CV Permata Bunda Digugurkan Berbuntut Panjang, Pokja Pemilihan Digugat ke Pengadilan dan Diadukan ke Polisi

IMG_20240129_133911

 

Lewoleba, GlobalIndoNews – CV Permata Bunda digugurkan pada paket pekerjaan Peningkatan Jalan Desa Strategis Ruas Jalan Boto-Wuakerong (DAK Penugasan Tematik 3) TA 2023 berbuntut panjang, Pokja Pemilihan dan CV Lima Satu digugat ke Pengadilan dan diadukan ke Kepolisian.

Hal itu disampaikan kuasa hukum CV Permata Bunda, Nurhayati Kasman, SH kepada media ini, Senin (29/1/2024) di Lewoleba.

”Benar kami sudah daftarkan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Lembata, terdaftar dengan perkara No. 2/Pdt.G/2024/PN.Lbt tanggal 29 Januari 2024. Dan kami sudah melayangkan pengaduan ke Kepolisian Resort Lembata terkait kasus ini”, jelas Nur.

Pokja diduga melakukan perbuatan melawan hukum, dan melakukan tender dengan tidak profesional dan dianggap merugikan klien kami, pokja bertindak dengan melanggar aturan termasuk aturan dalam dokumen pemilihan, ungkap Nur.

Lanjut Nur, kami melayangkan pengaduan ke Polres Lembata terkait dugaan tindak pidana persekongkolan jahat dalam menetapkan pemenang lelang pada paket pekerjaan Peningkatan Jalan Desa Strategis Ruas Jalan Boto-Wuakerong (DAK Penugasan Tematik 3) TA 2023.

UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Pasal 22 UU No. 5 Tahun 1999 menegaskan, “Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender, sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.

Juga dugaan tindak pidana pemalsuan keterangan berupa menambah, mengurangi, mengganti, dan/atau mengubah kriteria dan persyaratan yang telah ditetapkan dalam dokumen pemilihan sesuai kepentingan Pokja Pemilihan yang melanggar ketentuan Dokumen Pemilihan Bab III IKP angka 17.2 huruf b dan 17.3 huruf c, dan peraturan perundang-undangan lain yang berlaku, ungkap Nur.

Klien kami mengajukan penawaran dengan dokumen yang lengkap baik administrasi, teknis dan harga.

Klien kami mengajukan penawaran dengan harga terendah pada urutan 1 yakni Rp 4.565.000.000,- (empat milyar lima ratus enam puluh lima juta rupiah).

CV Lima Satu dengan harga tertinggi yakni Rp 4.748.596.435,- (empat milyar tujuh ratus empat puluh delapan juta lima ratus sembilah puluh enam ribu empat ratus tiga puluh dua rupiah).

Peserta lain tidak memasukan dokumen penawaran pada paket tersebut yakni CV Timber Jaya, CV Clarioz dan CV Armi.

Klien kami digugurkan pada tahap evaluasi penawaran dengan alasan, Personil Pelaksana Lapangan atas nama Linda Tamaela, ST Yang Diusulkan Setelah dikonfirmasi menyatakan Bahwa Yang Bersangkutan Tidak Di konfirmasi oleh Perusahaan dan Tidak mau Terlibat Dalam Paket Yang sedang Di Ikuti. Sehingga Tidak Memenuhi Persyaratan Bab 4 LDP Huruf G Angka 3.

Persyaratan Bab 4 LDP Huruf G Angka 3 yakni memiliki kemampuan menyediakan personel manejerial untuk pelaksanaan pekerjaan untuk pekerjaan kualifikasi usaha kecil; pelaksana lapangan (satu) 1 orang, ahli K3 Knstruksi/Ahli keselamatan konstruksi (satu) 1 orang dengan melampirkan referensi dari pengguna jasa (PPK/PA/KPA).

Ketentuan tersebut telah dipenuhi oleh klien kami, sudah dilampirkan dalam dokumen penawaran, kecuali tidak dilampirkan. Ini pada tahap evaluasi, ada atau tidak dilampirkan dalam dokumen penawaran. Nyatanya dokumen tersebut ada tapi digugurkan oleh Pokja. Pokja lebih banyak baca pada dokumen pemilihan yang dijadikan acuan itu. Itu dokumen mereka, mereka yang buat tapi kenapa dilanggar?, jelar Nur.

Jawaban Pokja Pemilihan bahwa hal dasar yang meragukan Pokja untuk melakukan klarifikasi adalah potensi terjadinya tumpang tindih (overlap) waktu penugasan personil Pelaksana Lapangan atas nama Linda Tamaela, ST dimana pada saat paket ini ditenderkan yang bersangkutan sedang menjabat sebagai Kepala Perwakilan CV Sumba Satu Grup Kabupaten Lembata yang sedang melaksanakan beberapa paket pekerjaan pengawasan.

