Aksi Demo Masyarakat Adat Melawan Mafia tanah di Labuan Bajo

IMG-20230111-WA0047

 

Labuan Bajo, GlobalIndoNews – Masyarakat adat dari 7 Ulayat di kecamatan Boleng kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur mendatangi beberapa instansi Pemerintah, meliputi Kantor Bupati Manggarai Barat, Polres Manggarai Barat, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Manggarai Barat dan Kantor DPRD Manggarai Barat, Selasa (10/1/2023) pagi. 

Dalam unjuk rasa ini, masyarakat adat menyerukan beberapa tuntutan, mendorong semua pihak untuk lebih tegas dalam mengambil sikap melawan para Mafia tanah, dianggap telah menghancurkan keharmonisan hidup di masyarakat melalui adu domba, menghancurkan adat dan budaya, merusak hukum-hukum adat yang berlaku di masyarakat, sehingga dengan mudah dapat merampok hak-hak ulayat masyarakat adat.

 

IMG-20230111-WA0048

 

Dalam tuntutannya kepada Pemerintah Daerah Mabar, masyarakat meminta agar Pemda Mabar dapat menindaklanjuti upaya bersama para Ulayat yang tergabung dalam  ‘gendang 7’ Ulayat tanah Boleng pada tanggal 7 sampai 9 April 2022, dimana mereka telah merapikan sejarah turun temurun Ulayat di kecamatan Boleng, saling memperkuat, mendukung, sehingga tidak ada celah bagi mafia tanah untuk masuk, jika Pemda telah membuat dalam bentuk peraturan daerah (Perda) batas-batas Ulayat, dan penguatan lembaga adat. 

Pemerintah diminta jadi pelindung bagi masyarakat adat dari upaya tangan-tangan Mafia tanah. Kepada Pihak kepolisian, para Ulayat meminta Polisi untuk menghentikan kriminalisasi terhadap Ulayat seperti yang pernah terjadi sebelumnya, dan sekarang terjadi lagi, dimana salah satu dari tetua adat telah ditahan oleh Kejaksaan dan dititipakan di Polres Mabar pada hari ini,  atas sebuah kasus yang dinilai banyak rekayasa, dimana sebuah surat yang ditandatangani oleh 7 Ulayat di Boleng, sebagai celah, dengan memanfaatkan beberapa orang yang bersedia dijadikan Boneka Mafia tanah. 

Sebelumnya, beberapa penyidik dari POLDA NTT beberapa waktu lalu, turun ke para tetua ulayat di Boleng, mengintimidasi mereka, dan memaksa untuk membuat penyangkalan atas sebuah surat berisi kesepakatan bersama para Ulayat. 

Kepada Kantor BPN Mabar, para tetua berpesan agar mempelajari, menghormati hukum-hukum adat di Mabar, khususnya di Boleng, ketika akan memproses sertifikasi lahan di kecamatan Boleng. 

Koodinator aksi, Doni Parera mengatakan kedatangan mereka ke beberapa instansi secara umum untuk mendesak intansi-intansi terkait agar merapikan persoalan yang mengakibatkan carut marutnya persoalan tanah yang bersumber dari hukum adat. 

Dirinya juga menyesali kedatangan mereka tidak ditanggapi oleh Pemerintah Daerah dan instansi lainnya. 

Diduga akibat adanya mafia tanah akhirnya salah satu ketua adat di Manggarai Barat menjadi korban dan ditahan. Untuk itu, Doni mengatakan akan melakukan upaya hukum dengan mengajukan penangguhan penahanan atas ditahannya salah satu ketua adat tersebut. 

Dirinya juga mengatakan akan melakukan aksi lanjutan apabila mafia tanah di Manggarai Barat terus mengorbankan keharmonisan hidup masyarakat melalui upaya adu domba. 

Harapannya, agar pemerintah pusat dan para petinggi lainnya dapat mendengar dan merespon aksi dan tuntutan yang mereka inginkan.(AdamBethan/Red)

———————

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan /atau keberatan dengan penayangan artikel dan /atau berita tersebut diatas, Anda dapat mengirimkan artikel dan /atau  berita berisi sanggahan dan /atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang_undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: globalindonews74@gmail.com 

Kunjungi juga kami

di www.globalindonews.com