DPRD Flotim Usul Nama Tunggal Pengganti Doris Alexander Rihi
Foto : Ketua DPRD Flotim
Larantuka, GlobalIndoNews – DPRD Flores Timur mengusulkan nama tunggal ke Kementrian dalam Negeri Republik Indonesia perihal usulan nama pengganti Penjabat Bupati Flores Timur, Doris Alexander Rihi yang masa jabatannya berakhir pada 25 Mei 2024 mendatang.
Nama Tunggal yang diusulkan DPRD Flores Timur yakni Ir Yohanes Kopong yang saat ini menjabat sebagai Sekertaris Dewan di DPRD Flores Timur.
Usulan ini dilakukan berdasarkan surat Kementrian dalam Negeri bernomor: 100.2.1.3/1489/SJ, sifat : segera yang ditujukan kepada Ketua DPRD Flores Timur tanggal 25 Maret 2024.
Adapun isi surat tersebut berbunyi:
- Penjabat Bupati/Wali Kota sesuai daftar terlampir akan berakhir masa jabatannya pada bulan Mei tahun 2024, sehingga perlu mengisi kekosongan jabatan Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati/Wali Kota sesuai perundang-undangan yang berlaku.
- Selanjutnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota melalui Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dapat mengusulkan 3 (tiga) nama calon Penjabat Bupati/Wali Kota untuk menjadi bahan pertimbangan Mentri untuk menetapkan Penjabat Bupati/Wali Kota.
- Bagi daerah yang penjabat Bupati/Wali Kotanya sudah 2 (dua) tahun menjabat, dapat mengusulkan dengan orang yang berbeda. Sedangkan bagi Daerah yang penjabat Bupati/ Wali Kotanya baru 1 (satu) tahun menjabat, sesuai penjelasan pasal 201 ayat (9) undang-undang nomor 10 tahun 2016 dapat mengusulkan dengan orang yang sama atau berbeda.
- Usulan nama calon Penjabat Bupati/Wali Kota sebagaimana dimaksud pada angka 2, disampaikan paling lama tanggal 1 April 2024 kepada Mentri Dalam Negeri.
Ketua DPRD Flores Timur, Robertus Rebon Kereta, S.Pd Jumat (5/4/2024) di Larantuka kepada media mengatakan DPRD secara Lembaga DPRD Flores Timur telah mengusulkan nama pengganti Penjabat Bupati Flores Timur, Doris Alexander Rihi yang selesai masa jabatannya pada Mei 2024 mendatang.
“Lembaga DPRD telah mengusulkan nama tunggal untuk mengisi kekosongan Jabatan Bupati Flores Timur. Karena Penjabat Bupati Flores Timur saat ini Doris Rihi secara regulasi tidak bisa di usulkan kembali sesuai penjelasan Pasal 201 ayat (9) undang-undang nomor 10 tahun 2016. Bahwa apabila daerah yang Penjabat Bupati/Wali Kotanya sudah 2 tahun menjabat. Maka bisa di usulkan dengan nama yang berbeda atau baru.” jelas Roby.
Roby menambahkan untuk itu, DPRD secara Lembaga pada tanggal 1 April 2024 telah mengusulkan nama tunggal Ke Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia yaitu Ir Yohanes Kopong yang saat ini menjabat sebagai Sekertaris Dewan di DPRD Flores Timur.
Untuk diketahui, Penjabat Bupati Flores Timur, Doris Alexander Rihi saat ini sudah menjabat Bupati Flores Timur selama dua tahun berturut-turut. Dan saat ini dirinya telah kembali di kukuhkan oleh Penjabat Gubernur NTT Ayodhya Kalake sebagai Kepala Biro Bidang Pemerintahan Provinsi NTT. (AdamBethan/Red)
————
Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan /atau keberatan dengan penayangan artikel dan /atau berita tersebut diatas, Anda dapat mengirimkan artikel dan /atau berita berisi sanggahan dan /atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: globalindonews74@gmail.com