Ama Raya: PT Cendana Indopearls diduga Tak Kantongi Ijin Operasi, Pemda Lembata harus Tegas pada Perusahaan Ilegal

Foto : Ama Raya, SH., MH

Foto : Ama Raya, SH., MH

Lewoleba, GlobalIndoNews – Masih ditemukan perusahaan yang belum taat pada aturan perizinan atau perusahaan yang tak memiliki Ijin operasi, hal ini dianggap merugikan daerah, 

Sebab perizinan merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang akan menambah pundi-pundi keuangan daerah untuk melakukan pembangunan demi tercapainya kesejahteaan rakyat, 

Hal ini mendapat perhatian dari praktisi hukum Ama Raya, S.H., M.H. Melalui rilisnya yang diterima media ini Rabu, (17/7/2024), Ama Raya mengatakan secara normatif untuk mendapat ijin operasi tentu harus memenuhi persyaratan diantaranya dari sisi standar lingkungan, oleh karena lokasi operasi PT Cendana Indopearls berada diselat Hadakewa, hal ini harus dikaji dari sisi lingkungan hidup, oleh karena terkait dengan limba perusahaan.

“Kita minta Pemerintah Kabupaten Lembata harus tegas menegakkan aturan perijinan. Setiap investor harus patuh dan taat terhadap aturan yang berlaku bila ingin berinvestasi di Kabupaten Lembata”, tegas Ama Raya.

Kabupaten Lembata ini PAD sangat kecil dibandingkan dengan daerah lain di NTT, padahal kita punya SDA yang luar biasa tapi kita tidak mengaturnya dengan baik. Lantas orang luar yang datang menimati, kita mau membangun jalan saja harus ngutang ke luar.

”Kita minta Pemda Lembata harus tegas melaksanakan penertiban ijin usaha, terkhusus PT Cendana Indopearls, apakah perusahaan itu milik orang asing?”, tanya Raya.

”Pemda Lembata harus berani lakukan terobosan, bila perlu tutup saja perusahaan asing yang tidak memiliki ijin yang lengkap, sehingga kabupaten Lembata tidak jadi ladang investor nakal”, ujarnya. 

Lanjutnya, pemerintah Kabupaten Lembata diminta harus tegas dalam hal ini, bila tidak maka patut diduga ada oknum elit Lembata ”bermain” dengan perusahan PT Cendana Indopearls, jelasnya.

PT Cendana Indopearls ini sejak tahun 2010 sudah beroperasi di wilayah hukum Lembata, namun kita seakan tidak mengetahui, ini ada apa?, tanya Ama Raya.

Bila dibiarkan semakin lama, maka kedepannya masyarakat sekitar lokasi perusahaan akan merasakan dampak lingkungan yang bisa merusak ekosistem laut, padahal laut adalah mata pencaharian masyarakat kita, tutup Ama Raya. (Rauf/Red)

———————

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan /atau keberatan dengan penayangan artikel dan /atau berita tersebut diatas, Anda dapat mengirimkan artikel dan /atau  berita berisi sanggahan dan /atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang_undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: globalindonews74@gmail.com 

Kunjungi juga kami

di www.globalindonews.com