Aliansi ’98 Pengacara Pengawal Demokrasi dan HAM Gugat Usia Capres-Cawapres Maksimal 70 Tahun

IMG_20230820_121406 (1)

 

Jakarta, GlobalIndoNews – Sebanyak 98 pengacara yang tergabung dalam wadah Aliansi ’98 Pengacara Pengawal Demokrasi dan HAM menggugat UU Pemilu ke MK, meminta usia Capres-Cawapres maksimal 70 tahun. Gugatan itu didaftarkan ke MK, Jum’at (18/8/2023 siang.

“Untuk itu, pada hari ini, 18 Agustus 2023, bertempat di gedung Mahkamah Konstitusi, merupakan hari yang bersejarah dalam perjalanan demokrasi bangsa Indonesia yang untuk selanjutnya dinamakan sebagai Jum’at Glory,” demikian keterangan pers yang diterima.

Adapun pasal yang diuji materi itu terkait persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden. Dalam huruf (d) pasal itu berbunyi ‘tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya’. Sementara, huruf (q) dalam Pasal 169 berbunyi ‘berusia paling rendah 40 tahun’.

Aliansi ’98 menilai huruf (d) terkait tindak pidana berat lainnya, harus diperjelas oleh MK. Selain itu, menurut Aliansi ’98, pasal 169 yang mengatur persyaratan menjadi capres dan cawapres belum mencakup semua hal. Aliansi ’98 menilai pasal syarat capres/cawapres seharusnya memberikan perlindungan pada rakyat Indonesia.

Dari calon presiden dan calon wakil presiden yang memiliki rekam jejak pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat, orang yang terlibat dan/atau menjadi bagian peristiwa penculikan aktivis pada tahun 1998, orang yang terlibat dan/atau pelaku penghilangan orang secara paksa, orang yang terlibat dan/atau pelaku kejahatan terhadap kemanusiaan dan tindakan yang anti demokrasi, serta tindak pidana berat lainnya, ujarnya

Aliansi ’98 membandingkan dengan syarat usia capres dan cawapres dengan sejumlah jabatan lain. Antara lain, usia hakim konstitusi maksimal 70 tahun, usia Ketua Mahkamah Agung maksimal 70 tahun, usia Wakil Ketua Mahkamah Agung maksimal 70 tahun.

Kemudian, usia hakim agung maksimal 70 tahun, usia anggota Komisi Yudisial (KY) maksimal 68 tahun, usia ketua BPK maksimal 67 tahun, dan usia anggota BPK maksimal 67 tahun.

Menurut Aliansi ’98, presiden terpilih seharusnya merupakan sosok pemimpin yang produktif dalam menjalankan kinerjanya. Artinya, presiden terpilih seharusnya mempunyai kemampuan secara fisik, psikologis, dan moral yang stabil.

“Untuk itu, batas usia maksimal calon presiden pada Pemilu 2024 harus negara (melalui Mahkamah Konstitusi) tetapkan dengan ketentuan paling tinggi 70 tahun pada proses pemilihan,” demikian pendapat Aliansi ’98.

Sebelumnya sebagian pihak mengajukan gugatan ke MK meminta usia minimal capres dan cawapres menjadi 35 tahun. Kemudian ada juga yang meminta usia minimal capres dan cawapres menjadi 25 tahun dan 21 tahun.

Dilansir detiknews (15/8) diketahui sejumlah gugatan muncul soal usia cawapres. Saat ini proses sidang masih berlangsung di MK. Berikut para penggugatnya:

1. Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menggugat syarat usi acapres/cawapres agar diturunkan dari 40 tahun menjadi minimal 35 tahun ke Mahkamah Konstitusi (MK).
2. Warga Cimanggis, Depok, Riko Andi Sinaga, meminta agar syarat cawapres diturunkan menjadi 25 tahun.
3. Warga Sumut, Hite Lumbantoruan, meminta agar syarat cawapres diturunkan menjadi 25 tahun.
4. Wali Kota Bukittingi Erman Safar, meminta syarat cawapres berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau memiliki pengalaman sebagai Penyelenggara Negara.
5. Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa meminta syarat cawapres berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau memiliki pengalaman sebagai Penyelenggara Negara.
6. Wagub Jatim Emil Dardak meminta syarat cawapres berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau memiliki pengalaman sebagai Penyelenggara Negara.
7. Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor meminta syarat cawapres berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau memiliki pengalaman sebagai Penyelenggara Negara.
8. Wabup Sidoarjo Muhammad Albarraa meminta syarat cawapres berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau memiliki pengalaman sebagai Penyelenggara Negara.
9. Partai Garuda meminta syarat cawapres berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau yang berpengalaman di bidang pemerintahan
10. Warga Sulut, Melisa Mylitiachristi Tarundung, Melisa meminta usia cawapres diturunkan jadi 25 tahun.
11. Mahasiswa FH UNS, Solo, Arkaan Wahyu meminta syarat cawapres jadi 21 tahun. (*/TIM/Red)

——————    

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan /atau keberatan dengan penayangan artikel dan /atau berita tersebut diatas, Anda dapat mengirimkan artikel dan /atau  berita berisi sanggahan dan /atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang_undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: globalindonews74@gmail.com

 

img-20230728-wa0560