Demi Pemilu Damai dan Berintegritas, Panwaslu Kecamatan Nubatukan Perkuat Pengawasan Partisipatif
Foto: Panwaslu Nubatukan (dok. GIN)
Lewoleba, GlobalIndoNews – Berlandaskan amanat Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, PKPU Nomor 3 Tahun 2022, PKPU Nomor 7 Tahun 2022 jo PKPU Nomor 7 Tahun 2023 dan Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengawasan Partisipatif, serta berangkat dari kesadaran penuh akan tugas dan tanggung jawab pengawalan dan pengawasan akan tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilu 2024, Panwaslu Kecamatan Nubatukan pada Jumat (1/9/2023) menggelar Sosialisasi Pengawasan Partisipatif dalam Pemilu tahun 2024, bertempat di Balai Desa Watokobu.
Hadir dalam kegiatan ini antara lain Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Nubatukan, Kepala Sekretariat berserta Staf Panwaslu Kecamatan Nubatukan, kepala desa dan perangkat desa Watokobu, anggota BPD Watokobu, PKD Desa Watokobu, serta elemen-elemen masyarakat yang terdiri atas tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, tim penggerak PKK, tokoh pendidik dan tokoh pemuda.
Kegiatan sosialisasi ini dibuka secara resmi oleh Kepala Desa Watokobu-Nubatukan, Petrus Kanisius Basa. Di hadapan peserta sosialisasi yang hadir, Kanisius menekankan secara sungguh akan pentingnya giat pengawasan partisipatif ini.
Selain dilihat sebagai bagian dari langkah edukasi, namun juga dipandang sebagai langkah pencegahan dari Panwaslu Kecamatan kepada masyarakat pemilih terkait gelaran Pemilu Serentak 2024, yang oleh banyak pihak ditakar sebagai hajatan/pesta demokrasi terbesar di dunia. Kanisius mengakhiri arahan pembukanya dengan mengajak masyarakat untuk tidak hanya sebagai Pemilih yang siap menggunakan hak pilihnya tetapi juga terlibat sebagai pengawas-pengawas partisipatif di wilayahnya.
Setelah arahan pembuka diakhiri, Panwaslu Kecamatan Nubatukan mendapatkan ruang dan kesempatan seluas-luasnya untuk memaparkan materi-materi esensial pengawasan partisipatif dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.
Ketua Panwaslu Kecamatan Nubatukan, Yohanes Paulus Pito Koban, S.Fil yang mendapat kesempatan pertama untuk berbicara, menyapa peserta sosialisasi dengan menjelaskan bahwa begitu strategis pelaksanaan Pemilu 2024 sehingga di setiap tahapan butuh kesungguhan semua pihak yang berpartisipasi.
Lanjutnya, konteks daerah Lembata, pilar pelaksanaan Pemilu berada di KPU dan Bawaslu bersama jajaran. Kita bersama merasakan momentum ini sangatlah penting, yang mana tujuan pelaksanaan Pemilu ini agar kita dapat menemukan atau memilih figur pemimpin bangsa dan daerah yang baik dan bertanggung jawab.
Sekedar menggugah peserta sosialisasi, Yohanes Koban menekankan bahwa pada masa ini, kita sedang berpapasan dengan dua tahapan yang serentak bergulir, di antaranya Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih, serta Pencalonan DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Atas dua tahapan yang berpapasan ini, sebagai warga masyarakat, kita dituntut untuk senantiasa pro aktif dalam mencermati Daftar Pemilih Tetap dan Daftar Calon Sementara (DCS) yang telah ditetapkan dan diumumkan KPU, lantas memberikan tanggapan atas DPT dan DCS tersebut, yang tentunya disertai bukti/data yang akurat demi penyempurnaan data pemilih dan data calon legislatif.
Tidak hanya itu, Yohanes Koban pun menyentil isu-isu strategis hasil pemetaan kerawanan Pemilu dan pemilihan tahun 2024 yang harus menjadi perhatian penyelenggara Pemilu dan masyarakat agar pesta demokrasi ini lebih terbuka, jujur dan adil sebagaimana telah dilaunching Bawaslu RI pekan kemarin, yakni politik uang, netralitas ASN, politisasi SARA, kampanye hitam di media sosial dan pelaksanaan Pemilu di luar negeri.
Isu-isu strategis ini disampaikan sebagai upaya mencegah potensi pelanggaran yang bakal muncul pada masa sebelum tahapan kampanye dan tahapan kampanye yang akan dimulai pada tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 nanti.
Pada kesempatan yang bermartabat ini pula, Anggota Panwaslu Kecamatan Nubatukan secara berturut-turut menularkan materi sosialisasinya.
Yakobus Gletam, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat berbicara seputar Pemilu dan Penyelenggara Pemilu serta Pendalaman Pengawasan Partisipatif atas isu-isu strategis dalam Pemilu dan pemilihan tahun 2024 sebagaimana telah dikedepankan oleh Ketua Panwaslu Kecamatan Nubatukan.
Selanjutnya Vinsensius Mamu Tupen selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) memfokuskan pembahasaannya secara spesifik pada Pelanggaran Pemilu (kode etik, adminstratif dan tindak pidana lainnya), Sengketa Pemilu (sengketa proses dan sengketa hasil) dan Larangan-Larangan beserta sanksi-sanksinya dalam pelaksanaan Pemilu seturut amanat UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Pantauan media ini, peserta sangat antusias dengan giat pencegahan ini. Hal ini tereksplisit dalam sesi dialog yang memperdalam wawasan seputar materi sosialisasi dari segi teknis dan pengawasan tahapan pelaksanaan pemilihan umum serta kondisi-kondisi lainnya yang kerap dijumpai selama Pemilu berlangsung.
Di penghujung sosialisasi pengawasan patisipatif, Ketua Panwaslu Nubatukan berharap, kegiatan sosialisasi yang tergagas Panwaslu Nubatukan hari ini mudah-mudahan mendapatkan output yang baik: darinya lahir/tampak pemilih-pemilih cerdas di desa yang mampu menghasilkan figur-figur pemimpin yang cerdas plus berakhlak mulia, dan darinya pula lahir/bermunculan pengawas-pengawas partisipatif di wilayah setempat, figur-figur pencegah pelanggaran dan sengketa Pemilu.
Lanjutnya, sebagai penyelenggara pemilu dan warga masyarakat, kita semua harus bekerja sesuai rel aturan yang sudah ditetapkan, yang dimulai dari tahapan awal hingga penetapan KPU. Besar harapan, kita semua dapat mengikuti kegiatan ini dengan ikhlas dan sungguh-sungguh agar nantinya dapat kita implementasikan dalam tugas kita dan terhindar dari pelanggaran-pelanggaran yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang banyak.
“Bersama Rakyat Awasi PEMILU, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu.”
Rangkaian Sosialisasi Pengawasan Partisipatif ini diakhiri dengan penegasan dan peneguhan tentang kemitraan penyelenggara pemilu, kepala desa, perangkat desa, anggota BPD dan warga masyarakat yang telah terjalin sejak awal hingga penghujung kegiatan ini oleh Kepala Desa Watokobu, Kecamatan Nubatukan. (Hans/Red)
——————
Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan /atau keberatan dengan penayangan artikel dan /atau berita tersebut diatas, Anda dapat mengirimkan artikel dan /atau berita berisi sanggahan dan /atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang_undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: globalindonews74@gmail.com