“Anamnese” Kabupaten Lembata di Akhir Tahun 2024

Oplus_131072

 

Oleh: Dahlan Daud

Lembata, GlobalIndoNews – “Langkah pertama menuju perubahan adalah kesadaran, langkah kedua adalah penerimaan” (Nathaniel Branden). “Dengan adanya penerimaan bisa adanya pemulihan” (JK Rowling).

Tidak ada hal yang tidak dapat diperbaiki. Oleh karena itu, hari ini harus lebih baik dari kemarin, dan hari esok harus lebih baik dari hari ini”. (Al-Hadits).

Beberapa narasi yang cukup memacu inspirasi di atas, menjadi pedoman bagi Penulis dalam menyajikan data exysting hasil anamnese Kabupaten Lembata pada akhir tahun 2024. Data ini diharapkan menjadi acuan buat Bupati dan Wakil Bupati Lembata terpilih 2024 – 2029 (Petrus Kanisius Tuaq dan Muhamad Nasir Laode) untuk merancang perencanaan yang partisipatif, matang, dan rasional sebagai alat manajemen dalam mendesain “lompatan” masa depan yang lebih baik.

Anamnese adalah istilah yang umumnya merujuk pada proses yang dilakukan oleh dokter atau

tenaga kesehatan untuk mengumpulkan informasi mengenai riwayat kesehatan pasien, biasanya di rumah sakit. bahwa, perjalanan menuju rumah sakit seringkali menjadi pengalaman yang menakutkan. Rumah sakit, dengan arsitekturnya yang megah dan tampak nyaman dari luar, menyimpan ironi: di dalamnya, orang-orang terkapar oleh beragam penyakit, menggambarkan dinamika yang penuh dengan ketidakpastian dan fluktuasi permanen, seakan menjadi simbol bagi kehidupan yang tak sepenuhnya hidup.

 

 

IMG-20241128-WA0058

 

Dengan refleksi ini, Penulis mengajak agar kita dapat mengilustrasikan langkah kita menuju ‘Rumah Sakit’ yang disebut Kabupaten Lembata. Apakah perjalanan menuju Kabupaten Lembata juga akan menjadi pengalaman yang mengerikan? Ataukah daerah ini menawarkan keindahan yang sulit dipercaya? Apakah Lembata, seperti bahtera yang mengapung, hanya menyimpan kehidupan yang tidak menghidupkan? Adakah misteri tak terduga akibat ulah tangan-tangan yang tidak bertanggung jawab? Ataukah, dalam skenario yang lebih ekstrem, Lembata menjadi tempat di mana orang-orang seakan terkapar oleh berbagai persoalan?

Penulis mencoba melakukan anamnese Kabupaten Lembata dari tiga perspektif utama, yaitu Indeks Ketahanan Sosial (IKS), Indeks Ketahanan Ekonomi (IKE), dan Indeks Ketahanan Lingkungan (IKL). Ketiga indikator ini memberikan gambaran menyeluruh mengenai kondisi eksisting wilayah tersebut dan prioritas pembangunan yang perlu dijalankan di 144 Desa yang tersebar di Sembilan Kecamatan.

Anamnese yang penulis lakukan ini adalah melalui alat ukur Indeks Desa Membangun (IDM). IDM merupakan alat untuk mengukur perkembangan desa. IDM dikembangkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal. Alat ukur ini digunakan untuk Mengalokasikan dana desa, Sebagai tolok ukur kemajuan pembangunan desa, Menyusun rekomendasi kebijakan, Sebagai acuan perencanaan pembangunan desa. 

Dalam pendataan dan pemutakhiran IDM maka, desa dapat diklasifikasi menjadi lima status, yaitu: Desa Sangat Tertinggal, Desa Tertinggal, Desa Berkembang, Desa Maju dan Desa Mandiri.

 

Oplus_131072

 

Berdasarkan hasil kerja professional para Pendamping Desa (TPP) dalam melakukan pendataan dan pemutakhiran IDM Tahun 2024, ditemukan klaisifikasi desa dengan rincian sebagai berikut; sejumlah 7 Desa pada Tahun 2023 berada dalam klasisifikasi “Desa Sangat Tertinggal”, di tahun 2024 turun drastis menjadi 0 Desa. Klasifikasi berikut pada Tahun 2023 terdapat 50 “Desa Tertinggal”, di tahun 2024 turun menjadi 47 Desa. Kondisi ini menjawab status “Desa Berkembang”, dimana tahun 2023 Status “Desa Berkembang” hanya 76 desa, pada tahun 2024 mengalami kenaikan menjadi 79 Desa, sedangkan status “Desa Maju: di tahun 2023 terdapat 10 Desa, pada Tahun 2024 naik menjadi 17 Desa. Namun demikian status “Desa Mandiri” belum mengalami perubahan yang signifikan karena di tahun 2023 terdapat 1 Desa yang berstatus “Desa Mandiri” begitupun pada tahun 2024 hanya 1 desa yang berstatus “Desa Mandiri”. Untuk mengetahui kondisi status desa dengan alat ukur IDM bisa dilihat di laman web https://idm.kemendesa.go.id

“Anamneses” pertama tentang Indeks Ketahanan Sosial (IKS)

Pada dimensi kesehatan, terdapat berbagai tantangan dan pencapaian yang berbeda di setiap desa. Sebanyak 123 desa termasuk dalam kategori super prioritas dan prioritas terkait ketersediaan tenaga kesehatan seperti bidan, dokter, dan tenaga kesehatan lainnya. Namun, hanya enam desa yang sudah terpenuhi kebutuhan ini. Hal ini menunjukkan pentingnya peran Dinas Kesehatan, DPMD, dan instansi terkait lainnya untuk mempercepat distribusi sumber daya kesehatan.

