Bagaimana Transisi Energi? Mengurangi Konsumsi BBM Solar Seliter Saja Setahun Tidak Bisa!
Oleh: Salamuddin Daeng
Pemerintah dan Pertamina jika fokus ke masalah Bahan Bakar Minyak (BBM) Solar saja dalam dua tahun ke depan, maka mungkin separuh masalah emisi di Pertamina selesai terkait emisi CO2. Bayangkanlah BBM solar ini setiap 1 liternya sama dengan 2,4 kg karbon. Itu beban yang sangat besar sekali di masa depan.
Sementara di dalam solar berbagai masalah bertumpuk dan sampai sekarang tidak ada kemajuan untuk mengatasi atau menyelesaikan. Apa itu masalah di dalam bahan bakar solar:
- Subsidi yang sangat besar dan terus meningkat setiap tahun tidak mengenal kata berkurang. Dunia akan bertanya mengapa indonesia mensubsidi bahan bakar kotor begitu besar.
- Solar ini kuotanya selalu jebol, tidak pernah dapat diperkirakan dengan benar. Dunia bertanya mengapa indonesia merencanakan penggunaan bahan bakar kotor saja jebol.
- Mafia solar merajalela, maka dunia bertanya bagaimana bisa bahan bakar kotor diperdagangkan secara kotor melibatkan aparat kotor begitu besar di negara ini.
- Konsumsi solar yang meningkat setiap tahun. Dunia bertanya mana komitmen indonesia mengurangi konsumsi solar bahan bakar kotor setiap tahunnya. Paling tidak setahun mengurangi seliter saja, kok gak bisa?
- Solar digunakan untuk pertambangan batubara dan sawit. Ini lebih gila lagi, bahan bakar kotor digunakan oleh pebisnis yang merupakan pelaku utama pengrusakan hutan Indoneia.. Sudah kotor bahan bakarnya, hutan dirusaknya dengan bahan bakar itu.
Jadi bandit solar Indonesia benar-benar merusak nama baik Presiden Jokowi di G20 yang diberi mandat memimpin dunia melakukan transisi energi. Sementara Presiden Jokowi mengurangi konsumsi solar seliter saja di dalam negeri tidak bisa?[]
———————
Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan /atau keberatan dengan penayangan artikel dan /atau berita tersebut diatas, Anda dapat mengirimkan artikel dan /atau berita berisi sanggahan dan /atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang_undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: globalindonews74@gmail.com
Kunjungi juga kami
di www.globalindonews.com