Desi Ratnasari Vs Ripka Tjiptaning di MK, Kuasa KPU RI Ahmad Azis Ismail: Beralasan Hukum Ditolak

Oplus_131072

 

Jakarta, GlobalIndoNews – Mahkamh Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan atas permohonan yang diajukan oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) terhadap Pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor: 360/2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota secara nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 yang dikeluarkan tanggal 20 Maret 2024.

Sidang dengan agenda mendengar Jawaban Termohon. Sidang dipimpin langsung oleh Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo didampingi hakim anggota Daniel Yusmic Pancastaki Foekh dan Guntur Hamzah.

Sidang dengan nomor perkara 52-01-03-12/PHPU-DPR-DPRD.XXII/2024, pada panel 1 berlangsung diruang utama Mahkamah Konstitusi, turut hadir Kuasa Hukum Termohon KPU RI Ahmad Azis Ismail, SH dari Kantor Hukum Josua Victor & Partners, mendampingi Ketua KPU RI, Hasyim Asy’Ari, Rabu (8/5/2024).

Permohonan yang diajukan oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) kaitan dengan perselisihan suara antara Calon Agggota DPR RI Petahana dari dari Provinsi Jawa Barat yakni Ribka Tjiptaning dengan Desi Ratnasari dari Partai Amanat Nasional (PAN) yang merebut kursi pada Dapil Jawa Barat IV.

Kuasa Hukum KPU RI, Ahmad Azis Ismail, SH menjawab secara tegas saat membaca eksepsi dan jawaban yang pada pokoknya menyampaikan selisih perolehan suara antara Permohon yang semula berjumlah 108.355 suara menjadi 108.363 suara, sedangkan Partai Amanat Nasional semula berjumlah 112.429 suara menjadi 112.032 suara.

Berdasarkan fakta ini terlihat selisih perolehan jumlah suara antara Pemohon PDIP dengan Partai Amanat Nasional, masih terdapat selisih 369 suara. Partai Amanat Nasional (PAN) memiliki suara lebih tinggi, dengan demikian tidak mempengaruhi hasil perolehan suara pada Pemilihan Legislatif pengisian anggota DPRI RI dari Provinsi Jawa Barat, dapil Provinsi Jawa Barat IV, oleh karenanya Permohonan Pemohon menyatakan beralasan hukum untuk ditolak.

Sidang dengan nomor perkara 52-01-03-12/PHPU-DPR-DPRD.XXII/2024 tersebut dan beberapa perkara lain untuk daerah Pemilihan Provinsi Jawa Barat, berlangsung mulai pukl 08.00 WIB hingga 11.30 WIB, dan akan dijadwalkan kembali oleh Mahkamah Konstitusi (MK) setelah mendengar putusan dismisal. (TIM/Rls/Red)

———————

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan /atau keberatan dengan penayangan artikel dan /atau berita tersebut diatas, Anda dapat mengirimkan artikel dan /atau  berita berisi sanggahan dan /atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang_undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: globalindonews74@gmail.com 

Kunjungi juga kami

di www.globalindonews.com

 

fb-img-1711903329397