Bupati Bolaang Mongondow Timur, Sam Sachrul Mamonto Ikut Promosi Doktor di Fisip UNHAS Makasar

Bupati Bolaang Mongondow Timur, Sam Sachrul Mamonto Ikut Promosi Doktor di Fisip UNHAS Makasar

 

Makasar, GlobalIndoNews – Program Studi Doktor Ilmu Politik, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Hasanuddin menggelar promosi doktor perdana yang diikuti oleh Mahasiswa Doktor Ilmu Politik Unhas atas nama Sam Sachrul Mamonto yang juga Bupati Bolaang Mongondow Timur di Aula LP2M Unhas, Kamis (22/8/2024).

Promovendus, Sam Sachrul Mamonto mempertahankan disertasi berjudul “Politik Pariwisata: Simtom Konflik Kepentingan Pengembangan Desa Wisata di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur”.

“Disertasi ini bertujuan untuk menganalisis simptom konflik kepentingan dalam pengembangan desa wisata di kabupaten Bolaang Mongondow Timur. Penelitian tentang pengembangan pariwisata lebih ditekankan pada hubungan antara politik dan pariwisata, terutama dari sisi Pariwisata dapat mengubah susunan kekuasaan dan nilai-nilai pada suatu daerah wisata”, ungkap Sachrul dalam penelitiannya. 

Disertasi yang diteliti dengan metode kualitatif dengan pendekatan fenomenologi melalui wawancara mendalam dan dokumentasi ini menemukan bahwa Bupati memiliki peran sentral dalam pengembangan desa wisata, tidak hanya otoritas administratif, tetapi juga melalui kekuasaan politik dan negosiasi dengan para pemangku kepentingan.

“Terdapat ketidaksesuaian antara perencanaan dan penganggaran yang dilakukan oleh 12 Desa Wisata dalam implementasinya. Simptom konflik kepentingan yang ada, dikuatkan oleh adanya kendala dan hambatan, yang didukung oleh kondisi di lapangan, yaitu sumberdaya pariwisata yang minim, asosiasi kepariwisataan belum berjalan dengan baik, minim atraksi dan kurang maksimalnya peran pemerintah desa dalam pengembangan kepariwisataan”, papar Sachrul dalam ringkasan disertasinya.

Temuan lainnya yakni efektivitas dalam menangani berbagai simptom konflik kepentingan yang sebelumnya menghambat pengembangan desa wisata, dilaksanakan melalui dialog dan negosiasi inklusif, peran mediator yang efektif, pemberdayaan masyarakat lokal serta peningkatan transparansi dan akuntabilitas telah tercipta iklim kolaborasi yang lebih konstruktif di antara pemerintah, masyarakat lokal dan investor pariwisata.

“Dari temuan ini ditemukan strategi untuk mengakomodasi semua kepentingan simptom konflik ini tidak menjadi berkepanjangan. Empat strategi yang dikembangkan antara lain: pertama, pendekatan kolaboratif dengan multi-stakeholder dengan membetuk Forum Pengembangan Pariwisata Daerah yang melibatkan perwakilan dari pemerintah, masyarakat lokal, pelaku usaha, LSM dan akademisi, kedua regulasi yang adaptif dan akomodatif untuk semua pihak, ketiga transparansi pada perencanaan dan penganggaran sampai tingkat bawah dan empat, partisipasi masyarakat lokal yang kuat”, terang Sachrul dalam simpulannya.

Dalam sesi tanya jawab Promosi Doktor, promovendus mendapatkan berbagai pertanyaan dan tanggapan dari promotor, ko-promotor, penguji eksternal dan penguji internal yang merupakan Guru Besar dan Doktor yang kompeten di bidangnya masing-masing.

Hadir sebagai Pimpinan Sidang mewakili Rektor Unhas, Prof. Dr. Hasniati, S.Sos., M.Si., Promotor, Prof. Dr. Muhammad, S.IP., M.Si., Ko-Promotor 1, Dr. Gustiana A. Kambo, S.IP., M.Si. dan Ko-Promotor 2, Dr. Magdalena Wullur, S.E., M.M.

Turut hadir sebagai penguji Prof. Dr. Candra Fajri Ananda, S.E., M.Sc., Prof. Dr. Armin Aryad, M.Si., Prof. Dr. Dwia Aries Tina Pulubuhu, M.A., dan Dr Muhammad Saad, M.A.

Setelah melalui sesi tanya jawab dan tim penguji berembuk untuk menentukan hasil penilaian terhadap Promovendus. Pimpinan Sidang, Prof. Dr. Hasniati, S.Sos., M.Si. mengumumkan bahwa promovendus Sam Sachrul Mamonto diyudisium sebagai Doktor Ilmu Politik dengan predikat Cumlaude. (Azkar/Red)

———————

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan /atau keberatan dengan penayangan artikel dan /atau berita tersebut diatas, Anda dapat mengirimkan artikel dan /atau  berita berisi sanggahan dan /atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang_undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: globalindonews74@gmail.com 

Kunjungi juga kami

di www.globalindonews.com