Ditelantarkan Dan Lari Dari Hutang, Oknum Guru ASN di Buyasuri Dipolisikan Istrinya

IMG-20250301-WA0041

 

Lewoleba, GlobalIndoNews – Lantaran ditelantarkan, istri dari oknum guru ASN pada SMPN 1 Buyasuri berinisial IGU dipolisikan istrinya di Polres Lembata pada Jumad, 28 Februari 2025.

Oknum guru ASN berinisial IGU ini dilaporkan istrinya lantaran tidak menafkahi istrinya lebih dari dua tahun.

Istri dari oknum guru ASN tersebut mengaku bahwa dirinya tidak dinafkahi sejak bulan Maret tahun 2022, saya tidak di nafkahi sejak bulan Maret tahun 2022 hingga hari ini tanggal 28 Februari 2025.

Lanjutnya, karena saya tidak dinafkahi sejak bulan Maret Tahun 2022, maka pada bulan Oktober tahun 2022 saya memutuskan kembali ke kampung orang tua saya di desa Watodiri, kecamatan Ile Ape, agar bisa cari makan sendiri tanpa harus berharap dari suami.

Lanjutnya, saya memutuskan untuk keluar dari rumah karena selain tidak dinafkahi suami, saya harus berhadapan dengan sejumlah utang bersama kami, utang bersama tapi saya yang harus berhadapan dengan sejumlah penagih hutang yang datang ke rumah, lebih baik saya kembali ke kampung halaman orang tua saya biar saya bisa usaha kecil-kecilan untuk penuhi kebutuhan hidup, atur kehidupan anak-anak dan bisa juga bayar utang secara bertahap, karena  suami saya lepas tanggung jawab soal nafkah dan sejumlah utang itu, ungkapnya.

Menurut Ibu berinisial MVR ini, suaminya yang merupakan oknum Guru ASN yang bertugas di SMPN 1 Buyasuri berinisial IGU itu, tidak menafkahinya hampir tiga tahun ini sehingga yang bersangkutan melayangkan laporan ke Polres Lembata pada akhir bulan Februari kemarin.

Kehadiran istri dari oknum Guru ASN pada SMPN I Buyasuri di ruang SPKT Polres Lembata, didampingi kuasa hukumnya dari LBH SIKAP Lembata.

Untuk diketahui, dugaan penelantaran baik terhadap istri, anak maupun terhadap suami, dapat dijerat dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yang ancamannya cukup berat. (TIM/Red)

———————

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan /atau keberatan dengan penayangan artikel dan /atau berita tersebut diatas, Anda dapat mengirimkan artikel dan /atau  berita berisi sanggahan dan /atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang_undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: globalindonews74@gmail.com

Kunjungi juga kami

di www.globalindonews.com