Diduga Gelapkan Salinan Akta PPJB, Notaris Jefri Jonathan dilaporkan ke Polisi

Kupang, GlobalIndoNews – Diduga gelapkan salinan Akta Perjanjian Perikatan Jual Beli (PPJB) Nomor: 10 tanggal 5 Maret 2020, Notaris Kota Kupang, Jefri Jonathan Ndun, SH., M.Kn di laporkan ke Polres Kupang Kota, Sektor Kota Raja, Kamis (30/5/2024).
Laporan Polisi dengan Nomor: LP/B/058/V/2024/Sektor Kota Raja, tanggal 30 Mei 2024. Yang melaporkan Harvido Aquino Rubian dan yang dilaporkan Notaris Jefri Jonathan Ndun, SH., M.Kn. Laporan diterima Aipda Marthen M. Dolwala selaku KA SPKT II.
“Dilaporkan dengan dugaan penggelapan Salinan akta Perjanjian Perikatan Jual Beli (PPJB). Yang dilaporkan Notaris Jefri Jonathan Ndun”, jelas Harvido Aquino Rubian saat ditemui di Polsek Kota Raja.
Ayub Codey, SH selaku kuasa hukum Harvido Aquino Rubian dari Firma Hukum ABP kepada media ini membenarkan adanya laporan dugaan penggelapan salinan akta Perjanjian Perikatan Jual Beli (PPJB) Nomor: 10 tanggal 5 Maret 2020.
“Ya sudah dilaporkan ke Polisi. Klien kita memiliki kepentingan langsung dengan salinan akta Perjanjian Perikatan Jual Beli (PPJB) tersebut, karena klien kami ikut tandatangan, selain itu klien kami juga ahli waris sah Drs. Theodoris MC Rubian. Jefri Jonathan Ndun, SH, M.Kn notaris di Kota Kupang sebagai pemegang protokol notaris dari Hengki Famdale, S.H yang meninggal dunia. Klien kami sejak tahun 2023 sampai sekarang bolak balik ke kantor Jefri Jonathan Ndun, SH, M.Kn sebagai pemegang protokol Notaris Hengki Famdale. Selain klien kami, saya sendiri selaku kuasa hukum juga bolak balik berapa kali, tapi tetap tidak diberikan salinan akta tersebut”, jelas Ayub.
Ayub menambahkan selain laporan di Polisi, klien kita Harvido Aquino Rubian juga melaporkan notaris Jefri Jonathan Ndun, SH, M.Kn ke Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) Kota Kupang, laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik Notaris atau pelanggaran pelaksanaan jabatan Notaris.
“Dalam menjalankan jabatannya, Notaris wajib bertindak amanah, jujur, saksama, mandiri, tidak berpihak, dan menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum. Itu amanat UU Jabatan Notaris, juga diatur dalam Kode Etik Notaris”, jelas Ayub.
Berdasar pasal 70 huruf a UU No. 30 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 2 Tahun 2014 menjelaskan Majelis Pengawas Daerah berwenang menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran Kode Etik Notaris atau pelanggaran pelaksanaan jabatan Notaris, tambah Ayub.
“Kita menjalankan kuasa klien, kita bekerja profesional mewakili kepentingan hukum klien berdasar surat kuasa khusus yang diberikan”, imbuh Ayub.
Notaris Jefri Jonathan Ndun, SH, M.Kn saat dikonfirmasi media ini melalui Whatsaap mengatakan untuk sementara saya tidak berkomentar.
”Untuk sementara saya tidak berkomentar, hanya pesan saya berita yang pak muat nanti bahasanya tolong diatur dengan baik supaya media bapak tidak saya laporkan”, ujar Notaris Jefri Jonathan. (Sajid/TIM/Red)
———————
Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan /atau keberatan dengan penayangan artikel dan /atau berita tersebut diatas, Anda dapat mengirimkan artikel dan /atau berita berisi sanggahan dan /atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang_undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: globalindonews74@gmail.com
Kunjungi juga kami