Ekonomi Lesu, Anggaran Fantastis: DPRD Flores Timur Diminta Meneladani Kesederhanaan Paus Fransiskus

IMG-20240906-WA0361

 

Larantuka, GlobalIndoNews – Di tengah ekonomi yang sedang lesu, dan daya beli masyarakat yang semakin melemah, dan juga pendapatan asli daerah (PAD) yang minim, kabar mengejutkan muncul dari Kabupaten Flores Timur. Anggaran sebesar Rp1,8 miliar telah dialokasikan untuk pengadaan tiga mobil dinas bagi pimpinan DPRD Flores Timur periode 2024-2028.

Pengadaan ini dilakukan disebabkan mobil dinas tiga pimpinan DPRD periode 2019-2024 akan dilakukan pelelangan terbatas oleh Pemda Flores Timur.

Meski nilai ekonomis mobil Fortuner tersebut belum dihitung oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), Pemerintah Kabupaten Flores Timur melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) telah menyiapkan proses lelang terbatas untuk pengalihan mobil dinas ini.

Padahal masih banyak terdapat mobil dinas di OPD yang berumur tua dan lebih layak untuk di lakukan pelelangan ketimbang umur tiga mobil pimpinan DPRD yang baru berumur 5 (lima) tahunan itu.

Fredinandus Frederik Ama Bolen, SE, Kepala BKAD Flores Timur, mengonfirmasi bahwa proses ini masih dalam tahap persiapan, sesuai dengan PP 20 Tahun 2022. 

Namun, berita yang lebih mengejutkan adalah alokasi anggaran APBD 2024 yang menganggarkan Rp3,12 miliar untuk pembelian lima unit mobil dinas baru. Sebuah angka yang kontras dengan situasi ekonomi dan masyarakat yang tengah berjuang.

Lima mobil baru tersebut diperuntukan untuk Bupati, Wakil Bupati, dan tiga pimpinan DPRD.

Publik mulai mempertanyakan urgensi pengadaan kendaraan ini, mengingat kondisi ekonomi yang sulit. 

Banyak yang menganggap DPRD Flores Timur perlu meneladani kesederhanaan Paus Fransiskus, yang hidup dalam kerendahan hati dan tanpa kemewahan. 

Ketika masyarakat membutuhkan bantuan, keputusan untuk mengalokasikan miliaran rupiah demi mobil dinas baru terasa tidak sejalan dengan semangat pengabdian yang seharusnya dimiliki oleh para pemimpin daerah. (AdamBethan/Red)

———————

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan /atau keberatan dengan penayangan artikel dan /atau berita tersebut diatas, Anda dapat mengirimkan artikel dan /atau  berita berisi sanggahan dan /atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang_undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: globalindonews74@gmail.com 

Kunjungi juga kami

di www.globalindonews.com