Direktur PDAM Keluarkan SK Pemberhentian Proses Lanjutan Penerimaan Pegawai PDAM

Foto : Simon Odel
Lewoleba, GlobalIndoNews – Proses seleksi penerimaan pegawai PDAM Kabupaten Lembata yang syarat dengan kolusi, nepotisme dan kecurangan yang mendapat sorotan luas, akhirnya direktur PDAM Kabupaten Lembata mengambil sebuah langkah yang tepat untuk mengeluarkan surat keputusan pemberhentian proses lebih lanjut penerimaan pegawai PDAM.
Pemberhentian proses penerimaan pegawai PDAM ini tertuang dalam SK direktur PDAM Kabupaten Lembata, Nomor 7/KPTS/PDAM-LBT/V/2025 tertanggal 23 Mei 2025.
Berdasar surat keputusan tersebut pihak PDAM telah membayar hak-hak mereka selama masa percobaan selama 5 bulan. Total uang yang dikeluarkan oleh PDAM Rp. 95 juta.
Direktur PDAM Kabupaten Lembata mengeluarkan SK tersebut dengan memerhatikan surat kepala Bagian Adminitrasi dan Keuangan PDAM Kabupaten Lembata Nomor 769/01/PDAM.LBT/2025 tanggal 13 Januari 2025 tentang pemberitahuan masa percobaan pegawai.
Direktur PDAM juga memperhatikan rekomendasi DPRD Kabupaten Lembata terkait pembatalan proses seleksi penerimaan pegawai baru pada PDAM Kabupaten Lembata.
Selain itu, perintah Bupati Lembata, Petrus Kanisisu Tuaq selaku kuasa pemilik modal melalui Dewan Pengawas PDAM Kabupaten Lembata kepada direktur Kabupaten Lembata untuk sementara waktu menghentikan proses.
Ketua DPC PKB Kabupaten Lembata, Simon Odel kepada media ini, Jumat (13/6/2025) mengatakan rekomendasi DPRD dan juga perintah Bupati untuk menghentikan atau membatalkan hasil proses seleksi penerimaan pegawai PDAM yang syarat dengan kolusi, nepotisme dan kecurangan itu sangat tepat.
Karena itu dengan adanya SK B Direktur PDAM untuk menghentikan proses lebih lanjut penerimaan pegawai PDAM maka DPRD dan Bupati mesti konsisten dengan keputusan yang sudah diambil oleh direktur PDAM, ungkapnya.
Simon Odel mengatakan tidak ada alasan lagi bahwa karena mereka yang dibatalkan itu anak-anak Lembata maka SK direktur perlu ditinjau kembali.
Kalau alasan seperti itu maka Bupati, DPRD atau siapapun yang melakukan maneuver untuk membatalkan SK Direktur PDAM itu sama dengan mendukung nepotisme, kolusi dan kecurangan di Lembata. “Karena itu saya minta DPRD, dan pemerintah harus konsisten, jangan lagi manuver untuk menerima kembali para calon pegawai yang sudah diberhentikan, apalagi mereka sudah menerima uang sewaktu mereka mengikuti masa orinetasi”, jelas Simon Odel.
Simon mengatakan sebenarnya, kalua direktur PDAM peka terhadap persoalan seleksi penerimaan pegawai PDAM yang syarat dengan kolusi, nepotisme dan kecurangan, maka mestinya masa orientasi bagi para pegawai tersebut tidak perlu dilakukan sehingga PDAM tidak perlu keluarkan uang untuk membayar mereka.
Bagi Simon, yang mesti dilakukan oleh DPRD bersama pemerintah Kabupaten Lembata adalah melakukan evaluasi dan pembenahan manajemen dan sumberdaya manusia di PDAM. (TIM/Red)
———————
Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan /atau keberatan dengan penayangan artikel dan /atau berita tersebut diatas, Anda dapat mengirimkan artikel dan /atau berita berisi sanggahan dan /atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang_undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: globalindonews74@gmail.com
Kunjungi juga kami