Dugaan Penggunaan Ijasah Palsu Kades Babokerong, Adnan Watan Songge: Kami Menolak Tuntutan 7 Bulan Penjara
![IMG-20230612-WA0166 IMG-20230612-WA0166](https://www.globalindonews.com/wp-content/uploads/2023/06/img-20230612-wa0166.jpg)
Lewoleba, GlobalIndoNews – Kasus dugaan ijasah palsu Kepala Desa atau Kades Babokerong, Kecamatan Nagawutung, Kabupaten Lembata, NTT Muhamad Sogen (MS) memasuki tahap akhir putusan Majelis Hakim.
Sesuai jadwal, sidang putusan ijasah palsu Kades Babokerong akan digelar di Pengadilan Negeri (Kejari) Lembata, Senin (12/6/2023).
Tokoh muda dan aktivis Adnan Watan Songge kepada media ini Senin (12/6/2023) menolak atas tuntutan ringan hanya 7 bulan penjara kepada pelaku ijasah palsu oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lembata.
”Kami menolak tuntutan 7 bulan kepada pelaku ijasah palsu oleh Jaksa Penuntut Umum. Tuntutan 7 bulan itu tidak rasional, kami masyarakat kecil berharap Pengadilan dapat memutus perkara ini sesuai dengan UU yang berlaku dan memenuhi rasa keadilan agar dapat mencegah dan menghentikan embrio pemalsuan ijasah ditanah Lepan Batan”, jelas Adnan.
”Pasal 263 ayat (2) KUHP mengatur tentang perbuatan memakai surat palsu. Tindak pidana pemalsuan surat itu suatu jenis pelanggaran terhadap kebenaran dan kepercayaan, dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan bagi diri sendiri atau orang lain yang dapat menimbulkan kerugian secara materil dan immateril”, ungkapnya.
Adnan Watan menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Pengadilan Negeri Lembata yang sedang menjalani proses persidangan ini, diharapkan Pengadilan memutus sesuai fakta-fakta yang terungkap.
Berdasarkan fakta sidang ungkap Adnan, kami berharap agar Pengadilan Negeri Lembata menjatuhkan putusan yang tidak terlepas dari legal reasoning juga.
Ada beberapa point dalam fakta persidangan terkait dugaan MS menggunakan ijazah yang tidak diketahui palsu, kami masyarakat kecil berfikir bahwa ini sangat tidak rasional karena semua orang tahu bahwa untuk mendapatkan ijazah harus melalui jenjang pendidikan, jika kita ditawarkan atau menawarkan dibuat dengan menggunakan duplikat dari ijazah orang lain (edit) otomatis kita bisa paham pada wilayah itu.
Adnan mempercayakan kasus itu sepenuhnya kepada Majelis Hakim terkait putusan itu, tetapi sebagai masyarakat, juga berharap agar hukuman diberikan sesuai dengan UU yang berlaku dan rasa keadilan, agar mampu mencegah dan menghentikan pemalsuan ijazah yang ada di tanah Lepan Batan.
“Jika hari ini kita tidak pikirkan hal itu, maka sadar tidak sadar kita sedang mendukung perkembanbiakan embrio pemalsuan ijazah di tanah kita,” pungkas Adnan. (*/Red)
![img-20230530-wa0749 img-20230530-wa0749](https://www.globalindonews.com/wp-content/uploads/2023/05/img-20230530-wa0749.jpg)
———————
Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan /atau keberatan dengan penayangan artikel dan /atau berita tersebut diatas, Anda dapat mengirimkan artikel dan /atau berita berisi sanggahan dan /atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang_undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: globalindonews74@gmail.com
Kunjungi juga kami