Awali Tahun 2025, LBH SIKAP dan Polres Lembata Lakukan Penyuluhan Hukum di Desa Dulitukan
Lembata, GlobalIndoNews – Awali Tahun 2025, Perintah Desa Dulitukan gandeng LBH SIKAP dan Polres Lembata adakan penyuluhan hukum buat para remaja.
Kegiatan dibuka langsung oleh Kepala Desa Dulitukan Alfonsus Atasoge Balawala, Sabtu (4/1/2025). Kegiatan dihadiri oleh segenap perangkat desa Dulitukan.
Dalam kegiatan penyuluhan ini, Pemerintah Desa Dulitukan menghadiri pembicara dari unsur Polres Lembata dan unsur Advokat dari LBH SIKAP Lembata.
Dari Polres Lembata diwakili oleh Kasat Binmas Polres Lembata, AKP Aloysius Arakian, dan Kapolsubsektor Ile Ape, Iptu Udin Abdulah dan para anggota yang hadir, sementara LBH SIKAP Lembata di hadiri langsung oleh Direktur LBH SIKAP Lembata, Juprians Lamablawa dan Sekretaris LBH SIKAP Lembata, Yohanes Karolus Songgur.
Dalam pemaparan materi, Kasat Binmas Polres Lembata dan Kapolsubsektor Ile Ape menekan bahwa anak muda atau remaja adalah harapan bangsa dan desa, oleh sebab itu harus bisa menjaga diri masing-masing dan juga bisa menjaga ketertiban desa, agar terhindar dari masalah hukum, hindari tawuran antar remaja baik di dalam desa maupun antar desa karena tidak ada manfaatnya, justru merugikan diri sendiri dan masyarakat.
Dua perwira polisi ini pun kompak menyerukan agar anak muda di desa Dulitukan harus taat hukum, harus bisa menjadi contoh buat masyarakat di dalam desa, maupun desa tetangga.
Sementara Direktur LBH SIKAP dan Sekretaris LBH SIKAP menjelaskan tentang apa konsekuensi dari melanggar ketentuan hukum yang berlaku, mulai dari KUHPidana, Undangan-undang Perlindungan Anak, Undangan-undang Kekerasan Seksual, sampai kepada apa dampak dari penyalahgunaan media sosial yang berdampak hukum.
Menurut Lamablawa, media sosial seperti facebook, mesenjer, whatsApp dan lainnya sebaiknya tidak disalah gunakan, karena jika disalah gunakan bisa menyakiti diri sendiri, bisa membuat kita berhadapan dengan hukum, dan itu sangat merugikan kita.
Kemudian sekretaris LBH SIKAP dalam kesempatan yang sama menekankan agar remaja di Dulitukan jauhi apa yang dilarang dalam undang-undang perlindungan anak, didalam undang-undang perlindungan anak tidak di kenal mau sama mau, olehnya itu tidak boleh terlibat dalam hal-hal negatif itu, ungkap Carol.
Kepala Desa Dulitukan dalam penutupan kegiatan mengucapkan terima kasih banyak buat para narasumber, semoga tidak bosan-bosan memberikan pencerahan hukum untuk remaja dan masyarakat desa Dulitukan.
Dalam sambutannya Kepala Desa Dulitukan juga menyampaikan jika kegiatan seperti penyuluhan hukum untuk masyarakat dan terkhusus buat anak muda atau para remaja akan terus dilakukan agar generasi muda terus terjaga dan bisa melek hukum, tutup Atasoge. (TIM/Red)
———————
Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan /atau keberatan dengan penayangan artikel dan /atau berita tersebut diatas, Anda dapat mengirimkan artikel dan /atau berita berisi sanggahan dan /atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang_undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: globalindonews74@gmail.com
Kunjungi juga kami