Hakim Tolak Gugatan Intervensi Surya Foenay, Dalam perkara melawan Harvido Aquino Rubian dkk

Oplus_131072

 

Kupang, GlobalIndoNews – Majelis Hakim menolak gugatan intervensi Surya Rahmanto Foenay dalam  perkara perdata nomor: 88/Pdt.G/2024/PN.Kpg. Pembacaan putusan sela dibacakan di ruang Cakra Pengadilan Negeri Kupang, Rabu (28/8/2024) sekitar pukul 10.00 wita.

Dalam membacakan putusan sela, Ketua Majelis Hakim menyebutkan ”Oleh karena Permohonan Penggugat Intervensi telah dinyatakan ditolak, maka dengan demikian Penggugat Intervensi tidak dapat menggabungkan diri dalam perkara gugatan Asal antara Para Penggugat asal melawan Para Tergugat Asal pada register perkara Nomor: 88/Pdt.G/2024/PN Kpg tersebut”.

”Dengan ditolaknya Permohonan Penggugat Intervensi maka selanjutnya Majelis Hakim memerintahkan kepada Para Penggugat asal / Tergugat I dan Tergugat II Intervensi, Tergugat I asal / Tergugat III Intervensi, dan Tergugat II asal / Tergugat IV Intervensi untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Perdata Gugatan Nomor 88/Pdt.G/2024/PN Kpg tersebut”.

”Mengenai biaya perkara selama pemeriksaan dalam kepentingan gugatan Intervensi ini tidak ada biaya yang ditimbulkan dalam proses pemanggilan para pihak, maka perlu ditetapkan untuk biaya perkara Gugatan Intervensi sejumlah Nihil, sedangkan untuk biaya perkara gugatan asal ditangguhkan sampai dengan Putusan Akhir”, sebuat Ketua Majelis Hakim dalam membacakan putusan sela.

 

Oplus_131072

 

Sebelumnya, Penggugat Intervensi Surya Rahmanto Foenay mengajukan gugatan intervensi dengan alasan mengenai tanah yang dijadikan obyek jual beli dalam Ikatan Jual Beli Nomor 10, tanggal 5 Maret 2020 yang dibuat dihadapan Notaris/PPAT Hengki Famdale,S.H., adalah tanah milik Penggugat Intervensi yaitu sebidang tanah sawah pemberian ayah Penggugat Intervensi yang bernama Gerson Leiloh Foenay yang terletak di Kelurahan Oepura, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang seluas ± 18.000 M2, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor 259/Pdt. G/2017/PN.KPG tanggal 29 Januari 2018 sebagai dasar kepemilikan. Alasan tersebut ditolak Majelis Hakim. 

Majelis Hakim dalam pertimbangan menyebutkan memperhatikan dalil-dalil tanggapan Tergugat I Intervensi dan Tergugat II Intervensi pada Putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor : 259/Pdt.G/2017/PN.KPG tanggal 29 Januari 2018 dalam posita angka 8 menyebutkan “Bahwa akta van dading bukanlah cara untuk memperoleh hak milik secara sah menurut hukum sesuai pasal 548 BW, pasal 22 Undang-undang Pokok Agraria dan pasal 26 Undang-undang Pokok Agraria seperti halnya putusan Nomor 259/Pdt.G/2017/PN.Kpg tentang akta van dading yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara antara Surya Rahmanto Foenay (anak) melawan bapak kandungnya Gerson Leiloh Foenay yang berperkara diatas tanah milik orang lain yang telah memiliki sertipikat hak milik Nomor 3572, atas nama Drs. Theodoris MC Rubian tanpa menarik Drs. Theodoris MC Rubian, Harvido Aquino Rubian, Louisa Corince Rubian, Rina Laazar Rubian sebagai pihak.

Lanjut sebut Ketua Majelis Hakim, dari Putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor : 259/Pdt.G/2017/PN.KPG tanggal 29 Januari 2018 tentang akta van dading yang telah berkekuatan hukum tetap antara Surya Rahmanto Foenay (anak) melawan bapak kandungnya Gerson Leiloh Foenay, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan sejauh mana kapasitas akta van dading dalam penyelesaian suatu sengketa yang akan dipertimbangkan sebagai berikut:

Landasan Formil Akta Perdamaian: Berdasarkan Pasal 1 angka 8 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi Di Pengadilan mengatur: “Kesepakatan Perdamaian adalah kesepakatan hasil Mediasi dalam bentuk dokumen yang memuat ketentuan penyelesaian sengketa yang ditandatangani oleh Para Pihak dan Mediator”.

