Anggota DPR PDIP Andreas Hugo Parera Beberkan Cara Makzulkan Wapres Gibran

Foto : Andreas Hugo Parera
Jakarta, GlobalIndoNews – Usulan Forum Purnawiran TNI untuk proses pemakzulan Wakil Presiden Gibran direspon Anggota DPR RI fraksi PDI Perjuangan, Andreas Hugo Pareira.
Andreas membeberkan celah memakzulkan Gibran dari kursi Wakil Presiden, bagaimana DPR RI bisa memproses soal pemakzulan terhadap Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka.
Andreas menjelaskan, surat purnawirawan TNI bisa jadi sebagai pengantar, nanti akan dibacakan dalam Rapat Paripurna.
“Surat tersebut sebagaimana prosedurnya sesuai pasal 7 UUD 1945 akan dibacakan di paripurna DPR, dan untuk pengambilan keputusan apabila dihadiri oleh 2/3 anggota DPR dan disetujui oleh 2/3 yang hadir, maka tahapan proses pemakzulan sesuai pasal 7 UUD 1945 dimulai,” kata Andreas, dikutip Suara.com, Rabu (4/6/2025).
Apabila surat tersebut telah disetujui 2/3 anggota DPR RI dalam paripurna, maka tahapan selanjutnya DPR RI akan mengirim surat ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan pertimbangan adanya pelanggaran berat Wapres Gibran.
“Setelahnya, DPR akan mengirim surat tersebut dengan pertimbangan-pertimbangan kepada MK untuk diperiksa dan diputuskan apakah terjadi pelanggaran berat atau tidak,” jelasnya.
“Kalau pada tahap awal di DPR tidak dihadiri oleh 2/3 dan dan tidak disetujui oleh 2/3 maka proses pemakzulan tidak dilanjutkan,” sambungnya.
Nanti setelah MK mendapatkan surat dari DPR, maka MK akan memeriksa dan mengadili apakah memang ada pelanggaran berat atau tidak, ungkap Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI.
“Surat itu sebagai pengantar. Tetapi usulan dengan argumentasi terjadi pelanggaran berat itu, sesuai pasal 7B UUD 1945 perlu mendapat persetujuan dari 2/3 anggota dari minimal 2/3 yang hadir untuk kemudian menjadi permintaan Dewan kepada MK untuk memeriksa, mengadili dan memutuskan terjadi pelanggaran berat,” ungkapnya.
Andreas mengapreasiasi soal usulan forum purnawiran TNI yang mengirimkan surat ke MPR-DPR untuk melengserkan Wapres Gibran.
Alasan Andreas Hugo mengapresiasi usulan pemakzulan terhadap Gibran yang digulirkan purnawiran TNI adalah wujud keprihatinan dari para tokoh TNI terhadap kondisi negara dan pemerintahan.
“Surat dari forum purnawiran TNI tentu patut diapresiasi karena bentuk perhatian dan tanggung jawab para senior bangsa yang telah berbuat dan mengabdi kepada bangsa dan negara,” kata Andreas.
Sebelumnya Forum Purnawirawan Prajurit TNI mendesak DPR dan MPR agar segera memproses usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Dalam surat Forum Purnawirawan, mereka meminta MPR dan DPR untuk segera menindaklanjuti proses pemakzulan sesuai ketentuan hukum.
Tanda tangan surat itu di antaranya berasal dari empat purnawirawan TNI, yakni Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto.
Dalam surat tersebut disebutkan ada pelanggaran prinsip hukum, etika publik dan konflik kepentingan. Mereka menyebut Gibran peroleh tiket pencalonan melalui perubahan batas usia capres cawapres dalam Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023.
Proses tersebut dinilai telah melanggar UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman, karena Ketua Hakim MK yang memutuskan perkara (Anwar Usman), adalah paman dari Sdr. Gibran Rakabuming Raka dan telah melanggar Kode Etik dan Perilaku Hakim. (TIM/Red)
———————
Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan /atau keberatan dengan penayangan artikel dan /atau berita tersebut diatas, Anda dapat mengirimkan artikel dan /atau berita berisi sanggahan dan /atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang_undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: globalindonews74@gmail.com
Kunjungi juga kami