Alasan ini mengada-ada. Lelang yang diikuti klien kami adalah untuk paket pekerjaan tahun 2024, bukan pekerjaan pada tahun 2023, olehnya tidak terjadi overlap, karena pekerjaan pada tahun 2024 belum ada yang berjalan. Sementara paket pekerjaan pada tahun 2023 telah selesai sebagaimana dimaksud pada Bab III IKP 33.4 huruf e.

Klien kami digugurkan disaat evaluasi penawaran dengan alasan overlap, bukan pada saat penetapan pemenang. Overlap tidak termasuk dalam tahapan evaluasi penawaran, dalam hal evaluasi teknis sesuai ketentuan Dokumen Pemilihan Bab III IKP angka 17.2 huruf b dan 17.3 huruf c.

Pokja Pemilihan diduga telah menambah, mengurangi, mengganti, dan/atau mengubah kriteria dan persyaratan yang telah ditetapkan dalam dokumen pemilihan sesuai kepentingan Pokja Pemilihan yang melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tafsirannya adalah memberikan keterangan palsu. Baca baik-baik itu tahapan evaluasi, ada tidak diatur tentang overlap?

Linda Tamaela, ST lanjut Nur adalah PJTBU (Penanggung Jawab Tekhnis Badan Usaha) pada CV Permata Bunda sesuai surat pernyataan tanggal 30 Mei 2022 dan masih berlaku sampai saat ini dan Linda Tamaela, ST tidak pernah menyatakan mengundurkan diri.

Surat pernyataan itu ditandatangani diatas materai antara Direktris CV Permata Bunda HENDRIKA YOSEFA EMANUELA HENNY dan Linda Tamaela, ST, olehnya Linda Tamaela, ST melekat dalam tugas dan tanggungjawab dalam CV Permata Bunda.

 

Foto: Nurhayati Kasman, SH

Foto: Nurhayati Kasman, SH

Kerja Pokja yang tidak professional ini perlu ditindak dan dievaluasi, apalagi Pokja membuka rahasia CV Permata Bunda digugurkan melalui chat WA dengan pihak lain, hal itu terlampir dalam jawaban Pokja atas sanggah yang diajukan klien kami. Tindakan Pokja itu bertentangan dengan kerahasiaan proses 41.1 dalam aturan dokumen pemilihan, tegas Nur.

Jawaban Pokja Pemilihan melalui surat Nomor; 09/JS/JLN BOTO-WUAKERONG/POKMIL.LBT/XII/2023 tanggal 28 Desember 2023 atas sanggah yang diajukan oleh CV Permata Bunda tanggal 27 Desember 2023 yang copiannya diperoleh media ini (28/1/2024) mengatakan atas sanggahan nomor 1 dapat pokja pemilihan jelaskan : sesuai ketentuan  Dokumen Pemilihan BAB III IKP angka 29.12 huruf d menyatakan bahwa apabila dalam evaluasi teknis terdapat hal-hal yang tidak jelas atau meragukan, Pokja Pemilihan melakukan klarifikasi dengan peserta/pihak lain yang berwenang.

Dalam klarifikasi, peserta tidak diperkenankan mengubah substansi penawaran. Klausul ini pada dasarnya sudah sangatlah jelas. Selain kepada Peserta, Pokja Pemilihan dapat melakukan

Klarifikasi kepada Pihak lain Yang berwenang. Dalam hal ini Saudari Linda Tamaela,ST merupakan Pihak yang berwenang karena Namanya tercantum dalam Daftar Personil yang ditawarkan oleh CV. Permata Bunda Sebagai Pelaksana Lapangan Hal dasar yang meragukan Pokja untuk melakukan klarifikasi adalah potensi terjadinya tumpang tindih (overlap) waktu penugasan personil Pelaksana Lapangan atas nama Saudari Linda Tamaela,ST Dimana pada saat paket ini ditenderkan yang bersangkutan sedang menjabat sebagai Kepala Perwakilan CV. Sumba Satu Grup Kabupaten Lembata yang sedang melaksanakan beberapa paket pekerjaan pengawasan, jelas Pokja Pemilihan dalam jawaban atas sanggah yang diajukan CV Permata Bunda. (*/TIM/Red)

————

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan /atau keberatan dengan penayangan artikel dan /atau berita tersebut diatas, Anda dapat mengirimkan artikel dan /atau  berita berisi sanggahan dan /atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: globalindonews74@gmail.com

 

IMG-20231124-WA0615