DKPP Pecat Anggota KPU Lembata, Terbukti Selingkuh
Ilustrasi Selingkuh
Jakarta, GlobalIndoNews – Anggota KPU Lembata, Propinsi Nusa Tenggara Timur Petrus Payong Pati resmi dipecat dari keanggotaannya oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap alias dipecat.
Pemecatan kepada Petrus Payong Pati itu setelah yang bersangkutan menjadi Teradu dalam perkara nomor 101-PKE-DKPP/VIII/2023. Putusan pemecatan itu dibacakan dalam sidang pembacaan putusan bersama perkara lainnya di ruang sidang DKPP, Jakarta, Senin (9/10/2023).
“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Petrus Payong Pati selaku Anggota KPU Kabupaten Lembata terhitung sejak putusan ini dibacakan,” tandas Ketua Majelis Heddy Lugito.
Dalam pertimbangan putusan dijelaskan, perselingkuhan Teradu dengan Monika Martha Ose (Pengadu perkara Nomor 101-PKE-DKPP/VIII/2023) terjalin sejak tahun 2016. Perselingkuhan itu mulai terjadi kala Teradu menjabat sebagai Ketua KPU Kabupaten Lembata.
Perselingkuhan tersebut terbukti secara meyakinkan dengan melalui sejumlah foto keduanya di kos Pengadu dan sejumlah hotel di Yogyakarta, Jakarta dan Larantuka sepanjang 2016 sampai 2022.
“Hal ini dikuatkan dengan keterangan dua orang saksi yang menerangkan kebenaran hubungan Teradu dan Pengadu. Demikian pula dengan percakapan Teradu dan Pengadu berupa screenshot chatingan WhatsApp,” jelas Anggota Majelis Ratna Dewi Pettalolo membacakan pertimbangan putusan perkara Nomor 101-PKE-DKPP/VIII/2023.
Tidak hanya itu, dalam sidang pemeriksaan baik Teradu maupun Pengadu (Petrus Payong Pati dan Monika Martha Ose) mengaku telah melakukan hubungan layaknya suami isteri. Padahal Teradu masih terikat pernikahan yang sah. Hubungan suami isteri antara keduanya terjadi beberapa kali.
Sidang DKPP beri sanksi Pemberhentian Tetap alias dipecat bagi Teradu Petrus Payong Pati, anggota KPU Lembata karena terbukti selingkuh. Teradu terbukti melanggar Pasal 3, Pasal 6 Ayat 3, Pasal 7 Ayat 1, dan Pasal 15 huruf a dan g Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
“Teradu terbukti melanggar hukum dan etika penyelenggara Pemilu,” tegasnya.
Sampai dengan berita ini diturunkan, teradu Petrus Payong Pati masih sulit dihubungi. (*/TIM/Red)
______________
Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan /atau keberatan dengan penayangan artikel dan /atau berita tersebut diatas, Anda dapat mengirimkan artikel dan /atau berita berisi sanggahan dan /atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang_undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: globalindonews74@gmail.com