Keberdayaan masyarakat untuk akses kesehatan juga bervariasi. Sebanyak 26 desa masuk dalam kategori super prioritas untuk akses layanan poskesdes, polindes, atau posyandu, sementara 116 desa sudah memenuhi standar tersebut. Tingkat aktivitas posyandu juga menunjukkan perbedaan yang signifikan; hanya tiga desa dalam kategori super prioritas, sementara 139 desa telah memiliki aktivitas posyandu yang baik. Program BPJS-Kesehatan juga menjadi fokus utama dengan 64 desa yang telah terpenuhi dari total rekomendasi 80 desa.

Terkait aspek dimensi kesehatan dan akses terhadap layanan kesehatan, OPD yang menjadi Rekomendasi terdiri dari Dinas Kesehatan, DPMD, Dinas PUPR, BKD, Biro Ortal, Dinas Sosial, Disdukcapil, DPPPA, dan BPJS- Kesehatan.

Dalam dimensi pendidikan, akses terhadap pendidikan dasar hingga menengah di Lembata menunjukkan kesenjangan yang cukup mencolok. Sebanyak dua desa masuk dalam kategori super prioritas untuk akses SD/MI dalam radius tiga kilometer, sementara 142 desa sudah terpenuhi. Hal serupa juga terjadi pada akses SMP/MTs dan SMA/SMK/MA, yang menunjukkan bahwa pemerataan akses pendidikan masih menjadi tantangan besar. Fasilitas tambahan seperti taman bacaan masyarakat atau perpustakaan desa juga masih terbatas, dengan hanya 41 desa yang masuk kategori prioritas, dan 103 desa sudah memiliki fasilitas tersebut.

Disparitas yang cukup jauh adalah aktifitas PKBM/Paket A-B-C, dimana sebanyak 140 desa masuk pada Rekomendasi Super Prioritas, selanjutnya desa yang sudah terpenuhi hanya 4 desa. Kegiatan Kursus juga demikian, sebanyak 138 desa masuk pada Rekomendasi Super Prioritas, selanjutnya desa yang sudah terpenuhi terdapat di 6 desa. Terkait dimensi pendidikan, maka OPD yang menjadi Rekomendasi terdiri dari Dinas Kesehatan, DPMD, Dinas PUPR, BKD, Biro Ortal, Dinas Sosial, Disdukcapil, DPPPA, BPJS-Kesehatan.

Dimensi modal sosial menyoroti aspek seperti gotong royong, keterbukaan ruang publik, dan toleransi. Meskipun gotong royong telah menjadi budaya yang mapan di seluruh desa, keterbukaan ruang publik dan keberadaan kelompok olahraga masih perlu ditingkatkan. Selain itu, rasa aman warga desa terkait partisipasi dalam siskamling dan tersedianya sarana pos kamling masih memerlukan perhatian serius.

Dimensi permukiman menunjukkan bahwa akses air bersih dan sanitasi masih menjadi isu utama di Lembata. Sebanyak 20 desa berada dalam kategori super prioritas untuk memiliki sumber air layak minum, namun hanya 111 desa yang sudah terpenuhi. Hal yang menarik adalah Fasilitas sanitasi seperti jamban, 144 desa sudah terpenuhi meski masih banyak yang belum memenuhi standar sanitasi yang layak.

Fasilitas Listrik terdapat Jumlah Keluarga yang belum memiliki aliran listrik sebanyak 8 desa masuk pada Rekomendasi Super Prioritas, sedangkan kategori Prioiritas sebanyak 40 desa, selanjutnya desa yang sudah terpenuhi sebanyak 96 desa.

Hal lainnya Akses Fasilitas Informasi dan Komunikasi terkait Warga Memiliki Telepon seluler dan Sinyal Kuat, terindikasi sebanyak 8 desa masuk pada Rekomendasi Super Prioritas dan 75 desa Rekomendai Prioiritas, selanjutnya desa yang sudah terpenuhi sebanyak 61 desa Terdapat Akses Internet untuk warga sebanyak 54 desa masuk pada Rekomendasi Super Prioritas dan Prioiritas sebanyak 0 desa, selanjutnya desa yang sudah terpenuhi sebanyak 90 Desa.

