Ayub Codey Merespons Pernyataan Notaris Jefry Jonathan Ndun Melalui Kuasanya
![Oplus_131072 Oplus_131072](https://www.globalindonews.com/wp-content/uploads/2024/06/img-20240604-181622.jpg)
Kupang, GlobalIndoNews – Harvido Aquino Rubian sebagai pihak yang memiliki kepentingan langsung dengan salinan Akta PPJB Nomor 10, tanggal 5 Maret 2020 tak kunjung diperoleh dari Notaris Jefry Jonathan Ndun, SH., M Kn selaku Notaris Pemegang Protokol dari Notaris Hengki Famdale, SH yang meninggal dunia.
Karena tidak mendapatkan Salinan akta, walau sudah diminta berulang kali, Harvido Aquino Rubian melaporkan oknum Notaris Jefry Jonathan Ndun, SH., M Kn di Polisi dengan dugaan penggelapan.
Proses penyelidikan atas laporan dugaan penggelapan tersebut sedang berjalan.
Atas laporan penggelapan itu, Notaris Jefri Jonatan Ndun akan mengambil langkah hukum untuk melaporkan Harvido Rubian kepada pihak yang berwenang dengan tuduhan laporan palsu.
Ayub Codey, SH sebagai kuasa hukum Harvido Aquino Rubian merespon pernyataan Notaris Jefry Jonathan Ndun, SH., M Kn selaku Notaris Pemegang Protokol dari Almarhum Notaris Hengki Famdale, SH yang disampaikan melalui kuasanya Meklzon Beri, SH, M.Si.
Ayub Codey kepada media ini, Selasa (4/6/2024) di Kupang menjelaskan klien kami Harvido Aquino Rubian melapor dugaan penggelapan pada oknum Notaris Jefry Jonathan Ndun, SH., M Kn bukan tanpa alasan, tapi melapor disertai bukti-bukti.
Ayub mengatakan ada surat Majelis Pengawas Daerah Notaris kota Kupang tanggal 21 Desember 2023, perihal Salinan akta. Dalam surat tersebut tertulis jelas didalamnya.
Ada Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU.72.AH.02.04 Tahun 2022 Tentang Pemberhentian Notaris dan Penunjukan Pemegang Protokol, menunjuk Jefri Jonathan Ndun, SH, M.Kn notaris di Kota Kupang sebagai pemegang protokol notaris dari Hengki Famdale, S.H.
Selain klien kami Harvido, saya sendiri selaku kuasa hukum juga ke kantor pak Jefry Jonathan Ndun, SH., M Kn menanyakan akta itu. Saya ke kantor pak Jefry dua kali.
Pak Jefry menyampaikan ke saya ”sampaikan pak Akhmad untuk telp ketua pengawas. Kalau ketua pengawas telp, akta itu akan saya kasih”, ungkap Ayub mengutip perkataan Jefry.
Padahal sudah ada surat majelis pengawas jelas Ayub, dan pemberian salinan akta itu bukan kewenangan majelis pengawas. Kewenangan pengawas sudah menunjuk Jefry Jonathan Ndun, SH., M Kn sebagai pemegang protokol dari Notaris Hengky Famdale, SH yang meninggal dunia.
Sudah ada serah terima dokumen tersebut ke pemegang protokol yakni pak Jefry. Notaris yang menerima protokol berwenang untuk mengeluarkan grosse akta, salinan akta, atau kutipan akta sesuai ketentuan UUJN, bukan lagi pengawas, jelas Ayub.
Kemudian pak Jefry menyampaikan lagi, ”saya bisa kasih kecuali atas perintah Pengadilan atau Pengadilan bersurat ke saya akan saya kasih tunjuk”, jelas Ayub.
Ayub mengatakan ”mungkin Pak Jefry belum membaca perintah UUJN. Notaris itu bukan para pihak dalam pembuatan akta. Notaris itu pasif, yang aktif itu para pihak yang datang dihadapan notaris membuat akta. Klien kami datang untuk mengambil akta, karena klien kami berkepentingan langsung. Pak Jefry juga tidak dilibatkan sebagai pihak dalam perkara di Pengadilan. Kami tanyakan salinan akta pada pak Jefry karena selaku pemegang protokol dari Hengky Famdale”.
