H. Deani T. Sudjana: Sangat Disesalkan Penahanan Bambang Tri Mulyono

IMG-20221010-WA0316

 

JAKARTA, GlobalIndoNews – Bambang Tri Penulis buku “Jokowi Under Cover”, Penggugat Presiden Joko Widodo dengan gugatan perbuatan melawan hukum atas penggunaan ijazah palsu. Sebelumnya Bambang ditangkap Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kamis (13/10).

H. Deani T. Sudjana, SH.,MH, Alumnus Lemhanas RI Angkatan 4 tahun 2014 menyayangkan penahanan atas Bambang Tri. ”Sangat disayangkan penahanan Bambang Tri Mulyono, seharusnya Penyidik tidak menahan Bambang Tri Mulyono atau ditangguhkan penahanannya, karena penahanan Bambang menjelang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas gugatan perdata perbuatan melawan hukum.

Bambang Tri masih ada kewajiban membuktikan gugatan penggunaan ijazah palsu yang dituduhkan kepada Presiden Jokowi.

Bambang harus membuktikan kebenaran isi gugatan, siapa yang mendalilkan, dia yang membuktikan. Apa benar presiden Jokowi menggunakan ijzah palsu? Dimana letak perbuatan melawan hukumnya. Hal ini penting agar tidak dituduh hoax. Bagaimana Bambang bisa membuktikan gugatannya kalau Bambang Tri berada dibalik jeruli besi?” tanya Deani di Jakarta Minggu (16/10).

“Kalau pak Jokowi memiliki ijazah asli, buktikan dalam persidangan dengan membawah ijazah asli, biar diperiksa detail oleh Majelis Hakim, saya pikir hal ini akan cepat tuntas dan tidak membuat rakyat bertanya-tanya dan berlarut-larut jika pak Jokowi membawah ijazah asli ke Pengadilan. Majelis Hakim akan teliti, nomor seri ijazah, tahun kelulusan, sesuai apa tidak”, jelas Deani.

Gugatan perbuatan melawan hukum terdaftar dengan nomor perkara 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst tanggal 3 Oktober 2022. Tidak hanya Jokowi, beberapa pihak lain pun turut digugat di antaranya Komisi Pemilihan Umum atau KPU, MPR dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

Bambang Tri melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada 3 Oktober 2022. Dia menyatakan bahwa bukti kelulusan Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA) atas nama Joko Widodo adalah palsu.

Tak sedikit pihak ikut angkat suara atas tuduhan tersebut. Salah satunya datang dari Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono dan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang merupakan anak pertama Jokowi.

Dini mengatakan agar masyarakat yang melakukan sebuah tindakan hukum harus berpikiran dan cerdas dan bukan hanya untuk mencari sensasi semata. 

Masyarakat kita setiap hari harus bertambah cerdas. Jangan dibiasakan nge-prank aparat penegak hukum dan pengadilan dengan gugatan yang mengada-ada dan tidak berdasar,” kata Dini kepada awak media, Selasa (4/10/2022).

Putra sulung Presiden Jokowi yang juga Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka menanggapi dengan santai. Dia menilai tuduhan ijazah palsu tidaklah masuk akal mengingat Presiden Jokowi telah mengikuti berbagai kontestasi baik pemilihan wali kota Solo, pemilihan gubernur DIKI Jakarta hingga pemilihan presiden (pilpres).

“Sak iki daftar wali kota, gubernur ora nganggo ijazah terus nganggo opo? Nganggo godong pisang po piye (Sekarang, daftar wali kota, gubernur tidak pakai ijazah terus pakai apa? Pakai daun pisang apa). Mosok meh ngapusi (Masa mau membohongi). Daftar presiden dan lain-lain mosok meh ngapusi,” katanya di Solo, Jawa Tengah, Senin (10/10/2022).(*/tim/Red)



 

———————

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan /atau keberatan dengan penayangan artikel dan /atau berita tersebut diatas, Anda dapat mengirimkan artikel dan /atau  berita berisi sanggahan dan /atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang_undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: globalindonews74@gmail.com

 

Kunjungi juga kami

di www.globalindonews.com