Ayub Codey: Dikuasai Fisik Sudah 91 Tahun, Tanah Yang Ditempati Rosminta Warso dan Ardiyani R. Husen Milik Mereka

Oplus_131072

 

Kupang, GlobalIndoNews – Yayasan Masjid Al-Ikhlas Bonipoi Kupang melalui surat Nomor : 10/SP/YMAB/V/2024 tanpa tanggal, bulan Mei 2024, ditandatangani ketua Yayasan, H. Indradjaya Harun melayangkan surat perihal pengosongan bagian gedung sekolah taman kanak-kanak dengan memberi waktu 7 (tujuh) hari, surat ditujukan ke Akbar Tokan, suami dari Rosminta Warso di Bonipoi.

”Surat yayasan tersebut ditujukan ke suami saya, Akbar Tokan. Minta kami keluar dari rumah ini. Kami tinggal disini sudah turun termurun dari nenek buyut kami almarhumah Maryam Paidjo”, ungkap Rosminta Warso didampingi suaminya Akbar Tokan kepada media ini, Minggu (19/5/2024) di Bonipoi, Kupang.

Dalam suratnya yang copiannya diterima media ini, H. Indradjaya Harun mengatakan lokasi tersebut telah memiliki sertifikat hak milik (SHM) nomor : 53 Tahun 1965.

Menanggapi hal itu, Ayub Codey, SH dari Firma Hukum ABP kepada media ini mengatakan kami selaku kuasa hukum Rosminta Warso dan Ardiyani R. Husen telah membalas surat yayasan tersebut. Tanah tersebut milik klien kami dan sudah dikuasai fisik sudah 91 tahun lamanya.

“Siapapun tidak memiliki kewenangan memerintahkan orang untuk mengosongkan tempat atau rumah kecuali ada perintah Pengadilan. Pengadilan yang berwenang memerintahkan pengosongan dan itupun jika beralasan hukum”, jelas Ayub.

Lanjut Ayub, surat demikian dapat dikualifikasikan sebagai ancaman dan percobaan pengusiran paksa dan itu melanggar hukum dan dapat dipidana.

Dalam penelusuran kami jelas Ayub, letak posisi nomor sertifikat yang disebutkan dalam surat tersebut bukan ditempat klien kami. Mungkin berada dilokasi lain. Ayub persilahkan yayasan dapat mengecek kembali kebenaran nomor sertifikat yang dicantumkan tersebut, apakah ditempat klien kami atau ditempat lain.

Ayub menjelaskan bahwa Rosminta Warso dan Ardiyani R. Husen memiliki hak atas tanah dan bangunan rumah tinggal yang saat ini ditempati secara turun temurun dan mengusai fisik hingga saat ini, sudah 91 tahun sejak tahun 1933. Mereka peroleh secara sah dari pemilik asal yakni Almarhum Ali Djae.

Lanjut Ayub, almarhum Ali Djae menyerahkan tanah tersebut melalui wasiat kepada nenek buyut mereka almarhumah Maryam Paidjo disaat Almarhum Ali Djae masih hidup. Nenek buyut almarhumah Maryam Paidjo yang merawat Almarhum Ali Djae sampai menghembuskan nafas terakhir tahun 1933. Hal ini sudah diketahui umum oleh warga sekitar, hal yang sudah diketahui oleh umum tidak perlu dibuktikan lagi.

Seseorang yang mengusai fisik atas tanah kata Ayub diatas 20-30 puluh tahun, menurut hukum tanah sudah menjadi hak miliknya sesuai pasal 1963 KUPerdata.

Nenek buyut mereka almarhumah Maryam Paidjo yang memelihara, merawat hingga mengurus segala sesuatu saat Almarhum Ali Djae meninggal dunia tahun 1933. Almarhum Ali Djae tidak pernah menikah, tidak memiliki anak/keluarga.

Saat Almarhum Ali Djae kembali ke Indonesia dari Australia, kemudian mengangkat Almarhumah Maryam Paidjo pada jaman Belanda sebagai anak angkat. Almarhumah Maryam Paidjo yang merawat, mengurus Almarhum Ali Djae hingga mengurus pemakaman saat almarhum meninggal dunia.

Sebelum meninggal dunia Almarhum Ali Djae menyerahkan melalui wasiat sebidang tanah kepada almarhumah Mariam Paidjo tanah seluas 758 M2 dan mewakafkan sebidang tanah dengan ukuran 4 x 5 Meter atau sekitar 20 M2 (dua puluh meter persegi) kepada Masjid Al Iklas Bonipoi untuk pembangunan TPA (taman pendidikan Al Qur’an), bukan TK (taman kanak-kanak) sebagai amal jahriyah almarhum, jelas Ayub.

Sampai dengan berita ini diturunkan, ketua Yayasan, H. Indradjaya Harun belum dapat dikonfirmasi. (TIM/Red)

———————

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan /atau keberatan dengan penayangan artikel dan /atau berita tersebut diatas, Anda dapat mengirimkan artikel dan /atau  berita berisi sanggahan dan /atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang_undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: globalindonews74@gmail.com 

Kunjungi juga kami

di www.globalindonews.com