Terus pak Jefry Jonathan Ndun juga menyuruh kami untuk bersurat ke Kanwil Hukum dan HAM. Kalau ada itu baru saya kasih, ungkap Ayub meniru perkataan Jefry.
Surat Majelis Pengawas Notaris itu apa? Bukankah Majelis Pengawas mewakili pemerintah sesuai UUJN? Coba pak Jefry baca ulang UUJN, biar tidak keliru, ungkap Ayub.
Hal yang sama juga disampaikan pak Jefry ke klien kami Harvido Aquino Rubian.
Waktu dikantornya pak Jefri, pak Jefry jelaskan dengan berdiri ke saya, ada staf pak Jefry juga disitu, kata Ayub.
”Kalau minuta ada, otomatis salinan ada. Legal reasoning pak Jefry tidak masuk. Minuta itu roh sebuah akta, salinan itu hanya badan. Badan tanpa roh itu mayat atau mati. Salinan itu tidak boleh berbeda dengan minuta biar satu huruf atau kalimatpun. Minuta itu para pihak, saksi dan notaris tandatangan. Ada paraf dan cap jempol. Kalau para pihak ada yang tidak hadir ditulis diakhir akta. Akta nomor 10 para pihak semua tandatangan, termasuk klien kami tandatangan, paraf dan cap jempol. Kalau salinan akta itu hanya notaris yang tandatangan. Ada juga salinan pojok yang hanya tertulis ttd dan cap/stempel notaris”, jelas Ayub.
Ayub menambahkan ”Kalau sebut minuta ada tapi salinan akta tidak ada, ya publik akan ketawa pembuat pernyataan itu. Logikanya tidak nyambung. Pasti ditanya ada apa semua ini?” ungkap Ayub.
”Karena sedang diproses di Kepolisian atas laporan dugaan penggelapan, pak Jefry menunggu jadwal untuk diperiksa di Kepolisian kemudian sampaikan penjelasan itu di Penyidik. Kami juga sedang siapkan tiga ahli untuk membantu penyidik, biar ahli berpendapat sesuai fakta-fakta yang ada”, jelas Ayub.
Ayub menjelaskan banyak notaris di Indonesia telah masuk penjara karena hilangkan dokumen negara berupa akta otentik. Kepada semua pihak agar hati-hati saja kalau hilangkan dokumen negara, bisa kena pasal pidana. Akta itu itu dokumen negara, kata Ayub.
Protokol notaris itu diserahkan untuk menjaga kerahasiaan akta dan eksistensinya, sehingga apabila suatu saat dibutuhkan guna suatu keperluan dapat mudah diperoleh. Itu dokumen negara, diatur dalam UUJN, jelas Ayub.
Jefri Jonatan Ndun mengancam melapor Harvido Aquino Rubian yang membuat laporan penggelapan akta di Polisi dengan tuduhan membuat laporan palsu.
”Sebagai kuasa hukum dari Notaris Jefri Jonatan Ndun, saya segera mengambil langkah hukum untuk melaporkan Harvido Rubian kepada pihak yang berwenang guna melindungi kepentingan hukum dari notaris Jefri Jonatan Ndun sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Meklzon Beri, S. H, M.si, Senin 03 Juni 2024, dikutip okenusra.com, Senin (3/6/2024).
Pasalnya, kedudukan Jefri Jonatan Ndun hanyalah sebagai Notaris pemegang protokol dan tidak pernah menerima penyerahan salinan Akta PPJB Nomor 10, tanggal 05 Maret 2020.
Namun, lanjut Melkzon, sebagai warga negara yang taat hukum, notaris Jefri Jonatan Ndun menghormati proses hukum yang ada karena dirinya tidak melakukan perbuatan sebagaimana yang dilaporkan oleh Harvido Rubian. (TIM/Red)
———————
Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan /atau keberatan dengan penayangan artikel dan /atau berita tersebut diatas, Anda dapat mengirimkan artikel dan /atau berita berisi sanggahan dan /atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang_undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: globalindonews74@gmail.com
Kunjungi juga kami