Gugatan Yosefina Kenjam dkk, Ahmad Azis Ismail: Gugatan Prematur, Perbuatan Melawan Hukum Belum Terjadi

Kupang, GlobalIndoNews – Penggugat Yosefina Kenjam dkk menggugat Benediktus Robby Rattu, S.Pd dkk atas perbuatan melawan hukum terkait perkawinan adat.
Gugatan Yosefina Kenjam dkk prematur, belum memenuhi syarat gugatan perbuatan melawan hukum. Dalam menentukan perbuatan yang dikualifisir sebagai perbuatan melawan hukum, diperlukan adanya syarat perbuatan atau tindakan yang melanggar undang-undang, hal itu dikatakan Ahmad Azis Ismail, SH Senin (31/10) di Kupang.
“Yosefina Kenjam dan klien kami Benediktus Robby Rattu, S.Pd dkk belum melangsungkan perkawinan berdasar UU Perkawinan. Karena hubungan Yosefina Kenjam dan Benediktus Robby Rattu, S.Pd belum melakukan perkawinan menurut UU Perkawinan, maka hal-hal yang terkait hak dan kewajiban suami istri yang timbul akibat adanya suatu perkawinan menurut UU Perkawinan belum terjadi.
Yang ada pada Yosefina Kenjam dan klien kami Benediktus Robby Rattu, S.Pd adalah ketuk pintu (Lea Nesu) dan peminangan adat (Bunuk Hauno’o).
Berikutnya hendak dilakukan persiapan untuk mengikuti kursus pra nikah di Gereja. Belum dilangsungkan kursus pra nikah, Yosefina Kenjam sudah kabur ke Kefamenanu. Setelah kabur ke Kefamenanu kemudian Yosefina Kenjam mengajukan gugatan kepada klien kami Robbi ke Pengadilan.
Setelah pulang ke Kefamenanu, klien kami Robby masih menghubungi Yosefina Kenjam via telepon, tapi tetap menolak untuk datang kembali ke Kupang dengan alasan adat kawin masuk, dan bersikeras bahwa Robbi harus ikut tinggal di Kefamenanu bersama Yosefina Kenjam (kawin masuk), padahal belum dilakukan pernikahan dan tidak sesuai kesepakatan.
Prosedur perkawinan sesuai keyakinan agama Katholik yang menjadi keyakinan Yosefina Kenjam dan Benediktus Robby Rattu; dimulai dengan kursus pra nikah di Gereja sebelum dilakukan pemberkatan perkawinan oleh Pastor/Romo. Kursus pra nikah harus didaftarkan di Gereja dilampirkan dengan berbagai persyaratan seperti surat dari lingkungan Paroki masing-masing, surat Babtis, Akte Kelahiran, Kartu KK Gereja Katolik masing-masing. Setelah itu dilakukan Kanonik oleh Pastor/Romo untuk menanyakan kesiapan bathin dan mental. Setelah itu dilakukan pemberkatan perkawinan dan mendaftarkannya dikantor Catatan Sipil. Seluruh prosedur tersebut belum dilalui, yang ada adalah ketuk pintu (Lea Nesu) dan peminangan secara adat (Bunuk Hauno’o).
Tidak dapat dikatakan sebagai suatu perbuatan melawan hukum yang timbul atau lahir karena adanya Undang-Undang Perkawinan, olehnya tidak tepat Yosefina Kenjam menyebut dirinya sebagai istri dan Benediktus Robby Rattu sebagai suami seperti terurai dalam gugatan”, urai Azis.
Lanjut Azis, dalam gugatan juga dipersoalkan tentang anak. Menurut Azis, “anak sah menurut UU perkawinan itu anak yang dilahirkan akibat suatu perkawinan yang sah. Anak yang dilahirkan diluar perkawinan yang sah hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya.
Kalau belum ada perkawinan yang sah menurut UU Perkawinan, posisi ayah biologis hanya memiliki hubungan keperdataan dengan anak kandungnya dan hubungan keperdataan antara anak kandung dengan ayah biologis barulah timbul secara hukum apabila adanya pengakuan dari ayah biologis atau setelah diuji menurut ilmu pengetahuan.
UU sudah memberi garis untuk dicatat oleh negara kalau ada perkawinan, hal itu sudah diatur dalam UU Perkawinan. Esensi pencatatan perkawinan, selain demi tertib administrasi, adalah untuk melindungi wanita dan anak-anak. Syarat pencatatan perkawinan dimaksud dapat diletakkan setidaknya dalam dua konteks utama, yaitu mencegah dan melindungi wanita dan anak-anak dari perkawinan yang dilaksanakan secara tidak bertanggung jawab.
Pencatatan sebagai upaya perlindungan terhadap wanita dan anak-anak dari penyalahgunaan perkawinan, dapat dilakukan dengan menetapkan syarat agar rencana perkawinan yang potensial menimbulkan kerugian dapat dihindari dan ditolak.
Yosefina Kenjam dan Robbi ini masih dalam proses menuju pecatatan setelah kursus pra nikah di Gereja dan pencatatan di kantor catatan sipil. Proses belum selesai, Yosefina Kenjam sudah pulang ke Kefamenanu dan mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Kefamenanu.
Ini perkara menarik karena terkait perkawinan adat, tapi Majelis Hakim lebih dahulu mengabulkan eksepsi kami, akhirnya terhenti. Kalau perkara lanjut, pasti terjadi perdebatan hukum yang baik. Tapi majelis hakim Pengadilan Negeri Kefamenanu sependapat dengan pandangan kami, dan mengabulkan eksepsi kewenangan mengadili, akhirnya perkara Nomor 13/Pdt.G/2022/PN Kfm dihentikan” ungkap Azis.
Asal tahu, Yosefina Kenjam menggugat Benediktus Robby Rattu, S.Pd atas perbuatan melawan hukum karena melanggar ikatan perkawinan yang sah secara adat.
Tampil sebagai Penggugat Yosefina Kenjam, Magdalena Bifel, Aleksander Bifel dan Simon Feka, sedang sebagai pihak yang ditarik sebagai tergugat adalah Benediktus Robbi Rattu, Yohanes Lalang dan Bibiana Boleng.
Yosefina Kenjam dkk menuntut Robbi Rattu dkk membayar ganti kerugian sejumlah Rp 1.595.000.000 (satu milyar lima ratus sembilan puluh lima juta rupiah).(*/tim/Red)
———————
Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan /atau keberatan dengan penayangan artikel dan /atau berita tersebut diatas, Anda dapat mengirimkan artikel dan /atau berita berisi sanggahan dan /atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang_undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: globalindonews74@gmail.com
Kunjungi juga kami
di www.globalindonews.com