Demi Keterbukaan Informasi, Bawaslu Lembata Gelar Rapat PPID

Lewoleba, GlobalIndoNews – Keterbukaan informasi dalam pelaksanaan Pemilihan Umum merupakan hal penting yang perlu dipublikasikan untuk diketahui oleh masyarakat terkait giat – giat yang dilaksanakan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lembata dalam mengawasi setiap tahapan Pemilu.
Mengingat pentingnya hal ini, Bawaslu Lembata melaksanakan Rapat Pengelolaan Data dan Informasi Publik guna meningkatkan kapasitas dalam pengelolah data dan informasi Bawaslu Kabupaten Lembata. Kegiatan rapat dilakukan di ruang rapat Media Center Lewoleba, Selasa (14/03/2023).
Hadir selaku narasumber pada kegiatan ini, Ketua Bawaslu Kabupaten Lembata, Paulina Yesua B. Tokan, SE dan Anggota Thomas Febry Bayo Ala, S.IP, selaku Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HP2MHM) serta didampingi Koordinator Sekretariat (Korsek), Antonius Irenaeus Lanang, S.Sos.
Sementara itu, peserta kegiatan Rapat PPID yakni segenap jajaran staf sekretariat yang nantinya berperan sebagai petugas PPID Bawaslu Kabupaten Lembata.
Paulina Tokan dalam arahan pembukaanya, menegaskan kegiatan yang dilaksanakan ini sesuai Petunjuk Operasional Kegiatan (POK) Bawaslu Kabupaten Lembata tahun anggaran 2023 dan merupakan tindak lanjut dari kegiatan yang telah dilaksanakan di Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Di hadapan peserta kegiatan, Paulina Tokan juga menyampaikan progres laporan PPID tahun 2022 yang telah disampaikan ke Bawaslu NTT dan Struktur PPID tahun 2023.
Lebih lanjut, dalam pemaparan materinya, Paulina Tokan menjelaskan tugas Pembina PPID, Tim Pertimbangan, Atasan PPID, PPID dan Petugas Layanan Informasi serta wewenang dan pola hubungan PPID.
“Terkait tugas yang termuat dalam Perbawaslu Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik Bawaslu, Bawaslu Propinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota, maka masing – masing kita harus menindaklanjutinya dengan mengumpulkan data dan informasi dari masing – masing divisi yang akan diverifikasi sebelum dipublikasikan,” tambahnya.
Thomas Febry yang juga tampil sebagai pemateri dalam kegiatan ini, mempertegas bahwa dalam mempublikasikan data dan informasi, Bawaslu Lembata selaku lembaga publik yang mengelolah dana APBN/APBD wajib menyediakan informasi terkait kelembagaan dan kepemiluan kepada masyarakat.
“Sebagai lembaga publik harus memilahkan jenis – jenis informasi yang perlu diketahui masyarakat luas, baik melalui media maupun secara langsung melalui meja layanan PPID,” ujar Febry.
Pada kesempatan ini juga, Antonius Ireneaus Lanang, selaku Korsek Bawaslu Lembata menyampaikan terkait Surat Keputusan (SK) PPID terbaru untuk tahun 2023, dangan harapan masing – masing pihak mampu melaksanakan tugas yang sudah dijelaskan pada SK tersebut.
“Terkait tugas – tugas kita sudah dijelaskan dalam SK. Untuk itu, perlu merencanakan kegiatan selanjutnya dengan tetap memperhatikan data dan informasi yang boleh dipublikasikan dan dikecualikan,” tambah Korsek.
Rapat PPID yang bermartabat ini dilanjutkan dengan diskusi terkait rencana tindak lanjut (RTL) kegiatan PPID di antaranya pengumpulan data dan informasi dari masing – masing divisi untuk dipublikasikan. (Alwan-Humas Bawaslu Lembata/Hans/Red)
———————
Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan /atau keberatan dengan penayangan artikel dan /atau berita tersebut diatas, Anda dapat mengirimkan artikel dan /atau berita berisi sanggahan dan /atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang_undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: globalindonews74@gmail.com
Kunjungi juga kami