Dua Oknum Pengacara GSD Dan FDR Akan Dilaporkan Ke Badan Kehormatan PERADI

Larantuka, GlobalIndoNews – Terkait adanya dugaan penipuan oleh oknum Pengacara GSD terhadap Rusli Warga Flores Timur dalam penanganan sidang Perkara Perdata di Pengadilan Negeri Larantuka, Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surya NTT Perwakilan Larantuka, Philipus Ipi Daton ambil sikap mendampingi Rusli untuk mengajukan laporan ke Badan Kehormatan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI).
Ipi Daton mengatakan dirinya akan mendampingi kliennya Rusli Cs untuk melaporkan dua oknum pengacara di Flores Timur yang menangani kasus sidang perdata di Pengadilan Negeri Larantuka baru-baru ini.
Hal ini disampaikan Ipi daton kepada media ini setelah mendampingi kliennya Rusli Cs melakukan laporan Polisi dugaan penipuan oleh oknum pengacara GSD di Polres Flores Timur, Senin 2 Juni 2025.
Selain Oknum Pengacara GSD yang diketahui sebagai kuasa hukum tergugat, Ipi juga akan melaporkan oknum pengacara berinisial FDR kuasa hukum penggugat.
Ipi menjelaskan, oknum pengacara FDR ikut di laporkan ke Badan Kehormatan PERADI karena diduga telah melanggar kode etik sebagai pengacara atau advokat.
FDR diketahui sebelumnya menjadi kuasa hukum dari Rusli, namun pada saat adanya gugatan perdata di Pengadilan Negeri Larantuka pada obyek sengketa yang sama, Rusli kaget ada nama oknum pengacara FDR sebagai kuasa hukum penggugat.
FDR diketahui berbalik arah menjadi kuasa hukum penggugat dan menyerang balik Rusli sebagai tergugat.
Ipi mengatakan hal ini tentunya melanggar kode etik pengacara karena FDR beralih dari kuasa Hukum tergugat menjadi kuasa hukum penggugat pada obyek sengketa yang sama.
Untuk itu, Ipi dan rekan-rekan pengacara yang tergabung dalam LBH Surya NTT Perwakilan Larantuka, akan terus bersama kliennya Rusli melaporkan dua oknum pengacara GSD dan FDR ke Badan Kehormatan PERADI.
Dan terkait sanksinya Ipi menyerahkan sepenuhnya kepada Pimpinan PERADI. Baik itu teguran lisan, tertulis, pemberhentian sementara atau pemberhentian beracara secara permanen. (AdamBethan/Red)
———————
Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan /atau keberatan dengan penayangan artikel dan /atau berita tersebut diatas, Anda dapat mengirimkan artikel dan /atau berita berisi sanggahan dan /atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang_undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: globalindonews74@gmail.com
Kunjungi juga kami