020. Harusnya perjanjian tanggal 15-16 Desember 2020 itu terkait mekanisme pembayaran sisa pembayaran tahap tiga sebesar Rp 3,7 milyar terkait jual beli tanah seluas dua hektar. Kapan Hendra bayar tahap tiga itu? Itu kewajiban hendra. Bukan hutang piutang baru. Karena Drs. Theodorus tidak ada berhutang ke Hendra. Sejak kapan almarhum Drs. Theodorus pinjam uangnya Hendra?, tanya Bumi.

Uang Rp 6,5 milyar yang dibayarkan Hendra ke almarhum Drs. Theodorus Rubian itu hak pak Drs. Theodorus Rubian yang wajib dibayarkan Hendra. Itu hak, bukan hutang piutang, hak yang lahir karena jual beli.

Jual beli tanggal 5 Maret 2020 terpisah dengan perjanjian yang melahirkan hutang piutang baru tanggal 15-16 Desember 2020. Kalau Hendra batalkan jual beli ya uang panjar yang telah dibayarkan tahap satu dan dua ke almarhum Drs. Theodoris Rubian itu hangus, itu kaidah hukum. Bukan menjadi hutangnya almarhum Drs. Theodoris ke Hendra, ungkap Akhmad Bumi.

Saat jual beli tanggal 5 Maret 2020, fisik tanah dan yuridisnya telah diperiksa para pihak. Tidak ada masalah, dalam sertifikat Nomor 3572 seluas 20.420 M2 tahun 2017 tertulis telah diperiksa dan sesuai dengan daftar pada kantor pertanahan kota Kupang, tidak tertulis blokir.

Setelah ada kesepakatan harga, kemudian dituangkan dalam ikatan jual beli dan ditandatangani para pihak. Sejak saat itu jual beli telah terjadi, telah selesai. Telah terjadi peralihan hak. Tanah 20.420 M2 itu sudah menjadi hak pak Hendra, dan kewajiban pak Hendra membayar lunas tanah itu ke almarhum Drs. Tehodoris Rubian.

Selain sertifikat hak milik (SHM) Nomor 3572 atas nama Drs. Theodoris Rubian, juga sudah ada Putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor 314, putusan Pengadilan Tinggi Nomor 155 dan 48, putusan Mahkamah Agung Nomor 2045. Sudah berkekuatan hukum tetap.

PK Nomor 885 yang diajukan Hendra sebagai pemohon PK tanggal 2 Juni 2021 ditolak Mahkamah Agung, dalam putusan MK tidak menyebut obyek yang disita eksekusi, jelasnya.

Saat ditanya langkah-langkah hukum, Akhmad Bumi, SH menjelaskan sebagai advokat hanya jalankan kuasa klien, langkah hukum tergantung kuasa. Gugatan perdata pembatalan perjanjian tanggal 15-16 Desember 2020 sudah diajukan, surat ke Ketua Pengadilan Negeri sudah disampaikan, mohon angkat sita eksekusi yang dilakukan tanpa ada perintah hakim atas enam obyek tanah dan bangunan milik almarhum Drs. Theodorus Rubian yang disita eksekusi. Obyek yang disita eksekusi tidak disebutkan dalam putusan pengesahan perdamaian dan PK. Menyusul pengaduan ke Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung (MA), Komisi Yudisial (KY) dan Laporan Polisi, urai Bumi.

 

Foto : Salah satu, disita eksekusi

Foto : Salah satu, disita eksekusi

 

Kuasa pemohon eksekusi, Fransisco Bernando Bessi, SH saat bersama tim apraisal di Oepura Kupang, Jumat, (3/5/2024) menjelaskan terkait dengan proses gugatan itu kita sepakat di pengadilan, jadi kita tidak dalam kapasitas berbicara tentang proses pembuktian.

”Proses ini mudah sekali. Ada utang ya harus dibayar, itu saja. Kedua tanah yang menjadi obyeknya ini setahu kami digugat lagi oleh pihak lain, dari pihak internal keluarga. Makanya pertanyaan sederhananya proses ini pasti akan ada ujung. Data ini bermula di 2020, kemudian ada proses PK. Akta perdamaian itu kesepakatan para pihak. Yang lalu disepakati, sekarang tidak disepakati. Alasan lain, setahu saya sudah empat kali ganti kuasa hukum, kalau saya belum pernah diganti. Sehingga data-data yang ada ini, saya dengan beliau sudah lama jadi dari saya tetap dan minta maaf atas keberatannya. Dari pihak Pengadilan sudah ada dan pihak Kepolisian juga ada. Kita hanya melihat. Apakah cukup secara fisual, tergantung pihak aprrisiasal menilai”, jelas Sisco.

Atas keberatan Harvido Aquino Rubian alias Buyung sebagai ahli waris almarhum Drs. Theodorus Rubain dan kuasanya, akhirnya tim apraisal bersama kuasa pemohon, pihak pengadilan dan Kepolisian meninggalkan lokasi rumah Harvido Aquino Rubian alias Buyung dan tidak dilakukan perhitungan oleh tim apraisal. (TIM/Red)

———————

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan /atau keberatan dengan penayangan artikel dan /atau berita tersebut diatas, Anda dapat mengirimkan artikel dan /atau  berita berisi sanggahan dan /atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang_undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: globalindonews74@gmail.com 

Kunjungi juga kami

di www.globalindonews.com

 

fb-img-1712026785352