Dugaan Gunakan Ijasah Palsu oleh GSA, Penyidik Polres Lembata Naikkan Status ke Penyidikan
Lewoleba, GlobalIndoNews – Laporan dugaan penggunaan ijazah palsu kepada GSA di Kepolisian Resort Lembata oleh organisasi Gerakan Pembebasan Rakyat Lembata (Gempar) Lembata pada Jumat, 5 Maret 2024 sudah naik ke tahap penyidikan.
Penyidik sudah lakukan introgasi saksi dan gelar perkara tahap awal, dan telah ditemukan bukti permulaan yang cukup bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana. Olehnya Penyidik /Penyidik Pembantu menaikan kasus tersebut dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Hal itu dijelaskan dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyilidikan (SP2HP) yang dikeluarkan oleh Penyidik Reskrim Polres Lembata yang copiannya diterima media ini, Sabtu (18/5/2024).
Terkait kenaikan status dari penyelidikan ke penyidikan atas dugaan penggunaan ijasah palsu oleh GSA tersebut, Ismail Leuwayan sebagai pelapor dari Gempar kepada media ini mengatakan sangat mengapresiasi kinerja Penyidik polres Lembata yang telah bersungguh-sungguh sehingga kasus laporan dugaan penggunaan ijasah palsu/pemalsuan surat sebgaimna diatur dalam KUHP pasal 263 ayat (2) dan pasal 68 dan 69 UU Nomor : 20 tahun 2023 Tentang SISDIKNAS sudah dinaikan ke tahap Penyidikan.
Ismail menjelaskan pada intinya bahwa tindakan menggunakan ijasah palsu merupakan tindak pidana kejahatan terhadap kepentingan umum merupakan perbuatan melawan hukum yang berakibat bisa dikenakan sanksi pidana, karena dapat merugikan baik si pengguna sendiri maupun kerugian terhadap masyarakat umum baik kerugian materil dan immateril.
Harapan kami dari pihak Gempar dengan kasus ini dapat mengedukasi masyarakat Lembata agar bisa segera melaporkan oknum-oknum yang diduga menggunakan ijasah palsu ke aparat penegak hukum apabila mengetahuinya disertai dengan bukti-bukti.
Kasihan masih banyak anak-anak kita yang dengan susah payah dan berdarah-darah berjuang untuk bisa mendapatkan ijasah dengan harapan untuk kemudian bisa mendapatkan pekerjaan yang layak akan tetapi masih terluntah-luntah, sementara ada oknum yang berbangga-bangga dan berleha-leha bisa mendapatkan pekerjaan dengan mudah dengan menggunakan ijasah palsu, jelasnya.
Kasus ini diharapkan agar kedepan para orang tua bisa lebih mengontrol anak-anaknya dalam dunia pendidikan agar tidak tertipu oleh anak sendiri. Kasus ini juga diharapkan agar kedepan baik lembaga-lembaga pemerintahan maupun lembaga resmi non pemerintahan agar lebih berhati-hati dan lebih serius untuk meneliti dn memverifikasi ijasah yang digunakan untuk melamar suatu pekerjaan ataupun jabatan agar kasus seperti ini tidak terjadi lagi dikemudian hari.
Kasus hukum terkait laporan dugaan penggunaan ijasah palsu yang kami Gempar laporkan ke Polres Lembata adalah dugaan ijasah palsu S1 sarjana hukum keluaran Universitas Darul Ulum Jombang Tahun 2013 milik GSA, ungkap Ismail.
Yang kami duga kuat telah digunakan sebagai syarat utama untuk menjalankan praktek atau profesinya sebagai seorang Pengacara dan juga kami duga kuat telah digunakan sebagai persyaratan pencalonan dirinya sebagai anggota DPRD periode 2024-2029 yang kemudian terpilih pada Pileg serentak tanggal 14-02-2024 yang lalu dari PAN, urainya.
Perlu diketahui bahwa laporan tindak pidana dugaan penggunaan ijasah palsu ini sama sekali tidak ada kaitannya dengan politik, murni merupakan laporan terhadap tindakan perbuatan melawan hukum atau tindak pidana kejahatan, ungkapnya.
Lanjutnya, secara kebetulan saja bahwa kasus ini muncul pada suasana Pileg yang baru lalu, yang jelas saudara GSA baik terpilih atau tidak terpilih sekalipun akan tetap kami laporkan ke pihak berwajib sesuai hasil penelusuran kami dan bukti-bukti yang kami kantongi yang menjadi dasar kami dan menduga kuat adanya tindak pidana penggunaan ijasah palsu.
Yang kami laporkan dalam kasus ini adalah tindak pidana penggunaan ijasah palsu yang diduga telah dilakukan oleh GSA, kuat dugaan kami nanti akan ada tersangka tunggal dalam kasus ini.
Semua ini masih dalam proses penanganan Polres Lembata. Kita serahkan semuanya ke pihak berwajib untuk melakukan proses hukum sesuai tahapannya dan semoga Polres Lembata bisa dengan secepatnya menuntaskan kasus ini sesuai hukum yangg berlaku. Karena Indonesia adalah negara hukum, tidak ada yang kebal hukum bagi setiap orang yang melanggar hukum harus dihukum sesuai UU yang berlaku, jelas Ismail.
Diberitakan sebelumnya, kuasa hukum GSA mengambil langkah hukum melaporkan kelompok GEMPAR ke Polres Lembata.
Ama Raya mengatakan bahwa betul kami selaku kuasa hukum dari GSA telah mengambil langkah hukum dengan membuat pengaduan terhadap Ormas yang menamakan diri mereka GEMPAR, terkait pernyataan mereka bahwa klien kami ini adalah Advokat Bodong.
“Melihat potongan video itu memang jelas pernyataan mereka, itu tidak main-main dan sangat brutal tanpa dasar yang jelas menuduh klien kami beracara selama ini telah menipu masyarakat, itu jelas perbuatan pidana sehingga kita minta Polres Lembata dalam hal ini Kapolres Lembata untuk segera periksa orang-orang dalam kelompok tersebut, jika telah cukup minimal dua alat bukti yang sah menurut hukum, Ibu Kapolres tangkap saja orang-orang yang mengaku Gempar itu”, jelas Ama Raya. (Zis/TIM/Red)
———————
Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan /atau keberatan dengan penayangan artikel dan /atau berita tersebut diatas, Anda dapat mengirimkan artikel dan /atau berita berisi sanggahan dan /atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang_undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: globalindonews74@gmail.com
Kunjungi juga kami