Dugaan Penipuan Dan Penggelapan Mantan Dirut PT SPA, Kasatreskrim: Direktur Keuangan Masih Berhalangan

IMG-20230202-WA0067

 

Larantuka, GlobalIndoNews – Perseteruan antara Komisaris PT Sarana Pertiwi Agrojaya (SPA) Lukman Riberu dan Direktur Utama PT SPA Rikardus Umbu Terus bergulir. 

Seperti yang kita ketahui, Direktur Utama PT SPA Rikardus Umbu dilaporkan ke Polres Flores Timur oleh Lukman Riberu karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan. 

Menurut Lukman, dalam pengelolaan keuangan perusahaan RU diduga tidak melakukan penyetoran ke rekening perusahaan. 

RU juga diduga melakukan tindakan yang menguntungkan diri sendiri dengan mendirikan bangunan pribadi dan perusahaan baru didalam perusahaan tanpa sepengetahuan komisaris ataupun pemilik saham lainnya. 

Selain itu RU juga diduga menyalahgunakan kewenangannya sebagai Direktur Utama PT SPA, dengan mengangkat istrinya menjadi Direktur keuangan, mengangkat dan memberhentikan karyawan tidak sesuai aturan ketenagakerjaan yang berlaku serta menggunakan rekening pribadi untuk menerima dan memindahkan  keuangan perusahaan tanpa sepengetahuan pemilik saham PT SPA lainnya. 

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasatreskrim) Polres Flores Timur Iptu Lasarus M. A La’a SH yang ditemui diruangannya Rabu (1/2/2023) mengatakan Polres Flores Timur sedang menangani kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan oleh Lukman Riberu. 

Saat ini sekitar lima saksi yang sudah dipanggil dan diperiksa oleh tim penyidik Polres Flores Timur. Namun Kasat Reskrim mengakui sedikit mengalami kendala dalam penanganan kasus ini.

Pertama, belum melakukan pemeriksaan terhadap direktur keuangan PT SPA yang juga merupakan istri dari Rikardus Umbu dengan alasan masih berada di Jakarta padahal undangan klarifikasi sudah dilayangkan Polres Flores Timur sehingga penyidik belum mendapatkan sejumlah dokumen yang dibutuhkan. 

Kedua, Penyidik mengalami kesulitan dalam melakukan perhitungan kerugiannya karna selama perusahaan PT SPA itu berdiri belum pernah dilakukan audit atas pengelolaan keuangannya. 

Penyidik akan meminta kepada pelapor Lukman Riberu agar mendatangkan auditor independent untuk melakukan audit keuangan perusahaan PT SPA, sehingga dapat menjadi rujukan Penyidik dalam melakukan perhitungan kerugian tersebut. 

Untuk itu, sampai dengan saat ini, kasusnya masih dalam tahap penyelidikan.(AdamBethan/Red)

———————

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan /atau keberatan dengan penayangan artikel dan /atau berita tersebut diatas, Anda dapat mengirimkan artikel dan /atau  berita berisi sanggahan dan /atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang_undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: globalindonews74@gmail.com 

Kunjungi juga kami

di www.globalindonews.com