Gegara Dugaan Korupsi Dana Desa Rp 454.563.451, Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi Desa Kalikur WL Boikot Kantor Desa

IMG-20250305-WA0061

 

Lembata, GlobalIndoNews – Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi Desa (AMPD KWL) memboikot kantor Desa Kalikur WL. Aksi tersebut diakukan sebagai bentuk mosi tidak percaya kepada Pemerintah Desa yang diduga selalu menyajikan laporan fiktif diakhir tahun Anggaran, selain itu, juga terhadap lambatnya proses penanganan pengaduan masyarakat oleh APIP maupun APH. Aksi tersebut juga sebagai bentuk dukungan terhadap Visi Misi Bupati Lembata periode 2025-2030 dalam upaya pemberantasan korupsi. Hal itu disampaikan Ketua Aliansi AMPD-KWL, Muklisin Said melalui rilis, Selasa (4/3/2025).

Dalam Rilis yang diterima media ini, Ketua Aliansi Muklisin Said menyampaikan terkait adanya dugaan penyalagunaan keuangan desa oleh Pemerintah Desa Kalikur WL tahun Anggaran 2022 dan 2023, diduga banyak laporan fiktif.

Sangat disayangkan kata Mukhlisin dugaan laporan fiktif tersebut adalah kegiatan yang menyentuh pada kebutuhan dasar masyarakat desa Kalikur WL, diantaranya kegiatan pembangunan sarana prasarana, pemberdayaan, ketahanan pangan dan kesehatan.    

Diduga adanya  laporan fiktif, masyarakat Desa Kalikur WL yang terhimpun dalam Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi Desa Kalikur WL melayangkan pengaduan dugaan penyalagunaan keuangan oleh Pemerintah Desa Kalikur WL tahun Anggaran 2022  dan 2023 ke Kejaksaan Negeri Lembata pada tanggal 7 Desember 2023 dengan surat No 01/AMPD-KWL/KWL/XII/2023, khusus tahun 2022, tulisnya.

Setelah pengaduan tersebut diserahkan, Kejaksaan Negri Lembata langsung bergerak melakukan investigasi lapangan yang dipimpin langsung Kajari Lembata, Yupiter Selan, SH., MH.

Usai melakukan investigasi terhadap dugaan tersebut, maka berdasar MoU antara Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia, Jaksa  Agung Republik Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia tahun 2023, Kejaksaan menyurati Bupati Lembata perihal permintaan bantuan audit untuk menghitung kerugian keuangan negara dengan surat Nomor; B – 478/N.3.22/Fd.1/05/2024 tanggal 20 Mei 2024, namun hingga kantor Desa diboikot, Tim Auditor Inspektorat belum juga melakukan Audit.

Sedangkan dugaan penyalagunaan keuangan desa tahun Anggaran 2023 kembali dilayangkan surat pengaduan ke Kejaksaan Negri Lembata dengan surat No : 01/AMPD/KWL/I/2025 yang kini prosesnya masih pada tahap konfirmasi, dari dua tahun anggaran tersebut diduga kerugian keuangan Desa sebesar Rp 454.563.451, sebutnya dalam rilis.    

Aliansi berharap agar Bupati dapat segera menyelesaikan persoalan ini secara tuntas agar sejalan dengan Visi Misi Bupati dan Wakil Bupati Lembata periode 2025 – 2030 yakni Pemberantasan Korupsi mulai dari Desa.  Aliansi menganggap korupsi itu penghambat pembangunan di Desa sesungguhnya bukan masyarakat atau Aliansi seperti yang dituduhkan, jelas Muklisin Said. Sampai berita ini diturunkan Kepala Desa Kalikur WL belum dapat dikonformasi. (Has/Rls/Red)

———————

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan /atau keberatan dengan penayangan artikel dan /atau berita tersebut diatas, Anda dapat mengirimkan artikel dan /atau  berita berisi sanggahan dan /atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang_undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: globalindonews74@gmail.com

Kunjungi juga kami

di www.globalindonews.com