Dakwaan Jaksa, Terdakwa Ferdy Sambo Perintahkan Richard Eliazer Menembak Brigadir Yosua

IMG_20221017_173450

 

JAKARTA, GlobalIndoNews – Sidang dengan terdakwa Ferdy Sambo dkk digelar di Pengadilan Jakarta Selatan Senin (17/10/2022). Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum disebutkan terdakwa Ferdy Sambo memerintahkan Richard Eliazer Pudihang Lumiu menembak Brigadir Yosua.

Copian dakwaan Jaksa Penuntut Umum atas terdakwa Ferdy Sambo dengan Nomor PDM-242/JKTSL/10/2022 yang ditandatangani Rudi Irmawan, SH.,MH diterima GlobalIndoNews menyebutkan ”Ferdy Sambo memerintahkan dengan kata-kata berani kamu tembak Yosua? Siap komandan, jawab Richard Eliazer Pudihang Lumiu”.

”Setelah Richard Eliazer Pudihang Lumiu menyatakan kesiapannya, lalu Ferdy Sambo menyerahkan satu kotak peluru 9 mm kepada Richard Eliazer Pudihang Lumiu, disaksikan Putri Chandrawati.

Peluru telah disiapkan terdakwa Ferdy Sambo, saat Ferdy Sambo memerintahkan Rizky Rizal Wibowo turun kelantai satu memanggil Richard Eliazer Pudihang Lumiu. Terdakwa Ferdy Sambo meminta Richard Eliazer Pudihang Lumiu untuk menambahkan amunisi pada Magazine senjata api merek Glock 17 Nomor seri MPY851 milik Richard Eliazer Pudihang Lumiu. Amunisi dalam Magazine Richard Eliazer semula berisi 7 buah peluru 9 mm, bertambah menjadi 8 butir peluru 9 mm.

Kemudian terdakwa Ferdy Sambo memikirkan dengan tenang dan matang segala perbuatan dan kemungkinan akibat dari tindakan yang akan dilakukan  oleh Richard Eliazer Pudihang Lumiu untuk menembak Birgadir Yosua yang dapat berakibat dirampasnya nyawa Brigadir Yosua”, tulis dalam dakwaan.

“Kemudian rencana jahat terdakwa Ferdy Sambo untuk merampas nyawa Brigadir Yosua  dilaksanakan di rumah dinas Duren Tiga No 46 juga diketahui Putri Chandrawati. Setelah itu Richard Eliazer Pudihang Lumiu berdoa sesuai keyakinannya sebelum menembak Brigadir Yosua.

Diruang tengah rumah Duren Tiga, terdakwa Ferdy Sambo bertemu dengan Brigadir Yosua. Pada saat itu terdakwa Ferdy Sambo, langsung memegang leher bagian belakang korban Brigadir Yosua lalu mendorong korban Yosua kedepan sehingga posisi korban Yosua tepat berada didepan tangga dengan posisi berhadapan dengan terdakwa Ferdy Sambo dan saksi Richard Eliazer Pudihang Lumiu yang berada disamping kanan terdakwa Ferdy Sambo, sedangkan saksi Kuat Ma’ruf berada dibelakang terdakwa Ferdy Sambo dan saksi Rizky Rizal Wibowo dalam posisi siaga untuk melakukan mengamanan bila korban Brigadir Yosua melakukan perlawanan.

Sedangkan Putri Chndarawati berada didalam kamar utama dengan jarak kurang lebih 3 meter. Korban Yosua berdiri kemudian terdakwa Ferdy Sambo memeritahkan pada korban Brigadir Yosua dengan perkataan ”Jongkok kamu”! Lalu korban Yosua sambil mengangkat kedua tangannya menghadap kedepan sebagai tanda menyerah dan berkata ”ada apa ini”?

Selanjutnya Sambo sudah mengetahui jika menembak dapat merampas nyawa berteriak dengan suara keras kepada Richard Eliazer Pudihang Lumiu dengan mengatakan ”Woi…! Kau tembak…! Kau tembak cepat… !! Woi kau tembak…!!”

Setelah mendengar teriakan terdakwa Ferdy Sambo, lalu Richard Eliazer sesuai dengan rencana jahat yang sudah disusun sebelumnya, dengan pikiran tenang dan matang tanpa ada keraguan sedikitkan dan mengetahui jika menembak akan mengakibatkan dirampasnya nyawa korban Brigadir Yosua langsung mengarahkan senjata api Glock ke tubuh korban Yosua dan menembak Brigadir Yosoa 3-4 kali hingga korban Yosua terjatuh dan terkapar serta mengeluarkan banyak darah”, tulis dalam dakwaan.

Setelah mendengar dakwaan Jaksa, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa menanyakan kesediaan kubu terdakwa Ferdy Sambo untuk mengajukan nota keberatan alias eksepsi.

“Apakah saudara mengajukan eksepsi?” tanya hakim Wahyu dalam persidangan, Senin (17/10/2022).

“Yang mulia kami serahkan kepada penasihat hukum,” jawab terdakwa Ferdy Sambo.

Mendengar jawaban itu, Hakim Wahyu menanyakan kesediaan kuasa hukum Ferdy Sambo. Kata Koordinator kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis, pihaknya sudah siap untuk langsung membacakan eksepsi.

“Saudara penuntut yang kami hormati izinkan kami yang mulia untuk langsung membacakan eksepsi dari tim penasihat hukum terdakwa,” kata Arman Hanis.

“Sudah siap (langsung dibacakan, red)?” tanya majelis hakim.

“Sudah,” jawab Arman.

Majelis Hakim menunda sementara sidang dakwaan dengan agenda mendengar eksepsi dari tim kuasa hukum dan akan digelar siang nanti sekitar pukul 14.00 WIB. “Baik kita skors ya untuk ishoma,” tukas majelis hakim.(*/tim/Red)

 

 

———————

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan /atau keberatan dengan penayangan artikel dan /atau berita tersebut diatas, Anda dapat mengirimkan artikel dan /atau  berita berisi sanggahan dan /atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang_undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: globalindonews74@gmail.com

 

Kunjungi juga kami

di www.globalindonews.com