Denny Indrayana Mengancam Mengajukan Gugatan ke Bawaslu Jika KPU Menerima Pendaftaran Paslon Prabowo-Gibran
Melbourne, GlobalIndoNews – Guru besar Hukum Tata Negara Prof. Denny Indrayana, S.H., LL.M., Ph.D mengancam akan mengajukan gugatan sengketa administrasi ke Bawaslu jika KPU tetap menerima dan mengesahkan pendaftaran Prabowo-Gibran sebagai pasangan calon.
Menurut Prof Deni, putusan 90 berkaitan langsung dengan keluarga Anwar Usman (Baca Jokowi-Gibran). Hal mana dilarang dalam Peraturan MK tentang Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi.
Lebih jauh, akibat dari tidak mundurnya Anwar Usman tersebut, maka Putusan 90 menjadi tidak sah, sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (6) Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.
Hal itu disampaikan Prof. Denny Indrayana, S.H., LL.M., Ph.D melalui rilisnya yang diterima media ini, Senin (23/10/2023). Berikut rilisnya;
RILIS
Putusan MK TIDAK SAH, Tidak Bisa Menjadi Dasar Pendaftaran ke KPU, dan Membuka Pintu Gugatan Pembatalan Paslon ke Bawaslu RI
Mencermati perkembangan hukum terkini, setelah Putusan 90 Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian, dan dimaknai membuka pintu bagi Gibran Rakabuming Raka menjadi Cawapres dan akan berpasangan dengan Prabowo Subianto, maka saya menyampaikan pandangan sebagai berikut:
- Sebagai pengajar hukum tata negara, saya memandang situasi Negara Hukum Indonesia makin berjarak dengan keadilan konstitusional dan makin menunjukkan etika moral yang terpuruk, utamanya setelah cawe-cawePresiden Joko Widodo menunjukkan wajah aslinya dengan terjadinya benturan kepentingan Hakim Konstitusi Anwar Usman di Mahkamah Konstitusi, serta menguatnya politik dinasti yang kolutif dengan majunya Gibran Rakabuming Raka sebagai paslon dalam Pilpres 2024.
- Mencermati hal tersebut, saya kembali berkirim surat ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) atas dugaan pelanggaran etika Anwar Usman. Surat mana terlampir dan melengkapi surat pengaduan saya sebelumnya pada 27 Agustus 2023.
- Sebagaimana telah saya sampaikan dalam berbagai kesempatan, akibat tidak mundurnya Anwar Usman dari pemeriksaan dan putusan perkara, khususnya Nomor 90, terkait umur syarat capres-cawapres, maka terjadi benturan kepentingan. Karena, sangat jelas dan terang benderang—khususnya dengan majunya Gibran sebagai pasangan Prabowo, bahwa putusan 90 berkaitan langsung dengan keluarga Anwar Usman (Baca Jokowi-Gibran). Hal mana dilarang dalam Peraturan MK tentang Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi.
- Lebih jauh, akibat dari tidak mundurnya Anwar Usman tersebut, maka Putusan 90 menjadi tidak sah, sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (6) Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.
- Karena Putusan 90 MK tersebut tidak sah, maka dengan penalaran hukum yang sehat dan wajar, tidak bisa dijadikan dasar untuk pendaftaran sebagai paslon Capres-Cawapres di KPU.
- Oleh karena itu, jika KPU tetap menerima dan mengesahkan pendaftaran paslon yang berdasarkan Putusan 90 MK yang tidak sah demikian, maka saya mempertimbangkan untuk mengajukan gugatan sengketa administrasi ke Bawaslu, untuk membatalkan penetapan pasangan calon tidak mempunyai dasar hukum tersebut.
Melbourne, 23 Oktober 2023
Prof. Denny Indrayana, S.H., LL.M., Ph.D.
Demikian rilis. (*/TIM/Red)
———-
Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan /atau keberatan dengan penayangan artikel dan /atau berita tersebut diatas, Anda dapat mengirimkan artikel dan /atau berita berisi sanggahan dan /atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang_undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: globalindonews74@gmail.com