Ferdinand Belmin: Maxi Lainata Bukan Ahli Waris Soleman Apaut
Kupang, GlobalIndoNews – Ferdinand Belmin selaku ahli waris Soleman Apaut menegaskan Maxi Lainata bukan ahli waris Soleman Apaut dan bukan anak dari ahli waris Soleman Apaut. Hal itu disampaikan Ferdinand Apaut kepada media ini di Kupang, Senin (24/7/2024).
”Saya bertindak atas nama seluruh ahli waris Soleman Apaut karena saya memegang kuasa dari seluruh ahli waris Soleman Apaut menegaskan Maxi Lainata bukan ahli waris Soleman Apaut dan bukan anak dari ahli waris Soleman Apaut. Kalau Maxi menyatakan dirinya sebagai ahli waris Soleman Apaut atau anak dari ahli waris Soleman Apaut seperti yang diberitakan dimedia itu tidak benar. Maxi ya Maxi Lainata bukan Maxi Soleman Apaut. Kalau Maxi bekerja sebegai penerima kuasa, sudah sekian tahun sekitar tiga tahun ini tidak ada hasil diberikan pada pihak ahli waris. Saya tegaskan agar ahli waris Soleman Apaut jangan mudah percaya pada Maxi Lainata, jangan tertipu oleh omongan-omongan Maxi Lainata”, tegas Ferdinand.
Almarhum Soleman Apaut memiliki sebidang tanah seluas 105 hektar, terletak di kelurahan Batuplat kecamatan Alak, kota Kupang dan kelurahan Fatukoa kecamatan Maulafa kota Kupang, Propinsi Nusa Tenggara Timur.
Tanah Soleman Apaut memiliki bukti hak berupa Verponding Eigendom yang diterbitkan Pemerintahan Hindia Belanda pada tanggal 28 Maret 1927, telah didaftarkan pada Kantor Pendaftaran dan Pengawasan Pendaftaran Tanah Propinsi Nusa Tenggara Timur (sekarang BPN) pada tanggal 4 Februari 1971, Surat Keterangan Kepemilikan dari Kepala Desa Batuplat tanggal 18 Desember 1981, Surat Keterangan Bebas Kawasan Hutan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Propinsi Nusa Tenggara Timur tanggal 6 November 2019.
Semasa hidupnya almarhum Sulaiman Apaut menjual beberapa bidang tanah dari total tanah seluas 105 hektar tersebut kepada Marianus Tolaik seluas 1 (satu) hektar pada tanggal tanggal 10 Januari 1960 seharga Rp 18.000,- (delapan belas ribu rupiah), perjanjian jual beli dibuat diatas kertas segel dilakukan dihadapan Kepala Desa Batuplat dan Kepala Desa Bakunase serta mengetahui Camat Kecamatan Kota Kupang Barat. Dan menjual tanah seluas Panjang 200 meter dan lebar 100 meter seharga Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada Jeremias Lusi tanggal 28 September 1973, disaksikan oleh S. Taek dan Paulus Anin dan mengetahui Kepala Desa Batuplat.
Pada tanggal 24 Desember 2008, Ferdinand Belmin, salah satu dari sepuluh ahli waris Soleman Apaut menjual 34 hektar ke Pemerintah Kota Kupang dengan harga sebesar Rp 2.550.000.000- (dua milyar lima ratus lima puluh juta rupiah). Jual beli dilakukan dihadapan Notaris/PPAT Albert Wilson Riwukore, SH dengan Akta No. 88 tanggal 24 Desember 2008 antara Ferdinand Belmin dengan Agustinus H. selaku Plt Sekretaris Daerah Kota Kupang yang bertindak dalam jabatannya selaku Ketua Panitia Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum diwilayah kota Kupang berdasar Surat Keputusan Walikota Kupang Nomor; 11 A/KEP/HK/2008 tanggal 8 Januari 2008 yang bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Kota Kupang. (TIM/Red)
——————
Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan /atau keberatan dengan penayangan artikel dan /atau berita tersebut diatas, Anda dapat mengirimkan artikel dan /atau berita berisi sanggahan dan /atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang_undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: globalindonews74@gmail.com
Kunjungi juga kami