Dilakukan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Dugaan Korupsi Dana Covid-19 di Flores Timur

IMG_20221115_133725

 

Larantuka, GlobalIndoNews – Para tersangka kasus dugaan korupsi dana Covid-19 TA 2020 di Kabupaten Flores Timur dengan tersangka Petronela Letek Toda, Alfons Hada Beta, dan Paulus Igo Geroda dilimpahkan dari Penyidik ke Penuntut Umum. Pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan dikantor Kejaksaan Negeri Larantuka Selasa (15/11/2022) pkl 9 pagi.

Kuasa hukum Sekda Non Aktif Paulus Igo Geroda Akhmad Bumi, SH membenarkan penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut.

”Sudah dilakukan penyerahan tadi pagi Selasa 15 November 2022 di Kantor Kejaksaan Negeri Larantuka. Yang mendampingi pak Sekda Non Aktif saat pelimpahan Antonius Sadi Hewen, SH sebagai tim pengacara kita”, jelas Bumi.

Akhmad Bumi pertanyakan Penyerahan tersangka dan barang bukti tadi dari Penyidik siapa ke Penuntut Umum siapa?

”Penyerahan tersangka dan barang bukti tadi dari Penyidik siapa ke Penuntut Umum siapa? Yang kita tahu Penyidik dan Penuntut Umum dalam penyerahan tersangka dan barang bukti tadi, orang yang sama di Kejaksaan Negeri Larantuka.

Mungkin Kasie Pidsus sebagai penyidik sekaligus sebagai penuntut? Sebagai kuasa hukum belum terima berita acara penyerahan. Kalau ada berita acara penyerahan, dapat terlihat dalam berita acara, siapa-siapa yang tandatangan. Berita acara pelimpahan itu sisi formilnya. Kita hanya terima surat perpanjangan penahanan dari Penuntut Umum”, ungkap Bumi.

 

IMG-20221010-WA0316

 

Menanggapi penyerahan tersangka dan barang bukti dari Penyidik Kejaksaan ke Penuntut Umum Kejaksaan, Ketua Umum Laskar Anak Bangsa Anti Korupsi Indonesia (LABAKI) H. Deani T. Sudjana, SH., MM saat dihubungi GlobalIndoNews melalui Whatsaap Selasa (15/11/2022) di Jakarta menjelaskan ”KUHAP belum memberi kewenangan pada Kejaksaan untuk melakukan penyidikan. Kewenangan kejaksaan adalah menuntut, bukan menyidik. Dan dalam struktur kejaksaan belum ada direktorat penyidikan seperti di Kepolisian. Yang merangkap penyidik sekaligus penuntut hanya ada di KPK”, jelasnya.

”Menegakkan hukum pidana materiil tanpa ada wewenang yang diberikan dalam hukum acara (formil) adalah cacat formil dan tidak sah, melampaui batas kewenangan, Kejaksaan bisa digugat perdata”, ungkap Deni.

Tambah Deni, ”Hukum acara kita hanya KUHAP. UU Kejaksaan hanya berlaku di Kejaksaan, UU Kepolisian hanya berlaku di Kepolisian, UU advokat hanya berlaku di advokat. Standar formil kita ada pada KUHAP.

Dalam KUHAP memisahkan Penyidikan dan Penuntutan. Penyidikan diperuntukkan bagi Kepolisian dan Penuntutan bagi Kejaksaan. Terlihat dalam Pasal 1 angka 1 s/d 5 bahwa penyidik adalah Pejabat Polisi Negara dengan tugas Penyidikan, Pasal 4 s/d 12 jo Bab XIV yang dimulai dari Pasal 102 s/d 136 KUHAP. Dan Pasal 1 angka 6 s/d 7 jo Pasal 13 s/d 15 jo Bab XV yang dimulai dari Pasal 137 s/d 144 KUHAP yang mengatur mengenai pejabat yang diberi wewenang sebagai Penuntut Umum yaitu Kejaksaan”, urainya.

”Pasal 284 KUHAP itu hanya memberikan kewenangan pada Jaksa sebagai penyidik hanya 2 tahun sejak KUHAP diundangkan, karena masih dalam masa transisi pemberlakukan KUHAP. Tidak tepat memakai pasal 284 KUHAP sebagai rujukan.

Jika penyidikan masih dilakukan oleh Kejaksaan, hal tersebut bertentangan dengan Pasal 109 KUHAP, begitu penyidikan dimulai, polisi harus memberitahukan tindakan pro justitia tersebut kepada jaksa (SPDP).

Kalau Kejaksaan berkeinginan mengambil alih kewenangan Kepolisian untuk menyidik, sebaiknya mengajukan untuk dilakukan revisi terhadap KUHAP. Biar ada kewenangan untuk menyidik diatur dalam KUHAP, ini soal penegakkan hukum, soal kewenangan. Kalau tidak, ya secara administratif menjadi kacau’, tutup Deni.(*/Red)

———————

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan /atau keberatan dengan penayangan artikel dan /atau berita tersebut diatas, Anda dapat mengirimkan artikel dan /atau  berita berisi sanggahan dan /atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang_undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: globalindonews74@gmail.com

Kunjungi juga kami

di www.globalindonews.com

 

Firma Hukum ABP