Berdasarkan Pasal 1855 Kitab Undang-undang Hukum Perdata mengatur: “Setiap perdamaian hanya mengakhiri perselisihan-perselisihan yang termaktub di dalamnya, entah para pihak merumuskan maksud mereka secara khusus atau umum, entah maksud itu dapat disimpulkan sebagai akibat mutlak dari apa yang tertulis itu”.

Mengutip pendapat M. Yahya Harahap dalam bukunya berjudul Hukum Acara Perdata tentang gugatan, persidangan, penyitaan, pembuktian, dan Putusan Pengadilan, halaman 276 menyebutkan: “seluruh pihak yang terlibat dalam perkara ikut dalam persetujuan perdamaian, syarat formil yang lain yang ikut terlibat dalam persetujuan tidak boleh kurang dari pihak yang terlibat dalam perkara. Semua orang yang bertindak sebagai Penggugat dan orang yang ditarik sebagai Tergugat, mesti seluruhnya ikut ambil bagian sebagai pihak dalam persetujuan perdamaian”, sebut Ketua Majelis Hakim dalam membacakan putusan sela.

Lanjut, memperhatikan Putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor: 259/Pdt.G/2017/PN.KPG tanggal 29 Januari 2018 telah terjadi perdamaian dimana pihak yang terlibat sebatas Penggugat Intervensi (Surya Rahmanto Foenay/anak) dengan Gerson Leiloh Foenay (Ayah kandungnya), sedangkan para pihak dalam gugatan asal bukan merupakan pihak dalam perkara tersebut, dengan demikian memperhatikan beberapa dasar hukum dan pendapat hukum tentang Kesepakatan Perdamaian yang telah dikuatkan dengan akta van dading yang saat ini telah berkekuatan hukum tetap hanya mengikat diantara para pihak yang terikat saat itu yaitu: Surya Rahmanto Foenay dengan Gerson Leiloh Foenay.

Menyangkut substansi atas gugatan asal sebut Ketua Majelis Hakim adalah adanya penyalahgunaan keadaan (Misbruik van Omstandigheden) terhadap Perjanjian Perdamaian tanggal 16 Desember 2020 yang menindaklanjuti Akta Perdamaian tanggal 15 Desember 2020 melalui pengesahan Putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor 252/Pdt.G/2020/PN.Kpg dan kewajiban pembayaran tahap ke 3 (tiga) sebagai pelunasan jual beli sebidang tanah bersertipikat hak milik No. 3572/Kelurahan Oepura atas nama Drs. Theodoris Mc Rubian melalui ahli waris sah almarhum Drs. Theodoris Mc Rubian sebesar Rp3.750.000.000,00. (tiga milyar tujuh ratus lima puluh juta rupiah) kepada Tergugat I dan Tergugat II gugatan asal, dalam hal ini Penggugat Intervensi bukan merupakan pihak yang terlibat langsung dalam Akta Perdamaian, serta kewajiban pembayaran tersebut sesuai prinsip the most real and substantial connection with the dispute “(secara nyata terdapat koneksitas yang lebih substansial dengan sengketa”), dengan demikian Penggugat Intervensi tidak memiliki hubungan hukum yang prinsip dengan perkara gugatan asal.

Sidang dihadiri kuasa hukum Para Penggugat Asal Akhmad Bumi, SH, Yupelita Dima, SH dkk, kuasa hukum Para Tergugat Asal Petrus Lomanledo, SH, Yustinus Marianus Fua, SH dkk, dan kuasa hukum Penggugat Intervensi Nikolas Kelomi, SH dkk. (TIM/Red)

———————

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan /atau keberatan dengan penayangan artikel dan /atau berita tersebut diatas, Anda dapat mengirimkan artikel dan /atau  berita berisi sanggahan dan /atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang_undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: globalindonews74@gmail.com 

Kunjungi juga kami

di www.globalindonews.com