PKPA Angkatan III Kerja Sama FH Undana Kupang Dan DPN Peradi Resmi Dibuka

Kupang, GlobalIndoNews – Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Angkatan III tahun 2025 kerjasama Fakultas Hukum Undana Kupang dan Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) resmi oleh Wakil Ketua DPN Peradi bidang Pendidikan Khusus Profesi Advokat, Dr. Shalih Mangara Sitompul, SH., MH, Jumat (13/6/2025) di Kristal Hotel Kupang.
Hadir dalam pembukaan PKPA para penegak hukum diantaranya pejabat yang mewakili ketua Pengadilan Negeri Kupang, Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang, Ketua Pengadilan Agama Kupang, ketua Pengadilan Militer III-15 Kupang, dan pengurus DPC Peradi Kota Kupang diantaranya wakil ketua, Dr. Yanto M. P Ekon, SH., M.Hum, sekretaris DPC, Beny Karyanto Manu Taopan, SH., MH dan para advokat senior lainnya.
Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) ini berlangsung hingga tanggal 26 Juni 2025, menghadirkan pengajar PKPA dari para akademisi dan pratisi hukum terbaik untuk mengisi berbagai materi hukum yang kontekstual dan relevan, baik teori maupun praktik.
Dekan Fakultas Hukum Undana, Dr. Simplexius Asa, SH., MH dalam sambutannya mengatakan rasa bangga atas antusiasme peserta yang berasal dari berbagai daerah di NTT.
Dirinyapun menyoroti pentingnya membangun jejaring profesional hukum yang solid dan mendukung kolaborasi jangka panjang demi penerapan hukum yang adil dan bijaksana.
Lebih lanjut ia menyampaikan komitmen fakultas untuk terus bekerja sama dengan Peradi dalam penyelenggaraan PKPA dan mendukung penguatan kapasitas advokat, baik dalam aspek litigasi maupun nonlitigasi.
“Kami ingin terus berkontribusi dalam mencetak advokat yang mumpuni. PKPA ini sangat strategis karena juga menyentuh aspek penyadaran hukum di tengah masyarakat,” ungkapnya.
Dekan Fakultas Hukum (FH) Undana ini menyampaikan dukungannya terhadap pelaksanaan PKPA sebagai bagian penting dalam membangun fondasi profesi hukum yang kuat. Oleh karena itu, peserta harus bisa memanfaatkan kesempatan ini dengan semangat, termasuk dengan mengajukan pertanyaan yang kritis selama pendidikan.
Wakil Ketua DPC Peradi Kota Kupang, Dr. Yanto M. P Ekon, SH., M.Hum dalam sambutannya berharap para peserta PKPA ini nantinya menjadi advokat yang tidak hanya cerdas secara hukum, tetapi juga beretika dan memiliki integritas tinggi.
“Tiga prinsip utama dalam profesi advokat adalah profesionalisme, etika, dan integritas. Ketiganya harus berjalan bersama untuk menghasilkan advokat yang benar-benar bisa menjalankan fungsi bantuan hukum tanpa menabrak aturan hukum itu sendiri,” tandasnya.
Wakil Ketua Umum DPN Peradi, Dr. Shalih Mangara Sitompul,cSH.,MH dalam sambutannya mengatakan terkait konteks perkembangan hukum di Indonesia.
Dengan mengingatkan betapa pentingnya kegiatan PKPA ini ini sudah tertuang dalam Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 18 tahun 2003.
Shalih mengingatkan agar para peserta untuk memahami secara mendalam terkait kode etik dalam profesi advokat. Inti dari pendidikan profesi ini bukan hanya pada kemampuan teknis semata, tetapi juga pembentukan mentalitas hukum dan tanggung jawab etik, jelas Shalih Sitompul, kandidat kuat calon Ketua Umum DPN Peradi ini.
Ketua Penyelengara PKPA, Husni Kusuma Dinata, SH.,MH dalam laporannya mengatakan PKPA 2025 tahun ini merupakan PKPA angkatan ke-III yang diselenggarakan FH Undana Kupang kerjasama dengan DPN Peradi.
Komitmen dalam PKPA ini untuk menyajikan materi-materi terbaru dan pembelajaran interaktif, sehingga mampu mencetak calon advokat yang bukan hanya kompeten secara hukum, tetapi juga memiliki integritas dan wawasan yang luas dalam menjawab tantangan zaman.
Husni dalam laporan menyampaikan PKPA Angkatan III ini di ikuti sebnyak 42 Peserta, dan yang menarik jelas Husni, pada PKPA kali ini salah satu peserta adalah Guru Besar linguistik yakni Prof. Dr. Simon Sabon Ola, SH.
Acara pembukaan PKPA ditutup dengan penyerahan cenderamata dari panitia kepada narasumber, dan dilanjutkan dengan dialog bersama tokoh nasional dari Peradi. (Sajid/Red)
———————
Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan /atau keberatan dengan penayangan artikel dan /atau berita tersebut diatas, Anda dapat mengirimkan artikel dan /atau berita berisi sanggahan dan /atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang_undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: globalindonews74@gmail.com
Kunjungi juga kami