Hak Nakes Tidak Dibayar, Ratusan Nakes Gelar Aksi Damai Seribu Lilin di Pelataran RSUD Larantuka

Hak Nakes Tidak Dibayar, Ratusan Nakes Gelar Aksi Damai Seribu Lilin di Pelataran RSUD Larantuka

 

Larantuka, GlobalIndoNews – Ratusan tenaga kesehatan (Nakes) di Kabupaten Flores Timur, NTT menggelar aksi damai seribu lilin di pelataran RSUD dr. Hendrikus Fernandez Larantuka, Kamis (3/11/2022) malam. 

Aksi itu sebagai bentuk protes terhadap Pemerintah Flores Timur (Flotim) mengenai uang jasa yang disalurkan Kementerian Kesehatan RI sebesar Rp 14  Miliar melalui rekening RSUD dr Hendrikus Fernandez Larantuka. 

Dana tersebut sebenarnya diperuntukan sebagai uang jasa pelayanan pasien Covid-19 namun oleh Pemda Flotim menyebutkan bukan merupakan hak medis di RSUD dr Hendrikus Fernandez Larantuka. Sehingga dana tersebut kini telah disetorkan ke rekening daerah dan saat ini anggaran tersebut telah ditetapkan menjadi pendapatan lain-lain dan bukan retribusi sehingga secara otomatis menghilangkan apa yang menjadi tuntutan para tenaga kesehatan hari ini. 

Hal ini dijelaskan oleh Kepala BP4D Flores Timur Apolonia Corebima kepada media beberapa waktu lalu. 

Koordinator aksi, dr. Fitry tampak kesal saat menyampaikan pernyataan sikap mereka di hadapan wartawan. 

Kami pegawai RSUD dr. Hendrikus Fernandez Larantuka menyatakan keprihatinan terhadap hak akan jasa pelayanan pasien Covid tahun 2021 yang sudah diatur namun dinyatakan oleh Pemda Kabupaten Flores Timur dinyatakan bukan merupakan hak kami, atau kami tidak memiliki hak,” ungkap dr. Fitry dengan nada kesal bercampur haru. 

Pernyataan pemerintah bahwa dana dari Kemenkes RI yang merupakan klaim untuk layanan pasien Covid-19 bukan hak RSUD Larantuka itu dinilai sangat bertentangan dengan peraturan yang berlaku. 

Upaya diplomasi dengan Pemda Flotim telah dilakukan secara baik dan sesuai aturan, namun pemerintah tetap berpegang pada hasil evaluasi rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur tentang perubahan APBD tahun anggaran 2022 Nomor 900/287/BKUD5/2022 tertanggal 7 Oktober 2022. 

“Hasil tersebut semakin mengaburkan hak-hak kami. Dan hasil evaluasi tersebut tidak memperhatikan regulasi yang ada.” ujarnya lebih jauh, lantas berharap segera dilakukan audit terhadap penggunaan dana tersebut. 

“Tujuan kami adalah apa yang menjadi hak kami yang diatur dalam peraturan yang berlaku segera dibayarkan oleh Pemda Kabupaten Flores Timur. Kami dari pegawai RSUD dr. Hendrikus Fernandez Larantuka yang terdiri dari dokter, perawat, bidan, tenaga anastesi, tenaga analis, tenaga radiografi, tenaga teknis kefarmasian, tenaga elektronmedik teknisi, petugas oksigen, petugas kamar mayat, supir, cleaning service, dan satpam mengetuk hati nurani Pemda Flores Timur untuk segera membayarkan hak kami,” bebernya. 

Ia menguraikan bahwa aksi damai seribu lilin oleh pegawai RSUD ini dilakukan di lingkungan RSUD dr. Hendrikus Fernandez Larantuka dengan pertimbangan tidak terganggunya pelayanan terhadap pasien dan juga  masyarakat sekitar. 

“Kami akan tetap berjuang untuk mendapatkan hak kami sesuai dengan peraturan. Kami pegawai rumah sakit sangat mengharapkan keadilan atas pemenuhan hak-hak dan kewajiban kami,” imbuhnya. 

Ia menyebut, hak Nakes itu tertuang dalam regulasi 40 persen. Untuk tahun 2022 pelayanan Covid-19 sudah diterima sebanyak tiga kali. 

Pihaknya bingung, karena belum ada perubahan aturan yang ada. Hanya berdasarkan hasil evaluasi kemudian dinyatakan bahwa mereka tidak punya hak. 

Untuk penerimaan uang jasa, pada tahap pertama berkisar pertama Rp1 miliar, kedua Rp4 miliar, kata dia. 

“Total Rp5,6 miliar uang jasa semua pegawai belum terealisasi,” terangnya. Ia berharap, aksi malam hari ini bisa direspon oleh pemerintah. 

Aksi seribu lilin malam ini selain sebagai bentuk keprihatinan atas hak nakes yang tidak dikembalikan Pemda Flotim di tahun 2021, aksi ini juga bertujuan untuk mengenang arwah pasien Covid-19 yang meninggal di rumah sakit.(Adam Bethan/Red)

———————

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan /atau keberatan dengan penayangan artikel dan /atau berita tersebut diatas, Anda dapat mengirimkan artikel dan /atau  berita berisi sanggahan dan /atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang_undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: globalindonews74@gmail.com

 

Kunjungi juga kami

di www.globalindonews.com

Hak Nakes Tidak Dibayar, Ratusan Nakes Gelar Aksi Damai Seribu Lilin di Pelataran RSUD Larantuka