Di Flotim, Pembayaran Parkir Bisa melalui Non Tunai

IMG-20240901-WA0318

 

Larantuka, GlobalIndoNews – Pemerintah Kabupaten Flores Timur melalui Badan Pendapatan daerah (Bapenda) melaunching pembayaran retribusi parkir secara non tunai melalui kanal bayar bank Ntt.

Kegiatan yang bertempat di Taman Kota Felix Fernandez dimulai pada Pukul 09.00 Wita dan dibuka oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Flores Timur Petrus Pedo Maran, Sabtu 31 Agustus 2024.

Kegiatan ini juga dihadiri oleh Kepala Cabang Bank NTT Flores Timur, Patrisius Iwan Pindu Amahu, Asisten I, II dan III Setda Flores Timur, Kepala OPD lingkup Pemda Flores Timur, para camat se – Kabupaten Flores Timur dan juga para Lurah/Kepala Desa se – Kabupaten Flores Timur.

Berbagai upaya dilakukan oleh pemerintah daerah Flores Timur dari tahun ke tahun untuk terus meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Flores Timur.

Kita ketahui bersama ada beberapa jenis penerimaan pemerintah daerah Flores Timur yaitu melalui Pajak daerah, Retribusi Parkir, hasil perusahaan milik daerah dan pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, Dana perimbangan, bagi hasil pajak, bagi hasil bukan pajak/sumber daya alam, Dana alokasi umum, dan lain-lain pendapatan yang sah.

Pemerintah terus menggenjot pendapatan asli daerah melalui berbagai sumber pendapatan. Salah satunya retrisbusi parkir.

 

IMG-20240901-WA0319

 

Bekerja sama dengan Bank NTT cabang Larantuka Pemerintah daerah berupaya meningkatkan pendapatan melalui retribusi parkir.

Saat ini, ada tiga tempat yang menjadi sasaran peningkatan retribusi parkir kendaraan yaitu, di RSUD dr Hendrikus Fernandez Larantuka, Taman Kota Felix Fernandez Larantuka, dan juga Pasar Oka Desa Lamawalang.

Di tiga tempat ini pemerintah daerah sudah menyiapkan mesin Merchan/EDC Bank NTT.

Sehingga masyarakat sudah dapat membayar parkir kendaraan dengan menggunakan sistem Non tunai. Bisa membayar dengan sistem Scan barcod, dan juga Kartu debit.

Sekretaris daerah (Sekda) Kabupaten Flores Timur, Petrus Pedo Maran Mengatakan Ini langkah baik yg perlu mendapatkan dukungan semua pihak.

Ditengah Era tranformasi digitalisasi pemerintah juga melakukan penyesuaian dengan melounching program pembayaran retribusi parkir secara non tunai agar dapat menghindari kebocoran- kebocoran. Karna semua kendaraan yang memasuki area parkir pada tiga tempat ini, RSUD, Taman Kota dan juga Pasar Oka, maka akan otomatis terbaca. Sehingga berapapun kendaraan yang masuk dan parkir di area ini dapat diketahui langsung oleh sistem.

Hal ini merupakan salah satu upaya yang dilakukan Pemerintah daerah demi mendongkrak pertumbuhan peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).

Kita ketahui tahun 2024 target PAD kita 48 Miliar dan Triwulan pertama baru realisasi 21%.

Untuk itu, segala upaya kita lakukan untuk menaikan pendapatan kita agar dapat mencapai target yang telah kita rencanakan.

Sekda Pedo Maran juga mengucapkan terima kasih kepada bank NTT yg sudah mendukung penuh berbagai kegiatan Pemerintah daerah Flores Timur.

Sementara itu Patrisius Iwan Pindu Amahu, Kepala Bank NTT Cabang Larantuka mengatakan Bank NTT akan selalu siap berkolaborasi dan mendukung program-program pemerintah daerah.

Ini juga merupakan bagian dari upaya pendekatan pelayanan Bank NTT kepada masyarakat.

Karena kita ketahui Bank NTT adalah milik daerah dan masyarakat NTT sehingga akan selalu berupaya untuk memberikan yang terbaik untuk seluruh masyarakat di NTT.

Patrisius juga mengajak kepada seluruh masyarakat Flores Timur, mari kita dukung program pemerintah ini dengan membuka rekening di Bank NTT. Karna Menabung dan bertransaksi di Bank NTT sama dengan ikut membangun NTT.

Setelah lounching, Uji coba pembayaran retribusi parkir non tunai pun dilakukan pada kegiatan ini.

Beberapa kendaraan roda dua dan roda empat yang masuk di area Taman Kota Felix Fernandez langsung melakukan pembayaran retribusi parkir melalui pembayaran Non tunai di Bank NTT dengan tarif kendaraan yang sudah ditetapkan pemerintah daerah. Roda dua sebesar Rp 2000 dan roda empat sebesar Rp 5000. (AdamBethan/Red)

———————

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan /atau keberatan dengan penayangan artikel dan /atau berita tersebut diatas, Anda dapat mengirimkan artikel dan /atau  berita berisi sanggahan dan /atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang_undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: globalindonews74@gmail.com 

Kunjungi juga kami

di www.globalindonews.com