Diduga Adanya Money Laundry, Oematan: Kita Akan Telusuri Baik Transkasi Elektronik Maupun Manual

IMG-20221115-WA0416 (1)

 

Larantuka, GlobalIndoNews – Kasus dugaan penyalahgunaan pengelolaan dana Covid-19 di BPBD Flores Timur Tahun Anggaran 2020 yang mengakibatkan ditetapkannya tiga pejabat dan dilingkup Pemda Flores Timur menjadi tersangka yakni Petronela Letek Toda, Alfons Hada Betan, dan Paulus Igo Geroda, kasus ini ternyata cukup menyita perhatian publik. 

Akhir-akhir ini juga beredar luas isu adanya keterlibatan dan peredaran uang pada oknum wartawan dan juga oknum staf Kejaksaan Negeri Flores Timur, dalam kasus dugaan korupsi dana Covid-19 di BPBD Flores Timur Tahun Anggaran 2020. 

Kepala Kejaksaan Negeri Flores Timur Bayu Prasetyo Pratomo, SH., MH., melalui Kepala Seksie Pidana Khusus Cornelis Oematan, SH., dalam konfrensi Pers di Kejaksaan Negeri Flores Timur mengatakan dengan adanya penerbitan surat perintah penyidikan terhadap tindak pidana pencucian uang (TPPU) per hari ini Selasa (15/11/2022), maka semua aliran dan peredaran uang tersebut akan dilakukan penyidikan lebih lanjut, termasuk dugaan keterlibatan oknum wartawan dan oknum kejaksaan tersebut. 

“Dalam penyidikan terkait Tindak Pidana Pencucian Uang, semua transaksi baik melalui elektronik dan juga transaksi manual, semua akan dilakukan penulusuran lebih lanjut”, ungkapnya. 

Cornelis juga mengatakan apabila oknum-oknum tersebut ditemukan adanya keterkaitan dengan kasus ini maka akan dipanggil sebagai saksi dan dilakukan pemeriksaan. Namun apabila secara pribadi telah diselesaikan secara baik bersama para pihak maka itu juga harus diakui.

Sebelumnya, beredar kabar bahwa tersangka dana Covid-19 bendahara BPBD inisial PLT, sebelum dirinya ditahan, dan sempat melarikan diri ke Bima, diduga sempat menyogok oknum Jaksa melalui oknum wartawan dengan inisial AOK.

Kasie Pidsus Kejaksaan Negeri Flores Timur Cornelis Oematan, SH saat dikonfirmasi media ini secara terpisah Selasa (15/11/2022) melalui whatsaap menjelaskan ”terkait pertanyaan nomor 1, kaka tanyakan dulu ke AOK kaka”, jelasnya. Sumber media ini menyebutkan wartawan AOK telah dikeluarkan dari media tempat ia bekerja. (AdamBethan/Sajid/Red)

———————

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan /atau keberatan dengan penayangan artikel dan /atau berita tersebut diatas, Anda dapat mengirimkan artikel dan /atau  berita berisi sanggahan dan /atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang_undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: globalindonews74@gmail.com

Kunjungi juga kami

di www.globalindonews.com

 

Firma Hukum ABP