Apresiasi dan Kritik Kritis Program PPPK

IMG-20240408-WA0040

 

Oleh: Maksimus Masan Kian, Ketua PGRI Kabupaten Flores Timur

Guru honorer tampak tersenyum bangga sejak adanya program pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Bagaimana tidak bangga, program ini bagi guru adalah program terbaik yang mampu memperbaiki kesehjateraan para guru, plus peningkatan profesionalisme.

Seorang guru honorer diangkat menjadi PPPK, terdapat peningkatan pendapatan yang sangat signifikan. Jika pendapatan seorang guru honorer sebelumnya dibawah Rp.1.000.000, dengan menjadi PPPK pendapatan bisa mencapai Rp.3.000.000. Tentu ini benar-benar memberikan kepuasaan batin seorang guru, juga kebahagiaan keluarga.

Layak dan pantas kita berikan apresiasi, ucapan terima kasih dan pujian kepada Negara yang sungguh-sungguh hadir memberikan pertolongan yang nyata dalam memperbaiki nasib para guru honorer. Keluhan guru sekian lama waktu ini akhirnya bisa direalisasikan.

Apresiasi yang sama juga kita alamatkan kepada Organisasi Profesi Guru, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) yang memberi gagasan awal terkait pola penerimaan ASN melalui jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. PGRI tidak saja memberikan gagasan awal, tetapi juga mengkawal ketat terkait PPPK. PGRI kawal dan selalu memberi saran melanjutkan aspirasi para guru.

Pada setiap program yang baik, selalu ada celah kurangnya. Dan untuk mengetahui kekurangan, cara yang paling praktis adalah mendengarkan respon  di akar rumput. Apa yang dirasakan kurang pasti disampaikan. PGRI sebagai organisasi profesi dengan misi jelas sebagai organisasi perjuangan, selalu menerima aspirasi dari para guru.

Beberapa aspirasi yang dihimpun yakni pertama,seleksi PPPK belum memberikan kesempatan yang luas kepada guru honor di sekolah swasta untuk mengikuti seleksi. Kedua, guru honorer di sekolah swasta saat lulus PPPK tidak ditempatkan di sekolah swasta melainkan di sekolah negeri. Ketiga, PPPK tidak membuka kesempatan yang luas kepada Guru TK dan PAUD. Keempat, PPPK tidak membuka kesempatan yang luas kepada guru dibawah Kementerian Agama.

Atas sejumlah keluhan dan aspirasi ini, kita berharap dan menanam keyakinan kepada Presiden Republik Indonesia (RI) Bapak Ir. Joko Widodo, juga segenap Anggota DPR RI di Jakarta agar dapat mengambil keputusan yang dapat memberikan keadilan kepada guru honor di sekolah swasta, guru TK/ PAUD dan juga guru dibawah Kementerian Agama.[]

————

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan /atau keberatan dengan penayangan artikel dan /atau berita tersebut diatas, Anda dapat mengirimkan artikel dan /atau  berita berisi sanggahan dan /atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: globalindonews74@gmail.com

 

img-20240404-wa0323
img-20240403-wa0066-1
img-20240405-wa0053-1