Cipto Keraf: Satu Rupiahpun Saya Tidak Terima Dari Mantan Bendahara BPBD Flotim Petronela Letek Toda

IMG-20230308-WA0406

 

Larantuka, GlobalIndoNews – Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Flores Timur Cipto Keraf secara tegas membantah penyataan terdakwa Mantan Bendahara BPBD Flores Timur Petronela Letek Toda terkait dugaan sejumlah uang yang diberikan kepadanya. 

Pernyatan terdakwa Petronela Letek Toda itu diungkap dalam sidang lanjutan dugaan korupsi pengelolaan dana Covid-19 pada BPBD Kabupaten Flores Timur yang digelar di pengadilan Tipikor Kupang, Senin (6/3/2023). 

Didepan Ketua Majelis hakim, Wari Juniati, Petronela Letek Toda mengakui bahwa pernah memberikan sejumlah uang covid sebesar Rp 45 juta kepada Kepala Badan Keuangan Flores Timur. 

Hal itupun langsung di bantah oleh Cipto Keraf selaku Kepada Badan Keuangan Daerah Flotim saat dikonfirmasi Rabu (8/3/2023). 

Kepada awak media, Cipto secara tegas mengatakan bahwa tidak pernah menerima satu rupiah pun dana dalam bentuk apapun dari mantan bendahara BPBD Flotim maupun Mantan Sekda Flotim tersebut. 

“Saya tidak pernah tahu kalau mantan Sekda pernah memerintahkan mantan bendahara BPBD saudara Petronela untuk memberikan uang Rp 45 juta kepada saya. Selama ini saya tidak pernah terima seribu rupiah dari dana Covid-19 atau pun uang lainnya dari mantan Bendahara BPBD,” ungkap Cipto. 

Ia melanjutkan Pengakuan mantan Bendahara itu sangat tidak benar, kalau memang ada aliran dana ke saya, kenapa saat di BAP oleh penyidik kejaksaan Flotim Petronela Letek Toda tidak membeberkan hal itu,” tanya Cipto Keraf. 

Dirinya juga mengatakan bahwa peryataan terdakwa Petronela Letek Toda merupakan fitnah karena membuat pengakuan yang tidak sesuai fakta. 

“Ini termasuk fitnah, anak dan istri saya dan keluarga besar saya ikut menjadi korban bulian atas pengakuan yang tidak benar dari Petronela,” jelasnya.

Atas keterangan Petronella Letek Toda tersebut, mantan Sekda Paulus Igo Geroda ketika diminta tanggapannya dalam persidangan membantah keras keterangan Petronella Letek Toda tersebut. ”Keterangan Petronella Letek Toda tersebut tidak benar”, tegas Paulus Igo Geroda dihadapan Majelis Hakim.

Selesai Petronela Letek Toda memberikan keterangan, para penasehat hukum terdakwa belum diberi kesempatan untuk bertanya dan menguji keterangan Petronela Letek Toda. Kesempatan penasihat hukum akan diberikan pada sidang lanjutan Kamis, (9/3/2023). (AdamBethan/Red)

———————

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan /atau keberatan dengan penayangan artikel dan /atau berita tersebut diatas, Anda dapat mengirimkan artikel dan /atau  berita berisi sanggahan dan /atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang_undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: globalindonews74@gmail.com 

Kunjungi juga kami

di www.globalindonews.com