Kondisi existing terkait akses fasilitas listrik, akases fasilitas informasi dan komunikasi dan akses fasilitas internet Desa menunjukkan perlunya percepatan pembangunan infrastruktur digital, terutama untuk mendukung transformasi digital di tingkat desa. Dimana OPD yang menjadi rekomendasi untuk memenuhi kebutuhan dimaksud adalah Dinas PUPR, Dinas ESDM, DPMD, PLN, Kominfo.

“Anamneses” kedua mengenai Indeks Ketahanan Ekonomi (IKE)

Pada dimensi keragaman produksi, sebanyak 83 desa masuk dalam kategori prioritas untuk memiliki lebih dari satu jenis kegiatan ekonomi. Namun, hanya 59 desa yang sudah terpenuhi.

Hal ini menunjukkan bahwa diversifikasi ekonomi masih menjadi pekerjaan rumah yang harus diselesaikan, terutama dengan melibatkan instansi seperti Dinas Koperasi dan UMKM, Dinas Perdagangan, dan Dinas Pertanian.

Sektor perdagangan juga memperlihatkan ketimpangan. Akses penduduk ke pusat perdagangan seperti pasar permanen masih menjadi tantangan, dengan hanya 59 desa yang memenuhi kebutuhan ini dari total rekomendasi 85 desa. Pasar desa dan warung minimarket juga belum merata, yang menunjukkan perlunya pengembangan ekonomi berbasis lokal untuk meningkatkan aktivitas perdagangan di tingkat desa.

“Anamneses” ketiga terkait Indeks Ketahanan Lingkungan (IKL)

Keterbukaan Wilayah dimana, Terdapat Moda (Angkutan Umum, Trayek, sebanyak 29 desa masuk pada Rekomendasi Super Prioritas dan Prioiritas sebanyak 60 desa, selanjutnya desa yang sudah terpenuhi sebanyak 55 desa. Begitupun Jalan yang Dapat Dilalui oleh Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih sebanyak 2 desa masuk pada Rekomendasi Super Prioritas dan Prioiritas sebanyak 44 desa, selanjutnya desa yang sudah terpenuhi sebanyak 98 desa, sedangkan kualitas jalan desa sebanyak 3 desa masuk pada Rekomendasi Super Prioritas dan Prioiritas sebanyak 19 desa, selanjutnya desa yang sudah terpenuhi sebanyak 122 desa. Terhadap dimensi ini, maka OPD yang menjadi Rekomendasi terdiri dari Dishub, DPMD, Dishut LH, Dinas PUPR, DPPPA, Diskominfo, Biro Ekon.

Yang tidakkalah pentingnya adalah Kualitas Lingkungan dimana terdapat Pencemaran Air, Tanah dan Udara sebanyak 1 desa masuk pada Rekomendasi Super Prioritas dan Prioiritas sebanyak 8 desa, selanjutnya desa yang sudah terpenuhi sebanyak 135 desa.

Potensi dan Tanggap Bencana, terdapat Kejadian Bencana Alam (Banjir, Tanah Longsor, Kebakaran Hutan) sebanyak 2 desa masuk pada Rekomendasi Super Prioritas dan Prioiritas sebanyak 22 desa, selanjutnya desa yang sudah terpenuhi sebanyak 120 desa. terdapat Upaya/Tindakan terhadap Potensi Bencana Alam sebanyak 88 desa masuk pada Rekomendasi Super Prioritas dan Prioiritas sebanyak 32 desa, selanjutnya desa yang sudah terpenuhi sebanyak 24 desa.

Terhadap kondisi kualitas lingkungan dan tanggap bencana alam, OPD yang menjadi Rekomendasi terdiri dari BPBD, Dinas Sosial, Satpol PP, Dinas Kesehatan, Dinas Kehutanan LH, DPPPA, Dinas Pangan dan PKH.

Refleksi dan Rekomendasi

Kegagalan generasi di masa yang akan datang disebabkan karena dosa kita masa kini, maka berkaryalah yang inovatif agar menjadi inspirasi bagi generasi kita untuk memiliki mimpi.

Izinkan penulis mengutip instrumen Al-Qur’an: “jangan tinggalkan anak/keturunan kita di belakang hari saat sepeninggalan kita dalam kondisi yang lemah/menderita” Q.S. An-Nisa’. Ayat : 9.

Analisis ini menunjukkan bahwa Lembata memiliki tantangan besar dalam berbagai aspek pembangunan. Pemerataan layanan kesehatan, akses pendidikan, diversifikasi ekonomi, serta pembangunan infrastruktur dasar seperti air bersih, sanitasi, listrik, jalan dan internet perlu menjadi prioritas utama. Kerjasama lintas instansi pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta sangat diperlukan untuk mempercepat pencapaian tujuan pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan di Lembata.

“Langkah pertama adalah kamu harus mengatakan bahwa kamu bisa” (Will Smith).

Semoga bermanfaat.[]

Penulis adalah : Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten Lembata; dan Dewan Pakar Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Kabupaten Lembata

———————

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan /atau keberatan dengan penayangan artikel dan /atau berita tersebut diatas, Anda dapat mengirimkan artikel dan /atau  berita berisi sanggahan dan /atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang_undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: globalindonews74@gmail.com

Kunjungi juga kami

di www.globalindonews.com