Gergorius Amo Bersurat ke KPK Terkait Relokasi Dana Sebesar Rp 4.818.349.700
Lewoleba, GlobalIndoNews – Anggota DPRD Kabupaten Lembata, Gergorius Amo, SH dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) bersurat ke Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta terkait relokasi dana sebesar Rp, 4.818.349.700 yang dilakukan tanpa perencanaan dan hanya didasarkan pada sekedar kesepakatan antara Banggar dan TAPD.
Copian surat Gergorius Amo, SH tanggal 6 Februari 2024 diterima media ini, Rabu (7/2/2024) di Lewoleba.
Dalam surat tersebut menyebutkan “Berdasarkan surat KPK Nomor : B/8962/KSP.00/70-76/11/2023 27 November 2023, Sifat : Segera, Lampiran : 2 (dua) lembar, Hal : Pencegahan Korupsi terkait Proses Perencanaan dan Penganggaran APBD Perubahan Tahun Anggaran 2023 dan APBD Tahun Anggaran 2024, yang menegaskan bahwa Inspektorat Provinsi/Kabupaten/Kota Wilayah Nusa Tenggara Timur untuk melaksanakan hal-hal sebagai berikut: Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu terhadap Tindak Lanjut Hasil Reviu APBD Perubahan TA 2023 dan APBD TA 2024 yang disampaikan kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah Provinsi/ Kabupaten/Kota;
- Apabila dalam pemeriksaan dengan tujuan tertentu ditemukan kegiatan yang tidak sesuai dengan ketentuan proses perencanaan dan penganggaran, namun tetap dilaksanakan oleh perangkat daerah, maka segera dilakukan pemeriksaan investigasi terhadap kegiatan tersebut; dan
- Hasil pemeriksaan di atas agar segera disampaikan kepada Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK paling lambat 15 Desember 2023, sebagai bahan evaluasi tindak lanjut.
- Apabila dalam pemeriksaan dengan tujuan tertentu ditemukan kegiatan yang tidak sesuai dengan ketentuan proses perencanaan dan penganggaran, namun tetap dilaksanakan oleh perangkat daerah, maka segera dilakukan pemeriksaan investigasi terhadap kegiatan tersebut;
Terhadap hal di atas, sebagaimana dalam angka 1, 2, dan 3, maka sebagai Anggota DPRD Kab.Lembata No LEG200531300011 a.n Gergorius Amo dari Fraksi Kebangkitan Bangsa Lembata menyampaikan beberapa hal sebagai berikut :
a. Sampai dengan saat ini sejauh pengawasan yang kami lakukan, belum ada tindaklanjut dari surat KPK Nomor : B/8962/KSP.00/70-76/11/2023 27 November 2023, Sifat : Segera, Lampiran : 2 (dua) lembar, Hal : Pencegahan Korupsi terkait Proses Perencanaan dan Penganggaran APBD Perubahan Tahun Anggaran 2023 dan APBD Tahun Anggaran 2024, padahal yang kami temukan dalam Perubahan Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Lembata Tahun 2023 terdapat alokasi anggaran sebesar Rp, 4.818.349.700 yang direlokasi tanpa perencanaan dan didasarkan pada sekedar kesepakatan antara Banggar dan TAPD. Artinya sub kegiatan yang dianggarkan tidak terdapat dalam RKPD Perubahan maupun KUA PPAS Perubahan. Hal ini jelas bertentangan dengan Peraturan Pemerintah nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 23 ( 1 ) APBD disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan Urusan Pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan Daerah dan kemampuan Pendapatan Daerah. ( 2 ) APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan mempedomani KUA PPAS yang didasarkan pada RKPD. Pasa] 89 (1) Kepala Daerah menyusun rancangan KUA dan rancangan PPAS berdasarkan RKPD dengan mengacu pada pedoman penyrusunan APBD. Selanjutnya dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 77 Tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah juga menegaskan bahwa APBD disusun dengan mempedomani KUA PPAS yang didasarkan pada RKPD.
b. Sumber dana dari alokasi anggaran pada huruf a adalah DAU Spesifik Grand yang diperuntukan Peningkatan Jaringan Pipa Transmisi namun digeser untuk Program Penyelenggaran jalan. Hal ini jelas menyalahi petunjuk teknis pengelolaan DAU spesifik grand.
c. Realokasi anggaran tersebut dilakukan dengan alasan penting dan mendesak namun dalam kajian kami dan fraksi Kebangkitan Bangsa alasan tersebut terkesan mengada ada dan jauh dari rasional. Karena pergeseran pagu anggaran tersebut untuk membiayai ruas jalan yang tidak strategis dengan pagu yang tidak masuk akal. Rata rata pagu untuk setiap ruas jalan adalah Rp.100.000.000 s.d Rp.150.000.000. jelas penentuan ruas jalan dan penalokasian pagu tidak melalui tahapan perencanaan yang matang. ( Ruas jalan dan alokasi pagu terlampir ).
d. Terhadap fenomena huruf a.b dan c patut diduga Pimpinan DPRD Kabupaten Lembata bersama beberapa anggota Badan Anggaran mempunyai kepentingan tertentu dalam upaya penggeseran anggaran tersebut dan tidak didasarkan pada rasionalitas kebutuhan masyarakat dan kewajaran penentuan kegiatan maupun sub kegiatan tersebut.
e. Hal ini diperkuat dengan dinamika proses yang terjadi yaitu keputusan merelokasi anggaran tidak pernah dibahas dalam Rapat Badan Anggaran namun muncul dalam Laporan Akhir Badan Anggaran. Fakta ini dipersoalakan oleh beberapa anggota Badan Anggaran dalam Rapat Paripurna Laporan Akhir Badan Anggaran. Dan dipertegas dengan penolakan dari Fraksi Kebangkitan Bangsa Lembata yang termuat dalam Pendapat Akhir Fraksi Kebangkitan Bangsa Lembata ( terlampir ). Pertanyaannya adalah siapa yang menginisiasi dan mendesain proses siluman tersebut sehingga mempertontonkan drama Badan Anggaran Vs Badan Anggaran dalam Rapat Paripurna tersebut. Apakah Ketua DPRD bersama TAPD ? Apakah diketahui juga oleh PJ Bupati? perlu pemeriksaan investigasi. Yang pastinya APBDP Tahun 2023 diperdakan dengan mengakomodir hasil proses siluman tersebut.
f. Karena itu patut diduga ada unsur kesengajaan terhadap tidak adanya tindaklanjut atau pengabaian dari Ketua/Pimpinan DPRD Kabupaten Lembata terhadap surat KPK Nomor : B/8962/KSP.00/70-76/11/2023. Pengabaian terhadap surat KPK ini menimbulkan pertanyaan akan kapabilitas dan integritas dari ketua/pimpinan DPRD Kabupaten Lembata dalam aktualisasi pelaksanaan fungsi dewan.
g. Karena itu kami mengharapkan agar Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan audit investigasi untuk melakukan pemeriksaan investigasi terhadap fakta fakta tersebut”, Tulis Goris.
Sampai dengan berita ini diturunkan, telah berusaha melakukan konfirmasi terhadap Pimpinan DPRD kabupaten Lembata tapi belum berhasil. (TIM/Red)
————
Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan /atau keberatan dengan penayangan artikel dan /atau berita tersebut diatas, Anda dapat mengirimkan artikel dan /atau berita berisi sanggahan dan /atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: globalindonews74@gmail.com