Ekspor Ilegal Nickel 5 Juta Ton Itu Berarti Negara Sudah Digarong

IMG_20230725_071645

 

Oleh : Salamuddin Daeng

Negara Eksportir nickel terbesar di dunia adalah Philipina, jumlah ekspornya hanya 350 ribu ton. Itu membuat Philipina jadi negara paling hebat, nomor satu, sebagai negara eksportir nickel terbesar di dunia. 

Sementara data global menyebutkan Indonesia adalah produsen nickel terbesar di dunia, dengan jumlah produksi 1,6 juta ton. Hanya dengan 1,6 juta ton Indonesia besarannya 5 kali ukuran ekspor negara terbesar di dunia yakni Philipina tadi. 

Tetapi dari 15 negara aksportir nickel terbesar di dunia, tidak ada nama Indonesia. Ajaib kan? Indonesia tidak ada namanya dalam 15 negara sebagai negara eksportir nickel terbesar di dunia. 

 

IMG_20230725_071833

 

Tiba tiba Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan adanya ekspor ilegal 5 juta ton dari Indonesia. Wah ini ngilu. Gile benar. Seluruh negara eksportir terbesar nickel di dunia digabung jadi satu belum setara dengan ekspor ilegal indonesia. 

Adapun 5 juta ton itu nilainya berapa? Harga nickel 21 ribu dolar per ton. Berati kalau 5 juta ton berarti 105 miliar dolar. Kalau dirupiahkan maka nilainya mencapai Rp. 1600 triliun. Astaga ini nilai cukup untuk membangun 5 ibukota baru, 100 pembangkit listrik EBT, 50 kilang minyak, dst. 

Ini Indonesia tengah digarong habis habisan. Bagaimana ini bisa terjadi di depan mata, ekspor nickel 5 juta ton itu diangkut dengan 5000 kapal besar. Itu selat Malaka akan penuh sesak sampai gak ada tempat buat kentut. 

Ini masalah bagi Presiden Jokowi lagi adalah, ketika uang hasil ekspor 5 juta ton ini dianggap ilegal maka uangnya pun yang tadinya legal menjadi ilegal. Uangnya kabur, gentayangan, seperti arwah gentayangan. Tak ada negara yang mau menerima uang ini. Bagaimana ini Bu Menkeu SMI? dicuci aja pake tax amnesty jilid 3 Indonesia! Setuju apa ora?[]

——————    

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan /atau keberatan dengan penayangan artikel dan /atau berita tersebut diatas, Anda dapat mengirimkan artikel dan /atau  berita berisi sanggahan dan /atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang_undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: globalindonews74@gmail.com 

Kunjungi juga kami

di www.globalindonews.com

 

img-20230530-wa0749